Rider Payor adalah perlindungan untuk pembayar premi, dan sejatinya melindungi penerima manfaat dari polis tsb agar polis tetap aktif walaupun terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada orang yang membayar premi.

Dalam produk Tapro, rider Payor ada empat, yaitu:

  1. Payor Benefit
  2. Payor Protection
  3. Spouse Payor Benefit
  4. Spouse Payor Protection.

Keempatnya memberikan manfaat pembebasan premi, yang dibedakan berdasarkan sebabnya dan posisi apakah sebagai pembayar atau pasangannya.

1. Rider Payor Benefit

  • Manfaat: pembebasan premi jika pembayar premi mengalami 1 dari 49 penyakit kritis (CI+) atau cacat tetap total (TPD).
  • Usia masuk: 18 sd 64 tahun (khusus dewasa)
  • Masa perlindungan: sd pembayar polis berusia 65 tahun
  • Besarnya manfaat: sebesar premi berkala. Dan bisa ditambahkan juga untuk top up berkala, jika ada.
  • Cara klaim: sama dengan cara klaim cacat tetap total atau penyakit kritis.
  • Pengecualian: sama dengan pengecualian cacat tetap total dan penyakit kritis.

[collapse]
2. Rider Payor Protection

  • Manfaat: pembebasan premi jika pembayar polis meninggal dunia.
  • Usia masuk: 18 sd 64 tahun (khusus dewasa)
  • Masa perlindungan: sd pembayar polis berusia 65 tahun
  • Besarnya manfaat: sebesar premi berkala. Dan bisa ditambahkan juga untuk top up berkala, jika ada.
  • Cara klaim: sama dengan klaim meninggal dunia.
  • Pengecualian: sama dengan pengecualian meninggal dunia.

[collapse]
3. Rider Spouse Payor Benefit

  • Manfaat: pembebasan premi jika pasangan pembayar premi mengalami 1 dari 49 penyakit kritis (CI+) atau cacat tetap total (TPD).
  • Usia masuk: 18 sd 64 tahun (khusus dewasa)
  • Masa perlindungan: sd pasangan pembayar polis berusia 65 tahun
  • Besarnya manfaat: sebesar premi berkala. Dan bisa ditambahkan juga untuk top up berkala, jika ada.
  • Cara klaim: sama dengan klaim meninggal dunia.
  • Pengecualian: sama dengan pengecualian meninggal dunia.

[collapse]
4. Rider Spouse Payor Protection

  • Manfaat: pembebasan premi jika pasangan pembayar polis meninggal dunia.
  • Usia masuk: 18 sd 64 tahun (khusus dewasa)
  • Masa perlindungan: sd pasangan pembayar polis berusia 65 tahun
  • Besarnya manfaat: sebesar premi berkala. Dan bisa ditambahkan juga untuk top up berkala, jika ada.
  • Cara klaim: sama dengan klaim meninggal dunia.
  • Pengecualian: sama dengan pengecualian meninggal dunia.

[collapse]
Perbedaan Keempat Rider Payor

[collapse]