Rate atau suku premi asuransi kendaraan bermotor (mobil, truk, bus, pickup, dan sepeda motor) telah ditentukan oleh OJK dan berlaku sama untuk semua perusahaan asuransi umum.
Berikut tabel suku premi asuransi kendaraan bermotor sesuai SE OJK No 21 Tahun 2015:
Rate Premi untuk Jaminan Dasar
![]()
![]()
Rate Premi untuk Jaminan Perluasan
![]()
Keterangan:
- Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten
- Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
- Berlaku deductible (risiko yang ditanggung nasabah) minimal 300 ribu untuk roda 4 ke atas dan minimum 150 ribu untuk roda dua.
- Pertanggungan komprehensif: rusak ringan hingga berat.
- Pertanggungan Total Loss Only (TLO): rusak berat minimal 75%
Produk Asuransi Kendaraan Allianz
Allianz Utama Indonesia menyediakan asuransi kendaraan untuk mobil pribadi, mobil komersial, bus, truk, dan pickup sesuai dengan rate OJK di atas. Namun khusus untuk mobil pribadi pada produk Mobilku, ada paket khusus yang merupakan kombinasi jaminan dasar dan jaminan perluasan, yaitu paket Eco dan Grand. Selengkapnya dapat dilihat di produk Mobilku.
Selain itu ada pula produk khusus Tanggung Jawab Hukum thd Pihak Ketiga, yang disebut Automobile Liability. Ketika kita menyebabkan kerusakan pada diri atau properti orang lain, mereka bisa menuntut kita untuk mengganti kerugian yang mereka alami. Di sini kita memerlukan asuransi TJH yang cukup tinggi, karena kita tak pernah tahu berapa besar kerugian yang mungkin timbul.
Demikian.
Untuk konsultasi tentang asuransi Allianz, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Agen Allianz Utama)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Youtube: Asep Sopyan