Skip to content

HP/WA 082 111 650 732

Asuransi Umum Allianz

Asuransi properti, kendaraan, perjalanan, profesi dokter, marine cargo, trade credit, dll.

  • Properti
    • Rumahku Plus
    • Usahaku
    • Property All Risk
  • Kendaraan
    • Mobilku
    • Asuransi Kendaraan Bermotor
    • Automobile Liability
  • Perjalanan
    • Travel Pro International
    • Travel Pro Domestic
    • Annual Travel Pro
    • Group Travel Pro
    • Travel Pro Religy Umroh
  • Lainnya
    • Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)
    • Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo)
    • Asuransi Piutang Dagang (Trade Credit)
    • Asuransi Profesi Dokter (Doctor’s Liability)
  • Blog
    • Artikel Pilihan

Perbedaan antara Smartlink Flexi Account Plus dengan Allisya Protection Plus

smartlink vs allisya protection plus

Pengumuman

Per 14 Maret 2023, produk Smartlink Flexi Account Plus dan Allisya Protection Plus ditutup untuk pembelian baru. Sebagai penggantinya ada produk Smartlink Protection Life (konvensional) dan Allisya Protection Life (syariah). Manfaat sama. Bedanya, kedua unit link yang baru ini telah memenuhi aturan dari OJK mengenai PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi).


Allianz Life Indonesia memiliki dua produk asuransi jiwa jenis unitlink yang merupakan produk unggulan.

Keduanya lazim dipasarkan dengan istilah Tapro. Nama resminya sendiri adalah:

  1. Smartlink Flexi Account Plus (SFAP)
  2. Allisya Protection Plus (APP)

SFAP merupakan produk unitlink konvensional, sedangkan APP merupakan produk unitlink syariah.

Apa perbedaan keduanya?

Sebelum mengurai perbedaan, perlu disampaikan bahwa keduanya memiliki lebih banyak kesamaan. Premi sama, manfaat sama, rider (asuransi tambahan) sama, komponen biaya-biaya sama. Apa yang terdapat pada Smartlink FAP, terdapat pula pada Allisya AP. Jadi mana yang mau anda ambil tergantung mana yang lebih nyaman saja bagi anda. APP yang merupakan produk syariah, bukan berarti khusus penganut agama Islam saja, tapi siapa pun dari agama apa pun boleh memilikinya.

Perbedaan

Jadi, apa perbedaannya?

Pertama, Akad atau Kontrak

Pada produk SFAP, kontraknya tidak diberi istilah tertentu. Biasa saja seperti kontrak asuransi pada umumnya, yaitu jual-beli. Perusahaan jual asuransi, nasabah beli asuransi.

Pada produk APP, kontraknya menggunakan akad wakalah bil ujrah dan akad hibah atau tabarru. Dalam redaksi kontraknya ada pernyataan bahwa calon nasabah menyatakan diri sebagai peserta asuransi syariah, bersama para peserta lainnya mengikatkan diri untuk tolong-menolong, dan merelakan sebagian dari premi untuk dipakai menolong para peserta yang terkena musibah (akad tabarru atau hibah) serta sebagian lagi menjadi upah perusahaan sebagai pengelola (akad wakalah bil ujrah).

Secara teori asuransi, kontrak asuransi konvensional menganut prinsip risk transfering (pemindahan risiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi), sedangkan kontrak asuransi syariah menganut prinsip risk sharing (berbagi risiko di antara sesama peserta, dengan perusahaan asuransi sebagai pengelola yang mendapat upah).

Akad syariah produk APP bisa dilihat di bawah ini (diambil dari SPAJ):

Kedua, Penyaluran Investasi

Pada produk SFAP, penyaluran investasi dilakukan pada instrumen-instrumen investasi yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada produk APP, penyaluran investasi dilakukan pada instrumen-instrumen investasi yang sesuai ketentuan perundang-undangan sekaligus sesuai ketentuan syariah sebagaimana digariskan Dewan Syariah Masional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), misalnya deposito syariah, sukuk atau obligasi syariah, dan saham syariah.

