Allianz Utama Indonesia memiliki satu produk asuransi kendaraan untuk mobil pribadi, yaitu Mobilku. Mobilku terdiri dari dua paket yang dapat dipilih, yaitu Grand dan Eco. Namun tetap tersedia plan dengan manfaat yang disesuaikan dengan kebutuhan anda (non-paket).

Lalu ada asuransi Automobile Liability untuk menambah perlindungan dari gugatan hukum pihak ketiga, dengan nilai pertanggungan hingga 500 juta.

Selain itu, asuransi kendaraan dari Allianz sendiri dapat digunakan untuk jenis kendaraan lainnya, yaitu:

  • Mobil dinas
  • Mobil komersial/sewa
  • Bus
  • Truk

Jaminannya dapat berupa komprehensif atau kerusakan total (TLO), dan dilengkapi sejumlah jaminan perluasan untuk melengkapi perlindungan polis.

Tabel Jaminan Asuransi Kendaraan

Berikut tabel jaminan asuransi kendaraan yang dapat anda pilih:

Catatan:

  • No 1 merupakan jaminan dasar. Anda dapat pilih antara komprehensif atau TLO (Total Loss Only). Komprehensif mencakup kerusakan ringan hingga kerusakan total dan kehilangan. Sedangkan TLO mencakup kerusakan total saja dan atau kehilangan. Tentunya premi komprehensif lebih tinggi daripada TLO.
  • No 2 sd 16 merupakan jaminan perluasan dan bersifat pilihan. Jika diambil akan menambah premi.
  • No 17 sd 19 sudah termasuk dalam jaminan dasar, sebagai layanan tambahan untuk pengguna asuransi.
  • Risiko sendiri adalah biaya yang harus dibayar oleh pengguna asuransi.

[collapse]
Cara Daftar

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran polis:

  1. KTP pemilik kendaraan
  2. STNK
  3. Foto kendaraan dari 4 sisi + dasbor

[collapse]
Cara Klaim

Jangan bingung saat mau klaim. Laporkan saja melalui portal di web Allianz: https://www.allianz.co.id/layanan/klaim/klaim-asuransi-kendaraan

Paling lambat dalam waktu 72 jam atau 3 hari.

Klaim juga dapat dilaporkan melalui telepon ke CS Allianz: 1500136 atau email: cs@allianz.co.id.

Selanjutnya ikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan.

Dokumen yang diperlukan:

  • Dokumen umum klaim: Mengisi formulir klaim, fotokopi polis, SIM, STNK, KTP, dan Laporan kepolisian setempat untuk kehilangan bagian dari kendaraan atau tindak kejahatan.
  • Dokumen tambahan untuk kerusakan total: Asli polis asuransi, STNK, BPKB, Faktur pembelian, Blangko kuitansi, Surat penyerahan hak milik, dokumen lainnya untuk kendaraan diplomatik atau badan internasional, KIR (untuk yang wajib KIR), Surat keterangan dari Polda, Surat blokir STNK.
  • Dokumen tambahan untuk klaim pihak ketiga: Laporan polisi setempat dan Surat tuntutan dari pihak ketiga.

Formulir klaim asuransi kendaraan dapat diunduh di SINI.

[collapse]
Bengkel Rekanan Allianz

Bengkel rekanan Allianz baik yang umum maupun resmi bisa dilihat di web Allianz.co.id.

[collapse]
Permintaan Proposal


[collapse]

 

Untuk konsultasi tentang asuransi kendaraan Allianz, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Agen Allianz Utama)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Youtube: