Rider ADDB (Accidental Death and Disability Benefit) memberikan perlindungan dari risiko cacat atau meninggal karena kecelakaan.

Untuk manfaat meninggal, rider ADDB menambahkan UP yang sudah ada dalam Asuransi Dasar sehingga jika terjadi meninggal dunia, akan cair UP dari Asuransi Dasar + UP ADDB + nilai investasi yang ada pada saat itu.

Rider ADDB perlu diambil terutama oleh pencari nafkah dalam keluarga, karena risiko cacat dan meninggal akan mengakibatkan hilangnya kemampuan mencari penghasilan.

Definisi Kecelakaan

Disimpulkan dari polis, kecelakaan memenuhi lima unsur sbb:

  1. Adanya unsur kekerasan dari luar tubuh
  2. Terjadi secara tiba-tiba
  3. Tidak disengaja
  4. Tidak dapat diperkirakan sebelumnya
  5. Akibatnya dalam dibuktikan dan terlepas dari sebab-sebab lainnya

[collapse]
Pengertian Cacat

Kehilangan fungsi anggota tubuh tertentu (tangan, kaki, mata, telinga) dan bersifat tetap atau permanen, dalam arti tidak bisa dipulihkan selama minimal 180 hari.

ADDB menanggung mulai cacat tetap sebagian sampai cacat tetap total, dengan uang pertanggungan diberikan berdasarkan persentase sesuai tabel manfaat ADDB.

[collapse]
Tabel Manfaat ADDB

[collapse]
Ketentuan Umum

Usia masuk tertanggung1 sd 17 tahun (anak-anak)

18 sd 64 tahun (dewasa)

Masa perlindunganSd usia 65 tahun
UP minimum8 juta
UP maksimumUntuk dewasa, maks 5 miliar atau 3x UP dasar

Untuk anak-anak, maks 2 miliar atau 3x UP dasar

Biaya asuransiBersifat tetap dan hanya dibedakan berdasarkan jenis kelamin.

[collapse]
Pengecualian ADDB

  1. Terlibat dalam perkelahian tanding, kecuali dalam rangka membela diri.
  2. Tindakan kriminal oleh orang yang berkepentingan dengan polis (misalnya pemegang polis atau termaslahat)
  3. Kecelakaan pesawat udara yang jadwal penerbangannya tidak tetap.
  4. Pekerjaan yang berisiko, misalnya polisi, tentara, pemadam kebakaran, pertambangan, kecuali jika kontribusi risikonya telah dibayar.
  5. Olahraga atau hobi yang berbahaya, seperti balap mobil, arung jeram, mendaki gunung, tinju, gulat, terbang layang, pacuan kuda, kecuali jika kontribusi risikonya telah dibayar.
  6. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari sakit jiwa, penyakit yang menyerang sistem syaraf, mabuk, penggunaan narkotik atau obat terlarang.

[collapse]