Rider Term Life memiliki manfaat yang sama dengan Asuransi Dasar, yaitu memberikan UP (uang pertanggungan) jika tertanggung meninggal dunia. Bedanya, rider Term Life memiliki masa perlindungan yang lebih pendek, yaitu sd usia 85 tahun. Tapi ini pun sudah cukup panjang dan di atas rata-rata harapan hidup orang Indonesia.

Rider Term Life digunakan jika tertanggung ingin mendapatkan UP jiwa yang besar dengan premi yang lebih kecil. Sebagai contoh, untuk pria sehat usia 30 tahun, UP 1 miliar bisa diperoleh dengan premi hanya 360 ribu per bulan. Jika UP tsb seluruhnya merupakan asuransi dasar, preminya lebih dari 2x lipatnya.

Ketentuan Rider Term Life
  • Usia masuk: 30 hari sd 69 tahun
  • Masa perlindungan: sd usia 85 tahun
  • Minimum UP: 20 juta
  • Maksimum UP: tidak dibatasi.
    [collapse]
Pengecualian

Pengecualian rider Term Life sama dengan pengecualian untuk Asuransi Dasar, yaitu:

  1. Bunuh diri di tahun pertama. Pada polis yang syariah, bunuh diri dikecualikan selamanya.
  2. Dihukum mati pengadilan
  3. Meninggal karena turut serta dalam suatu tindak kejahatan
  4. Meninggal akibat kejahatan asuransi oleh orang yang berkepentingan dengan polis.
    [collapse]