Automobile Liability adalah asuransi yang memberikan penggantian atas tuntutan ganti rugi yang diajukan pihak ketiga kepada anda terkait penggunaan kendaraan anda.
Asuransi ini sebetulnya sudah terdapat di produk asuransi kendaraan bermotor yang anda miliki, yaitu pada manfaat Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH) atau Third Party Liability (TPL), tapi pada umumnya limitnya kecil, maksimal hanya 100 juta saja, itu pun belum tentu diambil semua.
Pada produk ini, limit TJH disediakan dalam dua pilihan, yaitu 250 juta dan 500 juta.
Ya mungkin saja. Kita tak pernah tahu orang akan nuntut berapa jika mengalami kerugian oleh kendaraan anda.
Jika mobil anda menabrak kendaraan super mewah, sangat mungkin tuntutan ganti rugi kerusakan di bempernya saja bisa seharga mobil anda.
Apalagi jika sampai menabrak seseorang hingga cacat atau meningal dunia, maka sebetulnya penggantian berapa pun tidak akan sepadan.
Tapi sudah pasti kalau mengandalkan limit apa adanya dari TJH yang disediakan asuransi kendaraan anda, itu tidak akan cukup.
Jadi siapkan asuransi tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dengan limit yang cukup besar.
Ada pun opsi preminya sebagai berikut:
Kehilangan kewajiban kepada pihak ketiga apabila:
- Disebabkan oleh serangga dan / atau hama lainnya.
- Disebabkan oleh: Penggunaan kendaraan bermotor tersebut untuk uji kecepatan, partisipasi dalam uji kehandalan, balapan, belajar berkendara, menarik kendaraan lainnya atau kendaraan bermotor digunakan untuk kegunaan lainnya selain yang disebutkan di Schedule Polis.
- Disebabkan oleh kelebihan muatan atau beban.
- Disebabkan oleh kendaraan bermotor dengan sepengetahuan Tertanggung dalam kondisi rusak atau tidak aman, kecuali Tertanggung membuktikan bahwa kerugian pihak ketiga tidak langsung disebabkan oleh kondisi rusak atau tidak aman tersebut.
- Disebabkan oleh kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang yang tidak memegang izin mengemudi yang sah atau di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan.
- Disebabkan karena kendaraan bermotor melewati jalan yang ditutup atau dilarang untuk lalu lintas kendaraan bermotor atau diatas jalan yang tidak cocok untuk kendaraan tersebut.
- Disebabkan oleh gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh atau fenomena geologi atau meteorologi lainnya kecuali petir langsung, atau disebabkan secara langsung atau tidak langsung terhubung dengan perang dan sejenisnya, pemberontakan, kerusuhan, huru-hara, sabotase, aksi teroris, gangguan bersifat politik lainnya, atau timbul selama penggunaan kendaraan bermotor oleh atau untuk polisi, atau angkatan bersenjata.
Manfaat produk ini tidak berlaku kepada:
- Penumpang kendaraan bermotor milik tertanggung.
- Jika tertanggung adalah seorang individu: kepada istri atau suami dan / atau anak-anak dari tertanggung. Jika tertanggung perusahaan: kepada mitra atau direksi.
- Orang-orang yang dipekerjakan Tertanggung.
- Barang atau hewan milik tertanggung atau dalam kontrol dari tertanggung atau dipercayakan kepada tertanggung, atau sedang dimuat ke atau diturunkan dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
- Laporkan klaim anda ke CS Allianz di telp 1500136 atau email cs@allianz.co.id dalam 72 jam (3 hari)
- Anda akan dikirimi formulir klaim dan selanjutnya ikuti petunjuk yang diberikan.
Dokumen yang perlu disiapkan:
- Formulir klaim
- Fotokopi polis, KTP, SIM, STNK
- Surat tuntutan dari pihak ketiga
- Laporan polisi setempat, jika diperlukan.
Silakan mengisi form berikut:
Untuk konsultasi tentang asuransi Allianz, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Agen Allianz, MDRT)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Youtube: