Rumah adalah aset yang sangat berharga bagi kebanyakan orang, dan seringkali merupakan aset dengan nilai paling tinggi dibanding aset-aset lainnya. Namun aset rumah ini dapat mengalami kerusakan, baik karena kebakaran, angin topan, banjir, gempa, maupun sebab-sebab lainnya. Jika ini terjadi, tentunya menimbulkan biaya yang tidak sedikit untuk memperbaikinya.
Asuransi Rumahku Plus dari Allianz Utama Indonesia dapat menjadi solusi untuk melindungi rumah anda.
- Memberikan jaminan lengkap, termasuk karena pencurian, kerusuhan, huru-hara, terorisme, banjir, dan gempa bumi.
- Memberikan akomodasi sementara selama rumah diperbaiki
- Dapat ditambah jaminan isi rumah
- Menanggung gugatan hukum pihak ketiga
- Rate premi kompetitif.[collapse]
Catatan:
- Jaminan no 1 sd 4 merupakan jaminan dasar produk Rumahku Plus, sedangkan no 5 dan 6 merupakan perluasan.
- Risiko sendiri adalah biaya yang tidak ditanggung oleh asuransi.[collapse]
Catatan:
- Rate merupakan suku premi per tahun. Contoh: Rate 0,0344, jika Nilai Pertanggungan rumah 1 miliar, berarti preminya 344 ribu setahun (jaminan dasar saja). Jika jaminan lengkap di zona 4, preminya 2,194 juta setahun.
- Pembagian zona berdasarkan wilayah di Indonesia. Pada umumnya wilayah Banten dan Jakarta adalah zona 4. Wilayah Jawa Barat bervariasi antara zona 3 sd 5. Selengkapnya bisa dilihat di “Surat Edaran OJK tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor“.
- FLEXAS: Fire, Lightning, Explosion, Aircraft Impact, Smoke (Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang, Asap).
- RSMDCC: Riot, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion (Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-hara)
- Others: Penyebab apa pun di luar yang dinyatakan sebagai pengecualian.
- Flood: Banjir, termasuk di dalamnya badai, siklon, angin topan, kerusakan karena air, penurunan tanah, dan longsor.
- EQVET: Earth Quake, Vulcanic Eruption, Tsunami (Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami).
- Premi belum termasuk biaya polis dan meterai 40-60 ribu tergantung nilai premi.[collapse]
Nama Produk | Asuransi Rumahku Plus |
Kontrak | Tahunan, dapat diperpanjang tiap tahun |
Kriteria bangunan yang ditanggung | Rumah tinggal tidak lebih dari 3 lantai, tidak termasuk ruko, tidak disewakan, tidak kosong, berada dalam komplek perumahan, dan jalannya bisa dilalui mobil pemadam kebakaran. |
Kelas konstruksi | Kelas 1. Terbuat dari beton, baja, tidak termasuk bangunan dengan konstruksi kayu. |
Risiko yang dijamin | Bangunan (houseowner) dan/atau isi rumah (householder). |
Dokumen pendukung klaim yang biasanya dibutuhkan:
- Fotokopi polis
- Fotokopi KTP tertanggung
- Laporan kronologis lengkap dan rinci mengenai peristiwa penyebab kerusakan rumah
- Berita acara dari kepolisian atau surat keterangan dari kepala desa/kelurahan mengenai peristiwa tersebut.
- Keterangan-keterangan dan bukti-bukti pendukung lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh perusahaan.[collapse]
Sebelumnya silakan meminta penawaran terlebih dahulu, untuk mengetahui premi dan cakupan manfaat yang dijamin. Besarnya Nilai Pertanggungan ditentukan oleh anda sendiri, sesuai nilai bangunan rumah tsb. Jika setuju, dilanjutkan dengan mengisi formulir aplikasi Asuransi Rumahku Plus.
Anda cukup melampirkan:
- Fotokopi KTP
- Foto-foto rumah dari sisi kiri, kanan, depan, belakang (4 foto). [collapse]
Untuk mengetahui premi asuransi untuk rumah anda, silakan mengisi form berikut:
Untuk konsultasi tentang asuransi Allianz, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Agen Allianz Utama)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Youtube: