Mobilku cover.PNG

Mobilku adalah produk asuransi mobil dari Allianz Utama Indonesia. Memberikan manfaat penggantian atau perbaikan jika mobil atau bagian dari mobil mengalami kehilangan atau kerusakan akibat kejadina-kejadian tidak diinginkan.

Mobilku menyediakan 3 paket yang dapat dipilih sesuai kebutuhan dan anggaran.

Keunggulan Produk

  1. Jaringan bengkel luas, baik bengkel rekanan umum maupun authorized. (Klik di SINI)
  2. Satu hari Surat Perintah Kerja bagi bengkel (jika anda mendatangi pos ODS (One Day Service) di tempat yang ditunjuk.
  3. Melindungi kerusakan mesin akibat water hammer atau masuknya air ke dalam mesin (paket Mobilku Eco dan Mobilku Grand).
  4. Layanan derek gratis.
    [collapse]

Paket yang Dapat Dipilih

Produk asuransi Mobilku menawarkan dua paket yang dapat dipilih sesuai kebutuhan dan anggaran anda, yaitu paket Eco (paket hemat) dan paket Grand (paket lengkap). Tersedia juga opsi untuk memilih di luar dua paket tsb (Non-Paket).

Selengkapnya jaminan perlindungan dari tiap paket Mobilku dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Ketiga paket tersebut tersedia juga dalam jaminan TLO (Total Loss Only), yang hanya menjamin kehilangan total atau kerusakan minimal 75%. 

[collapse]

Risiko Sendiri

  • Kerusakan secara umum: Rp. 300,000 per kejadian yang menyebabkan klaim.
  • Beberapa jaminan perluasan: 10% dari nilai klaim dengan minimal 500 ribu.
  • Tanggung jawab hukum, kecelakaan, dan medical: nol.
  • Dicuri oleh supir: 25% dari nilai klaim.

[collapse]
Pengecualian

Asuransi Mobilku Allianz tidak menanggung hal-hal sbb:

[collapse]
Cara Klaim

Jangan bingung saat mau klaim. Laporkan saja melalui portal di web Allianz: https://www.allianz.co.id/layanan/klaim/klaim-asuransi-kendaraan

Paling lambat dalam waktu 72 jam atau 3 hari.

Klaim juga dapat dilaporkan melalui telepon ke CS Allianz: 1500136 atau email: cs@allianz.co.id.

Selanjutnya ikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan.

Dokumen yang diperlukan:

  • Dokumen umum klaim: Mengisi formulir klaim, fotokopi polis, SIM, STNK, KTP, dan Laporan kepolisian setempat untuk kehilangan bagian dari kendaraan atau tindak kejahatan.
  • Dokumen tambahan untuk kerusakan total: Asli polis asuransi, STNK, BPKB, Faktur pembelian, Blangko kuitansi, Surat penyerahan hak milik, dokumen lainnya untuk kendaraan diplomatik atau badan internasional, KIR (untuk yang wajib KIR), Surat keterangan dari Polda, Surat blokir STNK.
  • Dokumen tambahan untuk klaim pihak ketiga: Laporan polisi setempat dan Surat tuntutan dari pihak ketiga.

Formulir klaim asuransi kendaraan dapat diunduh di SINI.

[collapse]
Bengkel Rekanan Allianz

Bengkel rekanan Allianz baik yang umum maupun resmi bisa dilihat di web Allianz.co.id.

[collapse]
Permintaan Proposal

Silakan mengisi form berikut:


[collapse]

 

Untuk konsultasi tentang asuransi Allianz, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Agen Allianz Utama)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Youtube: