Travel Pro adalah asuransi perjalanan atau travel insurance dari Allianz. Selain menanggung perjalanan ke luar negeri, Travel Pro juga menanggung perjalanan domestik atau dalam negeri Indonesia. Preminya sangat murah, mulai 43 ribu per satu kali perjalanan PP.
Travel Pro Domestic terdiri dari dua plan: Deluxe paket hemat dan Premium untuk paket yang lebih lengkap. Untuk anda yang gemar traveling, Travel Pro Domestic tersedia juga dalam paket tahunan, jadi berapa kali pun jalan-jalan dalam waktu satu tahun akan ditanggung.
Perjalanan yang ditanggung hanya perjalanan melalui pesawat udara.
Domestic Travel Pro memiliki dua plan: Deluxe dan Premium. Selengkapnya pada tabel berikut:
Premi dibedakan berdasarkan durasi perjalanan, individual atau keluarga, usia anak dan dewasa (1 sd 69 tahun) atau lansia (70 sd 84 tahun). Tersedia juga premi tahunan untuk anda yang sering bepergian dengan pesawat terbang dalam produk Annual Travel Pro.
Catatan:
- I = Individu. K = Keluarga.
- Premi belum termasuk administrasi Rp. 10.000.[collapse]
Ketentuan Peserta
- Penduduk tetap yang tinggal atau bekerja di Indonesia;
- Pemegang dokumen identitas Indonesia yang sah seperti KTP, KITAS, KITAP, Izin Kunjungan jangka panjang atau Izin Pelajar;
- Berusia 14 hari sejak kelahiran dan tidak lebih dari 84 tahun;
Batas Pertanggungan
- Untuk polis individual (1 orang), batas yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi Anda berlaku untuk satu tertanggung.
- Untuk polis family (keluarga), maka:
– Untuk setiap tertanggung, dengan batas yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi Anda
– Untuk semua tertanggung, total batas adalah 250% kali dari batas yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi Anda.
Ketentuan Perjalanan
- Perjalanan dilakukan di wilayah Indonesia
- Lama perjalanan untuk sekali jalan maksimum 30 hari
- Moda transportasi keberangkatan dan kepulangan menggunakan pesawat terbang
- Premi telah dibayar lunas sebelum keberangkatan
Polis ini tidak memberikan penggantian terhadap kerugian atau tanggung jawab yang secara langsung atau tidak langsung timbul sebagai akibat dari atau terkait oleh:
- Segala penyakit yang diderita oleh Tertanggung;
- Segala tindakan illegal atau melawan hukum yang dilakukan oleh Tertanggung atau penyitaan, penahanan, penghancuran oleh cukai atau pihak berwenang lainnya;
- Tertanggung tidak melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk menjaga properti/uang miliknya, atau untuk menghindari cedera untuk memperkecil kemungkinan klaim asuransi;
- Berpartisipasi dalam segala kegiatan yang bersifat adu kecepatan dan/atau olahraga berbahaya;
- Bunuh diri atau segaja melukai diri sendiri;
- Gangguan kejiwaan, gangguan mental atau kerusakan syaraf, segala kondisi yang diakibatkan pengaruh alkohol atau obat-obatan (selain daripada yang diresepkan oleh Praktisi Medis), ketergantungan alkohol, ketergantungan obat atau penyalahgunaan larutan kimia;
- Segala kondisi yang timbul dari kehamilan, melahirkan, atau keguguran, aborsi, perawatan sebelum kelahiran maupun perawatan setelah melahirkan dan komplikasi lainnya yang timbul dari kondisi tersebut, penyakit kelamin;
- Meninggalkan rumah ketika Tertanggung dirawat di Rumah Sakit sebagai pasien rawat inap;
- Perjalanan udara selain penerbangan reguler terjadwal atau pesawat udara sewaan yang berlisensi;
- Terlibat dalam segala macam pekerjaan buruh; terlibat dalam aktifitas lepas pantai seperti menyelam, kilang minyak, penambangan atau fotografi udara, menangani bahan peledak, melakukan ekspedisi, trek atau perjalanan sejenis;
- Terlibat dalam angkatan laut, militer, atau angkatan udara kecuali telah disetujui sebelumnya;
- Segala cedera, sakit, kematian, kerugian, biaya atau tanggung jawab yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau penyakit terkait HIV termasuk AIDS dan/atau segala derivasi mutan atau variasinya apa pun penyebabnya atau namanya;
- Segala kejadian yang timbul dari perang, invasi, tindakan dari musuh asing, permusuhan (baik dinyatakan perang atau tidak), perang saudara, pemberontakan, pembangkitan rakyat, kekuatan militer atau kudeta politik;
- Segala perawatan medis yang telah diterima pada saat Perjalanan yang Ditanggung yang bertujuan untuk mendapatkan perawatan medis atau jika Perjalanan yang Ditanggung dilakukan pada saat Tertanggung tidak dalam keadaan sehat untuk berpergian; atau Tertanggung berpergian bertentangan dengan nasihat Praktisi Medis;
- Segala biaya, kerugian konsekuensial, tanggung jawab hukum atau kehilangan atau kerusakan dari properti yang secara langsung dan tidak langsung disebabkan oleh: Ionisasi, radiasi atau kontaminasi oleh aktivitas radioaktif, dari bahan nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir; Radioaktif, racun, bahan peledak atau properti yang berbahaya lainnya dari segala perakitan nuklir atau komponen nuklir;
- Segala biaya yang bisa mendapatkan kompensasi dari pihak lain kecuali untuk Santunan Tunai Harian Rawat Inap Rumah Sakit, Meninggal Dunia & Cacat Tetap, Santunan Uang Duka, Keterlambatan Perjalanan dan Keterlambatan Bagasi.
Untuk klaim Travel Pro Domestic, tersedia 3 dari 4 opsi melaporkan klaim asuransi perjalanan ke Allianz:
- Menghubungi CS Allianz Indonesia lewat telepon 1500136 atau 021-29269999, atau email travelclaim@allianz.co.id
- Mengisi formulir di portal Allianz Indonesia: https://www.allianz.co.id/layanan/klaim/klaim-asuransi-perjalanan
- Datang langsung ke kantor Allianz Center atau cabang Allianz Utama terdekat
Dokumen wajib untuk klaim:
- Formulir klaim atau semua pernyataan tertulis terkait pengajuan klaim.
- Asli boarding pass
- Fotokopi tiket itinerary seluruh perjalanan yang telah dipesan sebelum perjalanan.
- Dokumen lainnya sesuai manfaat yang diklaim.
Silakan mengisi form berikut:
Tertarik memiliki asuransi perjalanan atau insurance travel dari Allianz?
Hubungi saya:
Asep Sopyan (Agen Allianz Indonesia, MDRT)
HP/WA: 082 111 650 732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Youtube: