data kecelakaan di indonesia
Sumber: Bisnis Indonesia

Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga datangnya dan bisa menimpa siapa saja. Hati-hati maupun ceroboh, tua maupun muda, sehat ataupun sakit, pekerja dalam ruangan maupun luar ruangan, semua tak bisa lepas dari kemungkinan kecelakaan.

Kecelakaan dapat menimbulkan akibat mulai sekadar baret-baret, luka-luka, patah tulang, hingga cacat tetap dan kematian. Semua itu menimbulkan dampak keuangan yang tidak diinginkan, bahkan bisa membuat seseorang kehilangan kemampuan mendapatkan penghasilan.

Lindungi penghasilan anda dengan Personal Accident, produk asuransi kecelakaan diri dari Allianz Utama Indonesia. Personal Accident fokus pada akibat yang bersifat permanen dan berat, yaitu cacat tetap dan kematian, ditambah santunan pemakaman. Untuk manfaat yang lebih lengkap, anda bisa mengambil produk Personal Care atau memanfaatkan asuransi kesehatan yang anda miliki.

Manfaat Asuransi Personal Accident

Rincian manfaat Personal Accident dapat dilihat pada tabel berikut:

asuransi personal accident allianz

  • Manfaat Personal Accident tidak dikurangi risiko sendiri (own risk).

[collapse]
Premi Asuransi Personal Accident

Premi asuransi Personal Accident hanya dibedakan berdasarkan kelas pekerjaan, dengan suku premi (rate) sebagai berikut:

premi asuransi personal accident

Catatan:

  • Premi belum termasuk biaya polis 40 ribu untuk premi sd 5 juta dan 50 ribu untuk premi di atas 5 juta.

[collapse]
Ketentuan Umum

  • Usia masuk: 15 hari sd 64 tahun.
  • Masa pertanggungan: 1 tahun. Dapat diperpanjang tiap tahun sampai usia 65 tahun.
  • UP minimum: 150 juta.
  • UP maksimum: 500 juta.
  • Bisa menyertakan anggota keluarga, maks 3 anak dan usia anak maksimal 17 tahun.
  • UP untuk anak setengah dari UP ayah atau ibunya (mana yang lebih rendah).
  • Cara pembayaran: transfer ke virtual account BCA atau HSBC, dan bisa dengan kartu kredit.
  • Premi dibedakan berdasarkan kelas pekerjaan.

[collapse]
Keterangan ttg Kelas Pekerjaan

Kelas 1: Pekerjaan yang tidak bersifat manual, bersifat administratif atau ketatausahaan, di kantor atau tempat yang tidak berbahaya. Contoh: petugas administrasi, pelajar, guru, dosen, kasir, akuntan, pedagang, wiraswasta, dokter, perawat, bidan, desainer.

Kelas 2: Pekerjaan yang bersifat supervisi atau bepergian di luar kantor untuk keperluan bisnis namun tidak melibatkan pekerjaan yang bersifat manual. Contoh: tenaga penjualan, agen asuransi, wartawan, dokter gigi, pengemudi, kurir, bartender, montir, manajer pabrik, manajer hotel.

Kelas 3: Pekerjaan yang sifatnya manual namun tidak selalu bersifat bahaya namun melibatkan penggunaan alat atau mesin (tidak menggunakan mesin pengerjaan kayu). Contoh: ABK, nahkoda kapal, mandor, satpam, kontraktor, tukang masak, pilot komersial, pramugari, bintang film.

Kelas 4: Pekerjaan yang bersifat manual dalam lingkungan yang berbahaya dan melibatkan penggunaan alat atau mesin. Contoh: Tentara, polisi, pekerja lepas pantai, pekerja tambang, pekerja kelistrikan, pekerja pabrik kimia, pembalap profesional, stuntman, pekerja bangunan.

[collapse]
Definisi Kecelakaan

Kecelakaan adalah kejadian yang muncul secara tiba-tiba dan tidak terduga, dan menyebabkan tertanggung cedera, yang sifat dan tempatnya dapat dibuktikan secara medis.

Termasuk dalam definisi kecelakaan:

  1. Keracunan akut sebagai akibat dari hal penghisapan dari uap dan gas yang beracun, dengan pengecualian keracunan akibat dari narkotika atau unsur lain yang digunakan dengan sengaja oleh tertanggung dan dari mana suatu efek yang berbahaya dapat diharapkan, begitu juga untuk penggunaan obat-obatan secara umum.
  2. Infensi/peradangan melalui unsur yang berisi benih/kuman pathogenic yang memasuki tubuh tertanggung seperti hasil dari tanpa disengaja ikut jatuh ke dalam air atau zat padat atau cairan lainnya.
  3. Mati lemas dan tenggelam.
  4. Terdampar yang disebabkan oleh suatu bencana eksternal mendadak, seperti kecelakaan kapal, pendaratan darurat, roboh, tetapi hanya terbatas pada yang mengakibatkan kematian sebagai akibat dari rasa lapar atau dahaga, atau kelelahan.

[collapse]
Pengecualian

  1. Segala kondisi yang sudah diderita sebelumnya, bawaan, dan kondisi turunan.
  2. Segala tindakan ilegal atau melawan hukum yang dilakukan oleh Tertanggung atau penyitaan, penahanan, penghancuran oleh cukai atau pihak berwenang lainnya.
  3. Tertanggung tidak melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk menghindari cidera atau untuk memperkecil kemungkinan klaim asuransi.
  4. Bunuh diri atau sengaja melukai diri sendiri.
  5. Gangguan kejiwaan, gangguan mental atau kerusakan syaraf, segala kondisi yang diakibatkan pengaruh alkohol atau obat-obatan (selain daripada yang diresepkan oleh Praktisi Medis), ketergantungan alkohol, ketergantungan obat, atau penyalahgunaan larutan kimia.
  6. Segala kondisi yang timbul dari kehamilan, melahirkan, atau keguguran, aborsi, perawatan sebelum kelahiran maupun perawatan setelah melahirkan dan komplikasi lainnya yang timbul dari kondisi tersebut, penyakit kelamin.
  7. Segala cidera, sakit, kematian, kerugian, biaya atau tanggung jawab yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau penyakit terkait HIV termasuk AIDS dan/atau segala derifasi mutan atau variasinya apapun penyebab atau namanya.
  8. Segala kejadian yang timbul dari perang, invasi, tindakan dari musuh asing, permusuhan (baik dinyatakan perang atau tidak), perang saudara, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau kudeta politik.
  9. Segala biaya, kerugian konsekuensial, tanggung jawab hukum atau kehilangan atau kerusakan dari properti yang secara langsung dan tidak langsung disebabkan oleh:
  • Ionisasi, radiasi, atau kontaminasi oleh aktivitas radioaktif dari bahan nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir.
  • Radioaktif, racun, bahan peledak atau properti yang berbahaya lainnya dari segala perakitan nuklir atau komponen nuklir.
  1. Pekerja yang melakukan pertambangan lepas pantai, pertambangan di bawah air, pengeboran, pertambangan jika peledak digunakan, dan pembongkaran menara.

Selengkapnya dapat dilihat pada polis.

[collapse]
Tabel Persentase Cacat

Tabel berikut ini berlaku untuk klaim manfaat Cacat Tetap Sebagian hingga Cacat Tetap Total.

persentase cacat

[collapse]
Cara Klaim

Laporkan klaim anda ke Allianz melalui:

Selanjutnya ikuti petunjuk yang diberikan.

[collapse]
Permintaan Ilustrasi


[collapse]

 

Untuk konsultasi tentang asuransi Allianz, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Agen Allianz Utama)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Youtube: