Flexi CI atau Flexible Critical Illness merupakan asuransi penyakit kritis dengan fitur yang paling lengkap di Allianz. Menanggung risiko penyakit kritis dengan sejumlah pilihan plan yang fleksibel. Melengkapi fitur-fitur rider penyakit kritis sebelumnya (CI+, CI100).
Asuransi penyakit kritis sangat penting terutama oleh pencari nafkah dalam keluarga dan orang yang sudah dewasa (ayah, ibu), karena biaya penyakit kritis sangat besar dan dapat menyebabkan hilangnya kemampuan bekerja.
- Terdiri dari 3 pilihan plan (Silver, Gold, Platinum) yang menanggung mulai 88 kondisi, 128 kondisi, hingga 168 kondisi penyakit kritis.
- Dapat ditambahkan 3 fitur unggulan untuk memperkuat perlindungan terhadap penyakit kanker.
- Menanggung penyakit kritis sejak tahap awal (untuk plan Gold dan Platinum)
- Tanpa survival period (syarat masa bertahan hidup)
- Masa tunggu 80 hari (dari umumnya 90 hari)
- Klaim tidak mengurangi UP jiwa
- Gratis fasilitas EMO (Expert Medical Opinion) untuk meningkatkan ketepatan diagnosa.
![]()

Plan Silver (88 Kondisi)
![]()
Catatan:
- Plan Silver tidak menanggung kondisi Early dan Intermediate.
Plan Gold (88 Kondisi Plan Silver Ditambah 40 Kondisi)
Tabel berikut menunjukkan tambahan 40 kondisi
![]()
Plan Platinum (128 Kondisi Plan Gold Ditambah 40 Kondisi)
Tabel berikut menunjukkan tambahan 40 kondisi.
![]()
| Usia masuk tertanggung | 1 bulan sd 70 tahun |
| Masa perlindungan | Sd usia 100 tahun |
| UP minimum | 8 juta |
| UP maksimum | Untuk dewasa, maks 5 miliar atau 5x UP dasar Untuk anak-anak, maks 2 miliar atau 5x UP dasar |
| Batas klaim | – Tahap awal: 1,25 M (maks 4 kali klaim per tertanggung) – Tahap menengah: 2,5 M (maks 2 kali klaim per tertanggung) – Tahap lanjut: 5 M (maks 1 kali klaim per tertanggung) |
| Masa tunggu (periode eliminasi) | 80 hari dari tanggal polis disetujui, atau sejak tanggal pemulihan (mana yang paling akhir) |
| Fitur lain | – Tanpa syarat masa bertahan hidup – Klaim tidak mengurangi UP jiwa |
| No | Formulir/Berkas yang Dibutuhkan |
| 1 | Formulir Pengajuan Klaim Penyakit Kritis, diisi dan ditandatangani pemegang polis |
| 2 | Polis asli |
| 3 | Surat keterangan asli dari dokter yang mendiagnosa untuk pertama kali, sesuai jenis penyakit yang diderita |
| 4 | Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medis, diisi dan ditandatangani pemegang polis |
| 5 | Salinan hasil pemeriksaan yang mendukung diagnosa |
| 6 | Fotokopi identitas diri tertanggung dan pemegang polis |
| 7 | Dokumen lain yang menunjang, jika diperlukan. |
Catatan:
- Klaim penyakit kritis diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tertanggung mengalami penyakit kritis.
- Semua formulir klaim yang dibutuhkan bisa diunduh di web allianz.co.id, atau diminta ke agen anda.
- Semua berkas klaim dikirim ke kantor agensi Allianz di mana anda mendaftar, atau dititipkan ke agen anda, atau dikirim ke kantor pusat Allianz Life Indonesia.
- Segala penyakit yang timbul dari luka yang dilakukan secara sengaja, contoh percobaan bunuh diri.
- Segala penyakit yang disebabkan oleh AIDS, langsung maupun tidak langsung.
- Segala penyakit bawaan sejak lahir/congenital.
- Segala penyakit, kondisi, atau luka yang telah ada sebelumnya (preexisting condition)
- Berada di bawah pengaruh atau terlibat dalam penggunaan narkotika atau alkohol.
- Penyakit kritis yang didiagnosa dalam periode eliminasi (masa tunggu).