Jadi, penyaluran investasi pada produk syariah lebih ketat karena harus memenuhi dua aturan sekaligus.

investasi yang dilarang syariah

Ketiga, Penyimpanan Dana

Dana pada produk SFAP tidak diatur apakah harus disimpan di bank konvensional atau bank syariah. Sedangkan pada produk APP, tentu saja dana harus disimpan di bank syariah.

Keempat, Kepemilikan Dana Klaim

Pada produk SFAP, dana untuk membayar klaim, yang berasal dari biaya asuransi (cost of insurance), disatukan di rekening milik perusahaan asuransi.

Sedangkan pada produk APP, dana untuk membayar klaim dipisahkan dari rekening perusahaan asuransi, dan disimpan di rekening khusus yang disebut Rekening Dana Tabarru, karena dana tsb milik para peserta.

Kelima, Bagi Hasil Surplus Klaim

Bagi hasil surplus klaim hanya ada pada produk Allisya Protection Plus. Surplus klaim merupakan perolehan total dana tabarru dikurangi klaim yang terjadi dalam satu tahun. Jika terjadi surplus, dana akan dibagikan dengan proporsi sbb:

  • 60% untuk para peserta, digunakan untuk menambah nilai unit investasi.
  • 20% disimpan kembali di Rekening Dana Tabarru sebagai cadangan klaim tahun berikutnya.
  • 20% untuk pengelola (Allianz) sebagai keuntungan

Peserta yang berhak mendapatkan bagi hasil surplus klaim adalah peserta yang tidak melakukan klaim pada tahun sebelumnya.

Keenam, Pengawas Operasional

Produk SFAP diawasi oleh OJK, sedangkan produk APP diawasi oleh OJK dan DSN MUI. Dalam melakukan pengawasan, DSN MUI menempatkan wakilnya di perusahaan asuransi sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS mengawasi untuk memastikan bahwa produk asuransi syariah yang diterbitkan perusahaan asuransi telah berjalan sesuai ketentuan syariah.

Saat ini DPS di Allianz Syariah ada dua orang, yaitu Dr. H. Mohamad Hidayat, MBA, MH, dan Dr. H. Rahmat Hidayat, SE, MT.

DPS Allianz

Ketujuh, Pengecualian Bunuh Diri

Pada produk SFAP, bunuh diri dikecualikan hanya di tahun pertama, setelah itu ditanggung. Pada produk APP, sesuai ketentuan syariah, bunuh diri dikecualikan selamanya.

Kedelapan, Fitur Wakaf

Wakaf adalah donasi dalam bentuk aset yang nilai pokoknya dipertahankan dan hasil pengembangannya dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Karena butuh nilai yang sangat besar, biasanya wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang kaya. Tapi dengan adanya asuransi jiwa syariah, wakaf dalam dilakukan oleh lebih banyak orang. Dengan nilai premi yang relatif kecil dan secara dicicil pula, uang pertanggungannya bisa diniatkan untuk diwakafkan, dengan maksimal 45% dari nilai UP.

Karena berdasarkan ajaran Islam, fitur wakaf hanya bisa dilakukan melalui produk asuransi jiwa syariah, dalam hal ini Allisya Protection Plus.

Selengkapnya tentang fitur wakaf bisa dibaca di SINI.

[collapse]
Ringkasan

Berikut adalah ringkasan perbedaan antara Smartlink Flexi Account Plus dan Allisya Protection Plus.

NoFaktor PembedaSmartlink Flexi Account Plus (Konvensional)Allisya Protection Plus (Syariah)
1Akad/kontrakJual beli biasaAkad hibah dan wakalah bil ujrah
2Penyaluran investasiYang penting sesuai ketentuan perundang-undanganHanya boleh di instrumen investasi yang sesuai syariah
3Penyimpanan danaBoleh di bank konvensional ataupun syariahHarus di bank syariah
4Kepemilikan dana klaimMilik perusahaanMilik para peserta
5Bagi hasil surplus klaimTidak adaAda
6Pengawas syariahTidak adaAda, dari DSN MUI
7Pengecualian bunuh diriDikecualikan di tahun pertama sajaDikecualikan selamanya
8Fitur wakafTidak adaAda

[collapse]

Selengkapnya tentang Tapro Smartlink Flexi Account Plus, klik di SINI.

