Pengumuman

Per 14 Maret 2023, produk ini ditutup untuk pembelian baru. Penggantinya adalah Allisya Protection Life (APL). Manfaat sama. Bedanya, unit link yang baru ini telah memenuhi aturan dari OJK mengenai PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi).


 

Allisya Protection Plus adalah produk asuransi jiwa unitlink syariah dari Allianz Life Indonesia unit syariah.

Produk ini disebut juga Tapro Syariah, untuk membedakannya dengan produk unitlink konvensional yang bernama Smartlink Flexi Account Plus, yang lazim disebut Tapro juga.

Sebagai asuransi jiwa jenis unitlink, Tapro Syariah memiliki dua manfaat, yaitu manfaat asuransi dan manfaat investasi. Tapi tujuan utama tetaplah manfaat asuransi, sedangkan manfaat investasi hanyalah sebagai cadangan dana untuk menjaga agar manfaat asuransi berlangsung dalam waktu yang lebih panjang.

Sebagai produk asuransi syariah, Allisya Protection Plus menggunakan akad tolong-menolong di antara sesama peserta (akad tabarru atau hibah), sedangkan perusahaan asuransi hanyalah sebagai pengelola (akad wakalah bil ujrah).

Manfaat Asuransi Tapro Syariah

manfaat asuransi tapro allianz

Manfaat asuransi Tapro Syariah dibedakan menjadi dua, yaitu Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan atau riders.

Asuransi Dasar menanggung risiko meninggal dunia dengan masa asuransi hingga usia 100 tahun. Jika tertanggung meninggal dunia sebelum usia 100 tahun, maka diperoleh sebesar uang pertanggungan ditambah nilai investasi yang ada pada saat itu. Jika tertanggung hidup sampai usia 100 tahun, diperoleh sebesar nilai investasi yang ada pada saat itu.

Uang pertanggungan dasar dapat diambil dengan minimum 20 juta dan maksimum tidak dibatasi, selama masih disetujui Allianz.

Ada pun asuransi tambahannya adalah:

  1. Rider Term Life Syariah: manfaat tambahan meninggal dunia, sd usia 85 tahun.
  2. Rider HSC+ (Hospital & Surgical Care Plus) Syariah: rawat inap dengan manfaat dibatasi limit dan dilengkapi fasilitas cashless, sd usia 80 tahun.
  3. Rider HSCPP (Hospital & Surgical Care Premier Plus): rawat inap dengan manfaat sesuai tagihan dan dilengkapi fasilitas cashless, sd usia 99 tahun.
  4. Rider CI+ (Critical Illness Plus) Syariah: 49 penyakit kritis sd usia 85 tahun.
  5. Rider CI100 (Critical Illness 100) Syariah: 100 kondisi penyakit kritis sejak tahap awal, sd usia 100 tahun.
  6. Rider Flexi CI (Flexible Critical Illness) Syariah: ada banyak opsi hingga 168 kondisi penyakit kritis sejak tahap awal, sd usia 99 tahun.
  7. Rider ADDB (Accidental Death & Disability Benefit) Syariah: cacat atau meninggal dunia karena kecelakaan, sd usia 65 tahun
  8. Rider TPD (Total Permanent Disability) Syariah: cacat tetap total, sd usia 70 tahun.
  9. Rider Payor Benefit Syariah: Pembebasan premi jika pembayar polis mengalami TPD atau CI+, sd usia 65 tahun.
  10. Rider Payor Protection Syariah: Pembebasan premi jika pembayar polis meninggal dunia, sd usia 65 tahun.
  11. Rider Spouse Payor Benefit Syariah: Pembebasan premi jika pasangan pembayar polis mengalami TPD atau CI+, sd usia 65 tahun.
  12. Rider Spouse Payor Protection Syariah: Pembebasan premi jika pasangan pembayar polis meninggal dunia, sd usia 65 tahun.

Untuk mengetahui detail dari setiap manfaat, silakan klik pada nama rider.

[collapse]
Manfaat Investasi Tapro Syariah

Investasi Tapro Syariah disalurkan dalam bentuk unit penyertaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi Allianz Life Indonesia.

Pilihan jenis dana yang tersedia pada produk Allisya Protection Plus ada tiga, yaitu:

  1. Allisya Rupiah Fix Income Fund
  2. Allisya Rupiah Balanced Fund
  3. Allisya Rupiah Equity Fund

Nasabah dapat memilih salah satu atau lebih dari jenis dana yang tersedia.

Alokasi investasi Tapro Syariah sesuai tahun polis sbb:

Investasi Tapro berfungsi terutama untuk membayar biaya-biaya polis agar perlindungan asuransi tetap aktif. Tapi dalam keadaan darurat, investasi dapat diambil untuk keperluan lain, walaupun ini tidak disarankan.

Dan tidak disarankan juga mengambil Tapro untuk keperluan investasi, dalam arti mengembangkan dana untuk diambil di masa depan, karena sebagai produk asuransi, potongan biaya dalam produk ini sangat besar, dan itu dapat menggerus hasil investasi.

[collapse]
Biaya-biaya Polis Tapro Syariah

  1. Biaya akuisisi: adalah biaya yang dialokasikan untuk komisi dan bonus agen, pencetakan polis, dan tes medis jika ada. Biaya akuisisi dipotong secara langsung dari premi berkala dasar, dan selisihnya dialokasikan untuk investasi.

  1. Biaya administrasi: 27.500 per bulan.
  2. Biaya atau iuran asuransi: biaya yang dikenakan untuk tiap manfaat asuransi yang diambil. Besarnya tergantung usia, jenis kelamin, pekerjaan, kondisi kesehatan, dan cenderung naik seiring usia.
  3. Biaya pengelolaan investasi: 2% per tahun untuk setiap jenis dana.
  4. Selisih harga jual-beli unit: 5%
  5. Biaya pengalihan dana (switching): gratis 5 (lima) kali dalam setahun. Lebih dari itu dikenakan biaya 1% minimal 100 ribu.

Catatan:

Dalam iuran asuransi, terdapat pembagian yaitu:

  • Iuran tabarru sebesar 40%. Dana ini dimasukkan ke dalam Rekening Dana Tabarru dan akan digunakan untuk membayar klaim
  • Ujrah (biaya) pengelolaan risiko sebesar 60%. Dana ini menjadi hak perusahaan asuransi.

[collapse]
Bagi Hasil Surplus Underwriting Dana Tabarru

Dalam hal terjadi surplus underwriting (surplus klaim), kelebihan dana akan dibagi menjadi tiga bagian:

  1. 60% dibagikan kepada peserta yang memenuhi syarat, dalam bentuk penambahan unit investasi
  2. 20% untuk pengelola sebagai keuntungan Perusahaan
  3. 20% dimasukkan ke Dana Tabarru sebagai cadangan

Syarat bagi peserta untuk memperoleh bagi hasil surplus underwriting:

  1. Polis telah berjalan minimal 12 bulan
  2. Tidak ada klaim di tahun sebelumnya
  3. Polis masih aktif per akhir tahun berjalan

Jika peserta tidak memenuhi salah satu atau lebih syarat di atas, surplus yang menjadi bagiannya akan dikembalikan ke Dana Tabarru.

[collapse]
Ketentuan Umum Tapro Syariah

Jenis produkUnit-link (asuransi jiwa + investasi)
Masa kontrakHingga usia tertanggung mencapai 100 tahun
Mata uangRupiah
Usia masuk tertanggung
  • Anak-anak: 30 hari sd 17 tahun (ulang tahun terdekat)
  • Dewasa: 18 sd 70 tahun (ulang tahun terdekat)
Usia maksimum proteksi100 tahun (ulang tahun terdekat)
Usia pemegang polisMinimum 18 tahun
Usia pembayar polisMinimum 18 tahun
Minimum premi
  • Bulanan: 300 ribu
  • Triwulanan: 750 ribu
  • Semesteran: 1,5 juta
  • Tahunan: 2,4 juta
Maksimum premiTidak dibatasi
Minimum top up berkala
  • Bulanan 100 ribu
  • Triwulanan 250 ribu
  • Semesteran 500 ribu
  • Tahunan 1 juta
Maksimum top up berkala3 (tiga) kali premi berkala
Top up tunggalMinimum 1 juta, maksimum tidak dibatasi
Masa tenggang (grace period)44 hari.

  • Dua tahun pertama: polis akan lapse jika premi belum diterima Allianz setelah melewati masa tenggang.
  • Setelah dua tahun: polis aktif selama nilai investasi masih cukup untuk membayar biaya-biaya.
Masa peninjauan polis (freelook period)14 hari dari tanggal polis diterima.
Pemeriksaan kesehatan
  • Tidak diperlukan jika sehat tanpa riwayat sakit dan uang pertanggungan masih dalam batas tabel tes medis.
  • Diperlukan jika uang pertanggungan melebihi batas dalam tabel tes medis atau ada riwayat sakit.

Tabel Tes Medis klik di SINI.

Keputusan underwriting (hasil penilaian risiko)Tergantung riwayat kesehatan, pekerjaan, dan hobi tertanggung, keputusan underwriting ada 6 kemungkinan:

  • Diterima standar
  • Diterima dengan ekstrakontribusi
  • Diterima dengan pengecualian untuk rider tertentu
  • Diterima dengan ekstrakontribusi dan pengecualian untuk rider tertentu
  • Ditangguhkan selama masa tertentu
  • Ditolak
Pengecualian meninggal duniaPolis ini tidak membayar santunan dalam hal pihak yang diasuransikan meninggal dunia karena:

  1. Bunuh diri
  2. Dihukum mati pengadilan
  3. Meninggal karena turut serta dalam suatu tindak kejahatan
  4. Meninggal akibat kejahatan asuransi oleh orang yang berkepentingan dengan polis.
Berakhirnya polis
  • Saat tertanggung mencapai usia 100 tahun
  • Pembayaran premi terhenti di dua tahun pertama
  • Nilai investasi tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya asuransi dan administrasi.
  • Penarikan seluruh dana investasi (surrender)
  • Tertanggung meninggal dunia

Mana yang terjadi lebih dulu.

[collapse]
Fasilitas Polis Tetap Berlaku (No-Lapse Guarantee) 10 Tahun

Fasilitas Polis Tetap Berlaku atau no-lapse guarantee merupakan suatu fitur yang dapat dipilih (bersifat opsional) pada saat pengajuan produk Tapro. Ada kemungkinan tambahan premi jika anda menambahkan fitur ini.

Dengan fitur ini, dalam waktu 10 tahun pertama sejak tanggal polis mulai berlaku, polis akan tetap berlaku walaupun nilai investasi tidak cukup untuk membayar biaya asuransi dan administrasi, selama:

  1. Premi berkala dan premi top up berkala (jika ada) selalu dibayar lunas paling lambat dalam masa leluasa (grace period)
  2. Fasilitas cuti premi tidak pernah dimanfaatkan
  3. Tidak pernah melakukan pemulihan polis
  4. Tidak pernah melakukan penarikan sebagian dari nilai investasi premi berkala
  5. Perubahan kenaikan uang pertanggungan disertai dengan penambahan premi berkala
  6. Tidak pernah melakukan penurunan premi berkala dan/atau top up berkala (jika ada)
  7. Penambahan asuransi tambahan dan/atau kenaikan uang pertanggungan atau plan asuransi tambahan disertai dengan penambahan premi berkala
  8. Pemegang polis menyetujui untuk melakukan penyesuaian terhadap premi berkala dan premi top up berkala (jika ada) sebagaimana diminta oleh Kami dalam hal terjadi perubahan terhadap biaya asuransi dan administrasi.

[collapse]
Cara Setor Premi Tapro Syariah

  • Transfer (BCA, Mandiri, BNI, BRI, HSBC, Permata, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Pegadaian, Pos, Eazy Payment)
  • Autodebet tabungan (BCA, BRI, BNI, Mandiri)
  • Autodebet kartu kredit (Visa, Master, Amex, BCA)

Selengkapnya klik di SINI.

[collapse]
Cara Klaim Tapro Syariah

Cara klaim tergantung manfaat yang diambil. Khusus manfaat rawat inap (Rider HSC+ dan HSCPP), klaim bisa dilakukan secara cashless dengan menunjukkan kartu kepesertaan saat hendak dirawat. Untuk manfaat lainnya, cara klaim dengan mengisi formulir klaim yang sesuai dan dilengkapi dokumen pendukung.

Selengkapnya klik di SINI.

[collapse]
Cara Mengecek Nilai Investasi

Cara mengecek nilai investasi bisa melalui portal Allianz Eazy Connect.

Penjelasannya klik di SINI.

[collapse]
Cara Menarik Dana Investasi

Mengisi formulir Penarikan dan Penebusan Polis, kirim ke kantor Allianz atau dititip ke agen anda.

Untuk penarikan seluruh dana (penebusan polis), harus disertai penyerahan kembali polis asli.

Selengkapnya klik di SINI.

[collapse]
Cara Mendaftar Tapro Syariah

Mengisi Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan melampirkan:

  1. Fotokopi KTP/SIM/Paspor tertanggung dan pemegang polis. Untuk WNA disertai KITAS atau KITAP.
  2. Fotokopi Akta Lahir (jika ada tertanggung anak)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (jika menyertakan anggota keluarga) atau Buku Nikah (jika suami-istri)
  4. Bukti transfer premi pertama, kecuali cara bayar dengan kartu kredit.
  5. Salinan resume medis (jika pernah dirawat) atau hasil medical check up (jika ada)
  6. Form tambahan lain jika diperlukan.

SPAJ bisa diperoleh lewat agen asuransi, dan tersedia dalam bentuk paper ataupun digital.

[collapse]
Permohonan Ilustrasi

Silakan mengisi form berikut:


[collapse]

Brosur Ringkasan Informasi Polis


Pengumuman:

Per 21 Juni 2023, saya tidak lagi menjadi agen asuransi jiwa di Allianz Life Indonesia. Per 22 Juli 2023, saya pindah ke Asuransi Hijau. Tapi saya tetap jadi agen asuransi umum di Allianz Utama Indonesia. Terima kasih. (Asep Sopyan)