Pengumuman
Per 14 Maret 2023, produk Smartlink Flexi Account Plus dan Allisya Protection Plus ditutup untuk pembelian baru. Sebagai penggantinya ada produk Smartlink Protection Life (konvensional) dan Allisya Protection Life (syariah). Manfaat sama. Bedanya, kedua unit link yang baru ini telah memenuhi aturan dari OJK mengenai PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi).
Allianz Life Indonesia memiliki dua produk asuransi jiwa jenis unitlink yang merupakan produk unggulan.
Keduanya lazim dipasarkan dengan istilah Tapro. Nama resminya sendiri adalah:
- Smartlink Flexi Account Plus (SFAP)
- Allisya Protection Plus (APP)
SFAP merupakan produk unitlink konvensional, sedangkan APP merupakan produk unitlink syariah.
Apa perbedaan keduanya?
Sebelum mengurai perbedaan, perlu disampaikan bahwa keduanya memiliki lebih banyak kesamaan. Premi sama, manfaat sama, rider (asuransi tambahan) sama, komponen biaya-biaya sama. Apa yang terdapat pada Smartlink FAP, terdapat pula pada Allisya AP. Jadi mana yang mau anda ambil tergantung mana yang lebih nyaman saja bagi anda. APP yang merupakan produk syariah, bukan berarti khusus penganut agama Islam saja, tapi siapa pun dari agama apa pun boleh memilikinya.
Jadi, apa perbedaannya?
Pertama, Akad atau Kontrak
Pada produk SFAP, kontraknya tidak diberi istilah tertentu. Biasa saja seperti kontrak asuransi pada umumnya, yaitu jual-beli. Perusahaan jual asuransi, nasabah beli asuransi.
Pada produk APP, kontraknya menggunakan akad wakalah bil ujrah dan akad hibah atau tabarru. Dalam redaksi kontraknya ada pernyataan bahwa calon nasabah menyatakan diri sebagai peserta asuransi syariah, bersama para peserta lainnya mengikatkan diri untuk tolong-menolong, dan merelakan sebagian dari premi untuk dipakai menolong para peserta yang terkena musibah (akad tabarru atau hibah) serta sebagian lagi menjadi upah perusahaan sebagai pengelola (akad wakalah bil ujrah).
Secara teori asuransi, kontrak asuransi konvensional menganut prinsip risk transfering (pemindahan risiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi), sedangkan kontrak asuransi syariah menganut prinsip risk sharing (berbagi risiko di antara sesama peserta, dengan perusahaan asuransi sebagai pengelola yang mendapat upah).
Akad syariah produk APP bisa dilihat di bawah ini (diambil dari SPAJ):
Kedua, Penyaluran Investasi
Pada produk SFAP, penyaluran investasi dilakukan pada instrumen-instrumen investasi yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada produk APP, penyaluran investasi dilakukan pada instrumen-instrumen investasi yang sesuai ketentuan perundang-undangan sekaligus sesuai ketentuan syariah sebagaimana digariskan Dewan Syariah Masional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), misalnya deposito syariah, sukuk atau obligasi syariah, dan saham syariah.
Jadi, penyaluran investasi pada produk syariah lebih ketat karena harus memenuhi dua aturan sekaligus.
Ketiga, Penyimpanan Dana
Dana pada produk SFAP tidak diatur apakah harus disimpan di bank konvensional atau bank syariah. Sedangkan pada produk APP, tentu saja dana harus disimpan di bank syariah.
Keempat, Kepemilikan Dana Klaim
Pada produk SFAP, dana untuk membayar klaim, yang berasal dari biaya asuransi (cost of insurance), disatukan di rekening milik perusahaan asuransi.
Sedangkan pada produk APP, dana untuk membayar klaim dipisahkan dari rekening perusahaan asuransi, dan disimpan di rekening khusus yang disebut Rekening Dana Tabarru, karena dana tsb milik para peserta.
Kelima, Bagi Hasil Surplus Klaim
Bagi hasil surplus klaim hanya ada pada produk Allisya Protection Plus. Surplus klaim merupakan perolehan total dana tabarru dikurangi klaim yang terjadi dalam satu tahun. Jika terjadi surplus, dana akan dibagikan dengan proporsi sbb:
- 60% untuk para peserta, digunakan untuk menambah nilai unit investasi.
- 20% disimpan kembali di Rekening Dana Tabarru sebagai cadangan klaim tahun berikutnya.
- 20% untuk pengelola (Allianz) sebagai keuntungan
Peserta yang berhak mendapatkan bagi hasil surplus klaim adalah peserta yang tidak melakukan klaim pada tahun sebelumnya.
Keenam, Pengawas Operasional
Produk SFAP diawasi oleh OJK, sedangkan produk APP diawasi oleh OJK dan DSN MUI. Dalam melakukan pengawasan, DSN MUI menempatkan wakilnya di perusahaan asuransi sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS mengawasi untuk memastikan bahwa produk asuransi syariah yang diterbitkan perusahaan asuransi telah berjalan sesuai ketentuan syariah.
Saat ini DPS di Allianz Syariah ada dua orang, yaitu Dr. H. Mohamad Hidayat, MBA, MH, dan Dr. H. Rahmat Hidayat, SE, MT.
Ketujuh, Pengecualian Bunuh Diri
Pada produk SFAP, bunuh diri dikecualikan hanya di tahun pertama, setelah itu ditanggung. Pada produk APP, sesuai ketentuan syariah, bunuh diri dikecualikan selamanya.
Kedelapan, Fitur Wakaf
Wakaf adalah donasi dalam bentuk aset yang nilai pokoknya dipertahankan dan hasil pengembangannya dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Karena butuh nilai yang sangat besar, biasanya wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang kaya. Tapi dengan adanya asuransi jiwa syariah, wakaf dalam dilakukan oleh lebih banyak orang. Dengan nilai premi yang relatif kecil dan secara dicicil pula, uang pertanggungannya bisa diniatkan untuk diwakafkan, dengan maksimal 45% dari nilai UP.
Karena berdasarkan ajaran Islam, fitur wakaf hanya bisa dilakukan melalui produk asuransi jiwa syariah, dalam hal ini Allisya Protection Plus.
Selengkapnya tentang fitur wakaf bisa dibaca di SINI.
Berikut adalah ringkasan perbedaan antara Smartlink Flexi Account Plus dan Allisya Protection Plus.
No | Faktor Pembeda | Smartlink Flexi Account Plus (Konvensional) | Allisya Protection Plus (Syariah) |
1 | Akad/kontrak | Jual beli biasa | Akad hibah dan wakalah bil ujrah |
2 | Penyaluran investasi | Yang penting sesuai ketentuan perundang-undangan | Hanya boleh di instrumen investasi yang sesuai syariah |
3 | Penyimpanan dana | Boleh di bank konvensional ataupun syariah | Harus di bank syariah |
4 | Kepemilikan dana klaim | Milik perusahaan | Milik para peserta |
5 | Bagi hasil surplus klaim | Tidak ada | Ada |
6 | Pengawas syariah | Tidak ada | Ada, dari DSN MUI |
7 | Pengecualian bunuh diri | Dikecualikan di tahun pertama saja | Dikecualikan selamanya |
8 | Fitur wakaf | Tidak ada | Ada |
Selengkapnya tentang Tapro Smartlink Flexi Account Plus, klik di SINI.
Selengkapnya tentang Tapro Allisya Protection Plus, klik di SINI.
Untuk konsultasi tentang asuransi Allianz, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Agen Allianz, MDRT)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Youtube:
Materi ini dapat disimak pula di kanal youtube Asep Sopyan:
https://youtu.be/TLR9zRWDArg