Selengkapnya tentang Tapro Allisya Protection Plus, klik di SINI.

 


 

Untuk konsultasi tentang asuransi Allianz, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Agen Allianz, MDRT)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Youtube: 


Materi ini dapat disimak pula di kanal youtube Asep Sopyan:

https://youtu.be/TLR9zRWDArg

On 21/05/2021 By Asep Sopyan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post navigation

Previous PostCara Mengubah Unit Link Menjadi YRT
Next PostPerbedaan Maxi Violet dengan Allisya Care

SANGGAHAN

Blog ini bukan situs resmi perusahaan Asuransi Allianz Utama Indonesia, tapi merupakan milik dan dikelola oleh agen. Situs resmi Perusahaan: allianz.co.id.

Ttd.

Asep Sopyan

Artikel Terbaru

  • Whats New Allianz Juli 2025
  • Rate Premi Asuransi Kendaraan Bermotor Sesuai Ketentuan OJK
  • Whats New Allianz Juni 2025
  • Perbedaan antara Plan Superior dengan Plan Deluxe Travel Pro Allianz
  • Daftar Asuransi Perjalanan Travel Pro Allianz
  • Whats New Allianz April 2025
  • Whats New Allianz Maret 2025
  • Tips Aman Ketika Banjir
  • Whats New Allianz Februari 2025

Terpopuler

Kategori

  • Asuransi Jiwa (34)
  • Asuransi Kecelakaan (1)
  • Asuransi Kendaraan (2)
  • Asuransi Kesehatan (33)
  • Asuransi Pengangkutan (1)
  • Asuransi Penyakit Kritis (7)
  • Asuransi Perjalanan (18)
  • Asuransi Profesi Dokter (5)
  • Asuransi Properti (6)
  • Asuransi Syariah (20)
  • Asuransi Umum (3)
  • Berita Allianz (38)
  • Berita Asuransi (2)
  • Bisnis Asuransi (18)
  • Edukasi Asuransi (32)
  • Info Kesehatan (16)
  • Investasi (6)
  • Keuangan (2)
  • Layanan (10)
  • Pengetahuan Asuransi (3)
  • Penghargaan Allianz (3)
  • Program Pensiun (2)
  • Testimoni Klaim (5)
  • Wawasan Asuransi (5)

Komentar

  • Asep Sopyan on Cara Menutup Polis
  • MUHAMAD ISHAK on Cara Menutup Polis
  • Asep Sopyan on Fitur Ringkas AFM (Allianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical)
  • Edo on Fitur Ringkas AFM (Allianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical)
  • Indartini on Asuransi Jiwa untuk Orang Lanjut Usia

Arsip

Kontak Agen

Asep Sopyan
HP/WA: 082 111 650 732
Email: asepsopyan.asn@gmail.com

Agen resmi terdaftar di Allianz Allianz Utama Indonesia, AAUI, dan OJK.

Profil dapat dibaca di SINI.

Info Allianz

  • Cara klaim asuransi
  • Allianz Smart Point
  • Alamat kantor Allianz
  • Legalitas Allianz
  • Daftar bengkel rekanan
  • Testimoni klaim Allianz
  • Kebijakan Privasi
  • Unduh

Produk

  • Asuransi Properti
  • Asuransi Kendaraan
  • Asuransi Perjalanan
  • Asuransi Profesi Dokter
  • Asuransi Piutang Dagang
  • Asuransi Kecelakaan Diri
  • Asuransi Pengangkutan
  • Daftar Produk Allianz Lengkap

Blog agen asuransi Allianz
BizSmart Created By Rise Themes

Live chat via WA