Produk asuransi jiwa yaitu Tapro (Smartlink Flexi Account Plus dan Allisya Protection Plus) dengan manfaat:
- Asuransi Dasar (meninggal karena sebab apa pun di luar pengecualian)
- Rider Term Life (meninggal karena sebab apa pun di luar pengecualian)
- Rider ADDB (meninggal karena kecelakaan)
- Rider Payor Protection (bebas premi karena pembayar polis meninggal dunia)
- Rider Spouse Payor Protection (bebas premi karena pasangan pembayar polis meninggal dunia)
No | Formulir/Berkas yang Dibutuhkan |
1 | Formulir Pengajuan Klaim Meninggal Dunia, ditandatangani ahli waris |
2 | Polis asli |
3 | Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematian |
4 | Jika tertanggung meninggal karena kecelakaan atau sebab tidak wajar, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian |
5 | Jika meninggal di rumah tanpa perawatan dokter, buat laporan kronologis kematian dan ditandatangani ahli waris |
6 | Surat Kuasa Pelepasan Informasi dan Data Medik, diisi dan ditandatangani ahli waris |
7 | Kutipan Akta Kematian dari catatan sipil yang dilegalisir |
8 | Surat Keterangan Meninggal dari kelurahan yang dilegalisir |
9 | Surat Keterangan dari perwakilan Indonesia, jika meninggal di luar negeri. |
10 | Formulir Pemberitahuan Nomor Rekening |
11 | Fotokopi identitas diri tertanggung dan pemegang polis |
12 | Fotokopi identitas diri semua ahli waris (akta lahir utk ahli waris anak) |
13 | Fotokopi kartu keluarga |
14 | Form CRS (Common Reporting Standard) dan FATCA (Foreign Account Tax Compliance Act) yang diisi ahli waris |
15 | Dokumen lain yang menunjang, jika diperlukan. |
Catatan:
- Klaim meninggal dunia diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tertanggung meninggal dunia.
- Semua formulir klaim yang dibutuhkan bisa diunduh di web allianz.co.id, atau diminta ke agen anda, dan tautan untuk mengunduh formulir klaim tersedia juga di blog ini.
- Semua berkas klaim dikirim ke kantor agensi Allianz di mana anda mendaftar, atau dititipkan ke agen anda, atau dikirim ke kantor pusat Allianz Life Indonesia (Divisi Klaim), dengan alamat: World Trade Center (WTC) 3 dan 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 29-31, Jakarta Selatan 12920; Telp. 1500136, 021-29269999, Email: contactus@allianz.co.id.
Produk asuransi kesehatan yaitu:
Klaim rawat inap bisa menggunakan kartu cashless jika dilakukan di RS rekanan Allianz. Di luar RS rekanan hanya bisa klaim dengan cara reimburse. Berikut adalah berkas klaim rawat inap secara reimburse.
No | Formulir/Berkas yang Dibutuhkan |
1 | Formulir Pengajuan Klaim Asuransi Kesehatan Perorangan, diisi dan ditandatangani pemegang polis |
2 | Resume medis yang diisi oleh dokter dan cap RS/klinik |
3 | Kuitansi asli |
4 | Rincian biaya |
5 | Salinan resep |
6 | Salinan hasil tes diagnostik |
7 | Tax invoice atau official receipt (untuk perawatan di luar negeri) |
8 | Fotokopi identitas diri tertanggung dan pemegang polis |
Catatan:
- Klaim rawat inap diajukan selambat-lambatnya 30 hari sejak keluar dari RS.
- Formulir klaim bisa diunduh di web allianz.co.id, atau diminta ke agen anda, dan tersedia juga tautan untuk mengunduhnya di blog ini.
- Semua berkas klaim reimbursement bisa dikirim melalui Allianz eAzy Connect dari ponsel atau komputer.
- Berkas klaim juga bisa dikirim ke kantor agensi Allianz di mana anda mendaftar, atau dititipkan ke agen anda, atau dikirim ke kantor pusat Allianz Life Indonesia, dengan alamat: World Trade Center (WTC) 3 dan 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 29-31, Jakarta Selatan 12920; Telp. 1500136, 021-29269999, Email: contactus@allianz.co.id.
Produk asuransi penyakit kritis yaitu Tapro (Smartlink Flexi Account Plus dan Allisya Protection Plus) dengan manfaat:
- Rider CI+ (49 penyakit kritis)
- Rider CI100 (100 kondisi penyakit kritis)
- Rider Flexi CI (hingga 168 kondisi penyakit kritis)
- Rider Payor Benefit (bebas premi disebabkan sakit kritis/TPD)
- Rider Spouse Payor Benefit (bebas premi jika pasangan pembayar polis mengalami sakit kritis/TPD)
No | Formulir/Berkas yang Dibutuhkan |
1 | Formulir Pengajuan Klaim Penyakit Kritis, diisi dan ditandatangani pemegang polis |
2 | Polis asli |
3 | Surat keterangan asli dari dokter yang mendiagnosa untuk pertama kali, sesuai jenis penyakit yang diderita |
4 | Surat Kuasa Pelepasan Informasi dan Data Medik, diisi dan ditandatangani pemegang polis |
5 | Salinan hasil pemeriksaan yang mendukung diagnosa |
6 | Fotokopi identitas diri tertanggung dan pemegang polis |
7 | Dokumen lain yang menunjang, jika diperlukan. |
Catatan:
- Klaim penyakit kritis diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tertanggung mengalami penyakit kritis.
- Semua formulir klaim yang dibutuhkan bisa diunduh di web allianz.co.id, atau diminta ke agen anda, dan tersedia juga tautan untuk mengunduhnya di blog ini.
- Semua berkas klaim dikirim ke kantor agensi Allianz di mana anda mendaftar, atau dititipkan ke agen anda, atau dikirim ke kantor pusat Allianz Life Indonesia, dengan alamat: World Trade Center (WTC) 3 dan 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 29-31, Jakarta Selatan 12920; Telp. 1500136, 021-29269999, Email: contactus@allianz.co.id.
Produk asuransi cacat tetap yaitu Tapro (Smartlink Flexi Account Plus dan Allisya Protection Plus) dengan manfaat:
- Rider ADDB (cacat tetap sebagian maupun total karena kecelakaan)
- Rider TPD (cacat tetap total karena sakit ataupun kecelakaan)
- Rider Payor Benefit (bebas premi disebabkan TPD/sakit kritis)
- Rider Spouse Payor Benefit (bebas premi jika pasangan pembayar polis mengalami TPD/sakit kritis)
No | Formulir/Berkas yang Dibutuhkan |
1 | Formulir Pengajuan Klaim Cacat, ditandatangani pemegang polis |
2 | Surat Keterangan Dokter tentang Cacat yang diisi oleh dokter yang merawat tertanggung |
3 | Berita acara dari kepolisian jika disebabkan kecelakaan |
4 | Laporan kronologi kecelakaan |
5 | Surat Kuasa Pelepasan Informasi dan Data Medik, ditandatangani pemegang polis |
6 | Foto rontgen bagian tubuh yang cacat dan hasil pemeriksaan pendukung lainnya. |
7 | Fotokopi identitas diri tertanggung dan pemegang polis |
8 | Dokumen lain yang menunjang, jika diperlukan. |
Catatan:
- Klaim cacat dikenakan masa tunggu 180 hari (6 bulan) sejak tanggal terjadinya cacat, untuk memastikan bahwa cacatnya bersifat tetap dan tidak bisa dipulihkan.
- Pemberitahuan klaim cacat karena kecelakaan diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal terjadinya kecelakaan.
- Bukti-bukti klaim cacat diserahkan ke Allianz dalam waktu selambat-lambatnya 210 hari sejak tanggal terjadinya cacat (karena sakit ataupun kecelakaan).
- Semua formulir klaim yang dibutuhkan bisa diunduh di web allianz.co.id, atau diminta ke agen anda, dan tersedia juga tautan untuk mengunduhnya di blog ini.
- Semua berkas klaim dikirim ke kantor agensi Allianz di mana anda mendaftar, atau dikirim ke kantor pusat Allianz Life Indonesia (Divisi Klaim), dengan alamat: World Trade Center (WTC) 3 dan 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 29-31, Jakarta Selatan 12920; Telp. 1500136, 021-29269999, Email: contactus@allianz.co.id.
Produk asuransi properti yaitu:
- Rumahku Plus (asuransi rumah tinggal)
- Usahaku (asuransi properti untuk bisnis kecil dan menengah)
- Property All Risk (asuransi untuk segala jenis properti)
Langkah pertama mengajukan klaim properti adalah melaporkan klaim ke Allianz dalam waktu 72 jam sejak kejadian. Laporan klaim dapat melalui CS dengan telp 1500136 atau email cs@allianz.co.id. Selanjutnya anda akan dikirimi formulir klaim untuk diisi dan dilengkapi lampiran yang diperlukan, antara lain:
- Fotokopi polis
- Fotokopi KTP tertanggung
- Laporan kronologis lengkap dan rinci mengenai peristiwa penyebab kerusakan rumah
- Berita acara dari kepolisian atau surat keterangan dari kepala desa/kelurahan mengenai peristiwa tersebut.
- Keterangan-keterangan dan bukti-bukti pendukung lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh perusahaan.
Semua berkas klaim dikirim ke:
PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Divisi Klaim)
World Trade Center (WTC) 3 dan 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 29-31, Jakarta Selatan 12920 Telp. 1500136; 021-29268888.
Produk asuransi kendaraan yaitu:
- Mobilku (asuransi untuk mobil pribadi)
- Asuransi Kendaraan (asuransi untuk segala jenis kendaraan, termasuk bus dan truk)
- Automobile Liability (asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga terkait penggunaan kendaraan)
Langkah pertama mengajukan klaim asuransi kendaraan adalah melaporkan klaim ke Allianz dalam waktu 72 jam sejak kejadian. Laporan klaim dapat melalui:
- Portal klaim asuransi kendaraan di web Allianz: https://www.allianz.co.id/layanan/klaim/klaim-asuransi-kendaraan
- Telp CS 1500136
- Email cs@allianz.co.id.
Selanjutnya anda akan dikirimi formulir klaim untuk diisi dan dilengkapi lampiran yang diperlukan, antara lain:
- Fotokopi polis
- Fotokopi KTP dan STNK
- Surat keterangan polisi setempat (B.A.P.) untuk klaim kendaraan jika kehilangan perlengkapan standar/non-standar maupun kehilangan kendaraan, dan juga jika kendaraan anda mengalami rusak berat atau menyangkut pihak ketiga.
- Keterangan-keterangan dan bukti-bukti pendukung lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh perusahaan.
Semua berkas klaim dikirim ke:
PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Divisi Klaim)
World Trade Center (WTC) 3 dan 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 29-31, Jakarta Selatan 12920 Telp. 1500136; 021-29268888.
Produk asuransi perjalanan yaitu:
- Travel Pro (untuk perjalanan singkat ke luar negeri)
- Annual Travel Pro (untuk perjalanan tahunan)
- Travel Pro Domestik (untuk perjalanan singkat di dalam negeri)
- Travel Pro Syariah (asuransi perjalanan dengan akad syariah, berlaku untuk perjalanan singkat maupun perjalanan tahunan, baik domestik maupun internasional).
- Travel Pro Grup (untuk perjalanan singkat ke luar negeri maupun dalam negeri dengan berkelompok)
Dalam prosedur pengajuan klaim asuransi perjalanan, tindakan pertama yang harus dilakukan peserta jika terjadi kerugian selama perjalanan adalah menghubungi Allianz melalui:
- Allianz Global Assistant (AGA) di Singapura dengan nomor +65 6535 5833.
- CS Allianz Indonesia 1500136, atau 021-29269999, atau email travelclaim@allianz.co.id
- Portal klaim asuransi perjalanan di web Allianz: https://www.allianz.co.id/layanan/klaim/klaim-asuransi-perjalanan
- Datang langsung ke kantor Allianz Center atau cabang Allianz Utama terdekat
Dokumen wajib untuk klaim:
- Formulir klaim atau semua pernyataan tertulis terkait pengajuan klaim.
- Asli boarding pass
- Fotokopi tiket itinerary seluruh perjalan yang telah dipesan sebelum perjalanan (dari Indonesia sampai kembali Indonesia)
- Fotokopi paspor halaman pertama (data diri dan tanda tangan) dan halaman dengan cap imigrasi untuk tiap tanggal keberangkatan dan tanggal kepulangan.
Semua berkas klaim dikirim ke:
PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Divisi Klaim)
World Trade Center (WTC) 3 dan 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 29-31, Jakarta Selatan 12920 Telp. 1500136; 021-29268888.
Pengumuman:
Per 21 Juni 2023, saya tidak lagi menjadi agen asuransi jiwa di Allianz Life Indonesia. Per 22 Juli 2023, saya pindah ke Asuransi Hijau. Tapi saya tetap jadi agen asuransi umum di Allianz Utama Indonesia. Terima kasih. (Asep Sopyan)