Dalam sebuah hadis Nabi dikatakan, “Apabila Anak Adam mati, maka putuslah segala amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan kepadanya.” (HR Muslim).
Sedekah jariyah adalah sedekah yang manfaatnya berlangsung terus-menerus, dan karena itu pahalanya pun mengalir terus-menerus kepada pemberi sedekah, walaupun orangnya telah tiada.
Salah satu bentuk sedekah jariyah, dan merupakan bentuk yang paling tahan lama, adalah wakaf. Wakaf artinya berhenti, atau menahan, yaitu menahan pokoknya supaya tidak berkurang dan hanya mengambil manfaatnya.
Zaman dahulu, wakaf biasanya hanya berupa harta tak bergerak, terutama tanah dan bangunan. Tapi zaman sekarang, harta bergerak pun dapat ditahan apa yang menjadi pokoknya, dan hanya diambil apa yang menjadi manfaatnya, seperti pada konsep dana abadi.
Saat diminta berwakaf, anda mungkin membayangkan sejumlah harta yang besar. Tanah, kebun, sawah, bangunan, dll itu memang harta yang besar dan tidak sembarang orang mampu melakukannya.
Tapi dengan konsep wakaf melalui polis asuransi jiwa syariah, sembarang orang pun dapat melakukannya karena dananya bisa dicicil dengan jumlah yang kecil, tapi hasilnya nanti bisa sangat besar.
Sebagai contoh, seorang pria usia 30 tahun dapat mencicil dana wakaf hanya 1 juta tiap bulan, tapi dia bisa berwakaf sebesar 500 juta lebih ke lembaga wakaf yang dipilih. Jika dia kumpulkan sendiri uang 1 juta tiap bulan, butuh 500 bulan atau 40 tahun lebih untuk terkumpul 500 juta. Tapi dengan asuransi jiwa, dana 500 juta untuk wakaf tersebut sudah tersedia sejak hari pertama polis asuransinya disetujui.
Karena wakaf dilakukan melalui polis asuransi jiwa, tentunya dana wakaf tersebut hanya bisa dicairkan ketika wakif (orang yang berwakaf) meninggal dunia. Ikrar wakaf yang sebenarnya baru dilakukan setelah dana wakaf diterima oleh lembaga atau pihak yang ditunjuk. Jadi, wakaf melalui cara ini sifatnya adalah wasiat. Tapi ini adalah wasiat yang berkekuatan hukum mengikat kepada wakif dan para ahli warisnya, sehingga tidak bisa dibatalkan oleh ahli waris.
Ketentuan Wakaf Wasiat Polis Asuransi Jiwa Syariah
Menurut fatwa MUI nomor 106 tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah:
- Jumlah yang dapat diwakafkan dari manfaat asuransi adalah maksimal 45% dari uang pertanggungan.
- Jumlah yang dapat diwakafkan dari manfaat investasi adalah maksimal 30% dari nilai investasi.
Dengan demikian, jika UP (uang pertanggungan) 1 miliar, maka yang dapat diwakafkan adalah maksimal sebesar 450 juta. Sedangkan dari sisi investasinya, jika nilainya 100 juta, maka yang dapat diwakafkan adalah maksimal 30 juta.
Sisanya tentu saja menjadi hak para ahli waris dari wakif tersebut. Dengan demikian, aturan ini tidak mencabut hak ahli waris untuk mendapatkan warisan.
Jadi, tindakan berwakaf wasiat melalui polis asuransi jiwa syariah ini akan sekaligus mendapatkan setidaknya dua kebaikan. Pertama, kebaikan karena memberikan harta untuk kepentingan umum (wakaf). Kedua, kebaikan karena memberikan harta kepada keluarga yang ditinggalkan (warisan).
Cara Berwakaf melalui Polis Asuransi Jiwa Allianz Syariah
Jika anda tertarik untuk mendapatkan dua kebaikan dari berwakaf melalui polis asuransi jiwa Allianz Syariah, caranya adalah sbb:
- Membuka polis asuransi jiwa syariah dari Allianz, yaitu produk Tapro Allisya Protection Plus. Preminya tergantung tergantung seberapa besar nilai yang akan diwakafkan dan tergantung kemampuan calon wakif.
- Mengisi form Janji (Wa’ad) Wakaf, yang akan disertakan sebagai bagian tak terpisahkan dari SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa). Formulir ini ditandatangani oleh wakif dan seluruh ahli waris. Dalam form ini disebutkan lembaga apa yang akan diserahi dana wakaf jika tertanggung (calon wakif) meninggal dunia.
- Selanjutnya membayar premi secara rutin untuk memastikan polis tetap aktif sampai saat itu tiba.
Form Janji Wakaf
Lembaga Wakaf yang Bekerja Sama dengan Allianz Syariah
Ke mana dana wakaf akan disalurkan? Saat ini ada empat lembaga wakaf yang telah bekerja sama dengan Allianz Life Indonesia Unit Syariah, yaitu:
Dompet Dhuafa (DD) didirikan pada tahun 1993 oleh Harian Umum Republika. DD adalah lembaga filantropi Islam bersumber dari dana zakat, infak, sedekah, wakaf (ZISWAF) dan dana halal lainnya yang berkhidmat dalam pemberdayaan kaum dhuafa dengan pendekatan budaya melalui kegiatan filantropis (humanitarian) dan wirausaha sosial profetik (prophetic socio-technopreneurship). DD memiliki program di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan pengembangan sosial. Di antara hasil karya DD yang berkelanjutan adalah RS Rumah Sehat Terpadu, Sekolah Umar Usman, Smart Ekselensia Indonesia, dan Khadijah Learning Center. DD berkantor di Philanthropy Building, Jl. Warung Jati Barat No.14, Jakarta Selatan. Alamat web: dompetdhuafa.org.
