Rider CI+ (Critical Illness Plus) menanggung 49 penyakit kritis, seperti kanker, jantung, stroke, gagal ginjal, hingga hilangnya kemandirian hidup.

Asuransi penyakit kritis sangat penting untuk diambil oleh setiap anggota anggota keluarga (ayah, ibu, anak, saudara), karena tidak ada orang yang kebal dari penyakit kritis dan biaya penyakit kritis sangat besar, mulai ratusan juta sampai miliaran rupiah.

Selain masalah biaya perawatan, kejadian penyakit kritis juga bisa berdampak pada turunnya produktivitas kerja, sehingga jika terjadi pada pencari nafkah, maka penghasilan untuk keluarga pun berkurang atau bahkan hilang.

Rider CI+ tidak mahal. Mulai 300 ribu per bulan, seorang anak bisa mendapatkan UP CI+ hingga 1 miliar. Untuk dewasa, UP 1 miliar bisa diperoleh dengan premi mulai 350 ribu per bulan, tergantung usia.

Ketentuan Umum Rider CI+

Usia masuk tertanggung1 sd 70 tahun
Masa perlindunganSd usia 85 tahun
UP minimum8 juta
UP maksimum10 miliar atau 5x UP dasar
Masa tunggu (periode eliminasi)90 hari dari tanggal polis disetujui, atau sejak tanggal pemulihan (mana yang paling akhir)
Fitur lain– Tanpa syarat masa bertahan hidup

– Klaim tidak mengurangi UP jiwa

[collapse]
Cara Klaim Penyakit Kritis

NoFormulir/Berkas yang Dibutuhkan
1Formulir Pengajuan Klaim Penyakit Kritis, diisi dan ditandatangani pemegang polis
2Polis asli
3Surat keterangan asli dari dokter yang mendiagnosa untuk pertama kali, sesuai jenis penyakit yang diderita
4Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medis, diisi dan ditandatangani pemegang polis
5Salinan hasil pemeriksaan yang mendukung diagnosa
6Fotokopi identitas diri tertanggung dan pemegang polis
7Dokumen lain yang menunjang, jika diperlukan.

Catatan:

  • Klaim penyakit kritis diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tertanggung mengalami penyakit kritis.
  • Semua formulir klaim yang dibutuhkan bisa diunduh di web allianz.co.id, atau diminta ke agen anda.
  • Semua berkas klaim dikirim ke kantor agensi Allianz di mana anda mendaftar, atau dititipkan ke agen anda, atau dikirim ke kantor pusat Allianz Life Indonesia.

[collapse]
Daftar 49 Penyakit Kritis

1. Serangan jantung pertama
2. Stroke
3. Operasi jantung koroner
4. Operasi penggantian katup jantung
5. Kanker
6. Gagal ginjal
7. Kelumpuhan
8. Multiple sclerosis
9. Transplantasi organ vital tubuh
10. Penyakit alzheimer/gangguan otak organik degeneratif yang tidak dapat pulih kembali.
11. Koma
12. Penyakit parkinson
13. Terminal illness
14. Penyakit paru-paru kronis/tahap akhir
15. Penyakit hati kronis
16. Penyakit motor neuron
17. Muscular dystrophy
18. Anemia aplastis
19. Operasi pembuluh aorta
20. Hepatitis fulminant
21. Pulmonary arterial hypertension primer
22. Meningitis bakteri
23. Tumor jinak otak
24. Radang otak
25. Luka bakar
26. Poliomyelitis
27. Trauma kepala serius
28. Apallic syndrome
29. Penyakit jantung koroner lain yang serius
30. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk penyakit jantung koroner
31. Lupus eritematosus sistemik (systemic lupus erythematosus)
32. HIV yang didapatkan melalui transfusi darah dan pekerjaan
33. Tuli (hilangnya fungsi indra pendengaran)
34. Bisu (kehilangan kemampuan bicara)
35. Kebutaan
36. Skleroderma progresif
37. Penyakit kista medullary
38. Cardiomyopathy
39. Aneurisma pembuluh darah otak yang mensyaratkan pembedahan
40. Terputusnya akar-akar syaraf plexus brachialis
41. Stroke yang memerlukan operasi arteri carotid
42. Operasi scoliosis idiopatik
43. Pankreatitis menahun yang berulang
44. Penyakit kaki gajah kronis
45. Hilangnya kemandirian hidup
46. Kematian selaput otot atau jaringan (gangrene)
47. Rheumatoid arthritis berat
48. Colitis ulterative berat (cronh disease)
49. Penyakit kawasaki yang mengakibatkan komplikasi pada jantung

[collapse]
Pengecualian CI+

  1. Segala penyakit yang timbul dari luka yang dilakukan secara sengaja, contoh percobaan bunuh diri.
  2. Segala penyakit yang disebabkan oleh AIDS, langsung maupun tidak langsung.
  3. Segala penyakit bawaan sejak lahir/congenital.
  4. Segala penyakit, kondisi, atau luka yang telah ada sebelumnya (preexisting condition)
  5. Berada di bawah pengaruh atau terlibat dalam penggunaan narkotika atau alkohol.
  6. Penyakit kritis yang didiagnosa dalam periode eliminasi (masa tunggu).

[collapse]

Pengumuman:

Per 21 Juni 2023, saya tidak lagi menjadi agen asuransi jiwa di Allianz Life Indonesia. Per 22 Juli 2023, saya pindah ke Asuransi Hijau. Tapi saya tetap jadi agen asuransi umum di Allianz Utama Indonesia. Terima kasih. (Asep Sopyan)