Rumah Wakaf Indonesia (RWI) berdiri pada tahun 2009 dan disahkan sebagai Lembaga Wakaf Nasional pada tahun 2010. Pada tahun 2014 Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator pengelolaan wakaf di Indonesia telah menerbitkan izin Rumah Wakaf Indonesia sebagai Lembaga Pengelolaan Wakaf Tunai. RWI memiliki program wakaf produktif seperti sekolah, rumah sakit, peternakan, pertanian, dan properti. Ada juga wakaf charity dalam program jembatan, desa Quran, sarana masjid, dan sarana sekolah. RWI beralamat di Jl. Batu Kencana 6, Gumuruh, Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat. Alamat web: rumahwakaf.org.
Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar (YPI Al-Azhar) didirikan pada tanggal 7 April 1952. Nama Al-Azhar diberikan oleh Grand Syaikh Al-Azhar Kairo yang mengunjungi yayasan ini pada tahun 1961. Sejarah YPI Al-Azhar tak bisa dilepaskan dari figur Buya Hamka yang menjadi imam besar masjid agung Al-Azhar. YPI Al-Azhar memiliki lembaga wakaf yang berdiri sendiri dengan nama Wakaf Al-Azhar, mengelola wakaf produktif dalam mendukung aktivitas pendidikan dan dakwah. Di bidang pendidikan, YPI Al-Azhar telah memiliki sejumlah cabang Sekolah Al-Azhar di berbagai kota di Indonesia. YPI Al-Azhar beralamat di Kompleks Masjid Agung Kebayoran Baru, Jl Sisingamaraja, Jakarta Selatan. Alamat web: al-azhar.or.id.
Inisiatif Wakaf (iWakaf) adalah lembaga pengelola wakaf yang didirikan oleh Yayasan PKPU (Pos Keadilan Peduli Umat) dan telah mendapatakan register dari BWI (Badan Wakaf Indonesia). IWakaf memiliki sejumlah kegiatan wakaf seperti pembangunan masjid, ruang kelas, rumah singgah pasien, dan rumah sakit untuk hemodialisa. IWakaf berkantor di Graha PKPU lt 3, Jl Raya Condet no 27A, Batu Ampar, Jakarta Timur. Alamat web: iwakaf.or.id.
Calon wakif dapat memilih satu atau lebih dari empat lembaga di atas. Ke depan, tidak menutup kemungkinan calon wakif dapat memilih sendiri lembaga wakaf di luar yang disebutkan.
Premi Asuransi Jiwa Syariah Allisya Protection Plus
Berapa dana yang hendak anda wakafkan? Tergantung kemampuan anda.
Sebagai contoh, anda ingin mewakafkan dana sebesar 250 juta saat nanti tutup usia. Sesuai ketentuan MUI, dana tsb adalah 45% dari UP yang diambil, yaitu sekitar 560 juta. Dengan demikian, dana yang diwariskan ke ahli waris (keluarga) adalah 310 juta. Sedangkan untuk sisi investasinya kita kesampingkan dulu, karena nilainya tidak bisa dihitung dengan pasti di awal. Berikut adalah tabel preminya.
Uang 250 juta itu untuk saat ini setara dengan sekitar lima ribu sak semen, atau seribu bak pasir, atau sekitar 50 ribu bata merah, yang bisa digunakan untuk membangun masjid, sekolah, rumah sakit, panti asuhan, panti jompo, atau apa pun yang bermanfaat bagi kaum lemah.
Jika 250 juta dirasa kurang banyak, tentunya anda bisa menambahkan sendiri. Mungkin 500 juta, atau 1 miliar, atau 2 miliar, bebas saja. Kurang dari 250 juta pun boleh. Mungkin 25 juta, atau 50 juta, atau 100 juta, boleh. Nanti preminya disesuaikan.
Atau jika anda punya anggaran, misalnya 1 juta atau 2 juta per bulan, untuk berwakaf melalui cara ini, bisa diatur UP-nya dan berapa yang bisa diwakafkan. Berikut ini tabel jika anda berwakaf polis sebesar 1 juta per bulan, sesuai usia masuk.
Kita lihat, semakin muda usia, semakin tinggi dana yang bisa diwakafkan. Oleh karena itu, marilah berwakaf sesegera mungkin.
Jika anda bukan orang yang sangat kaya, ini adalah cara agar mampu berwakaf sebanyak mereka, orang-orang kaya yang dermawan. Tanpa melalui asuransi jiwa, kecil kemungkinan kita bisa berwakaf sebanyak ini. Bahkan 5 atau 10 juta pun belum tentu. Coba saja.
Kelak, di akhirat nanti, akan ada orang-orang yang berkata, “Ya Tuhan, mengapa Engkau tidak menangguhkan kematianku sebentar saja, agar aku dapat bersedekah…” (QS Al-Munafiqun ayat 10).
Inilah cara agar, entah kematian itu ditangguhkan atau dipercepat, kita dapat bersedekah secara otomatis. Otomatis? Ya, karena bagian dana yang sudah diniatkan untuk wakaf itu langsung ditransfer oleh perusahaan asuransi ke lembaga pengelola wakaf.
Pengumuman:
Per 21 Juni 2023, saya tidak lagi menjadi agen asuransi jiwa di Allianz Life Indonesia. Per 22 Juli 2023, saya pindah ke Asuransi Hijau. Tapi saya tetap jadi agen asuransi umum di Allianz Utama Indonesia. Terima kasih. (Asep Sopyan)