Mungkin anda pernah mendengar ada klaim asuransi yang ditolak. Penyebabnya bisa bermacam-macam, salah satunya karena klaim tersebut terjadi pada masa tunggu.
Apa itu masa tunggu?
Masa tunggu atau waiting period adalah masa ketika manfaat asuransi belum berlaku. Klaim yang terjadi atau diajukan pada masa tunggu tidak akan disetujui. Masa tunggu dihitung dari tanggal polis mulai berlaku atau dari tanggal pemulihan (jika polis pernah lapse).
Tiga Macam Masa Tunggu
Masa tunggu ada bermacam-macam tergantung sebabnya. Secara garis besar ada tiga macam masa tunggu dalam asuransi kesehatan.
Pertama, masa tunggu manfaat secara umum. Lazimnya masa tunggu untuk manfaat secara umum adalah 30 hari dari tanggal polis mulai berlaku, kecuali jika disebabkan kecelakaan.
Kedua, masa tunggu untuk penyakit-penyakit khusus. Penyakit khusus mengacu pada segala penyakit yang munculnya perlahan-lahan, contohnya tumor/kanker, jantung, stroke, batu ginjal, diabetes, hipertensi, TBC, hernia, tukak lambung, hingga katarak. Pada umumnya masa tunggu untuk klaim yang disebabkan penyakit-penyakit khusus adalah 12 bulan atau 1 tahun dari tanggal polis mulai berlaku.
Ketiga, masa tunggu untuk penyakit yang sudah ada sebelum masuk asuransi (preexisting condition). Pada umumnya polis asuransi kesehatan tidak menanggung penyakit yang sudah ada, tapi ada beberapa produk yang dapat menanggung kondisi preexisting setelah polis berjalan dua tahun. Preexisting condition merujuk pada penyakit dan kondisi apa pun yang pernah dialami sebelum asuransi diajukan, termasuk bekas luka karena kecelakaan.
Di luar itu, ada masa tunggu untuk kondisi-kondisi tertentu tergantung fitur dari polis asuransi kesehatan. Misalnya ada asuransi kesehatan yang mengenakan masa tunggu untuk penyakit kanker hanya 90 hari (biasanya 12 bulan seperti penyakit khusus lainnya). Ada lagi masa tunggu melahirkan (pada asuransi kesehatan yang dilengkapi atau dapat ditambah manfaat melahirkan) misalnya 280 hari atau ada juga yang satu tahun. Masa tunggu untuk penyakit HIV/AIDS, masa tunggu untuk perawatan gigi, dan sebagainya.
Masa Tunggu pada Produk Asuransi Kesehatan Allianz
Ada tujuh produk asuransi kesehatan di Allianz, yaitu Smarthealth Care Premier Plus, Allisya Care Premier Plus, Smartmed Premier, Maxi Violet, Allisya Care, Rider HSC Premier Plus, dan Rider HSC+. Lima produk yang pertama merupakan asuransi kesehatan murni, sedangkan dua produk terakhir merupakan rider atau asuransi tambahan pada asuransi jiwa unit link Tapro.
Berikut masa tunggu pada produk-produk tsb.
Smarthealth/Allisya Care Premier Plus/Rider HSCPP
- Manfaat secara umum: 30 hari, kecuali disebabkan kecelakaan
- Penyakit khusus: 12 bulan
- Preexisting: tidak ditanggung selamanya
- Kanker: 90 hari
Smartmed Premier
- Manfaat secara umum: 30 hari, kecuali disebabkan kecelakaan
- Penyakit khusus: 12 bulan
- Preexisting: 2 tahun (jika disetujui untuk ditanggung)
Maxi Violet/Allisya Care
- Manfaat secara umum: tanpa masa tunggu
- Penyakit khusus: 12 bulan
- Preexisting: tidak ditanggung selamanya
Rider HSC+
- Manfaat secara umum: 30 hari, kecuali disebabkan kecelakaan
- Penyakit khusus: 12 bulan
- Preexisting: tidak ditanggung selamanya
Masa Tunggu pada Asuransi Jenis Lain
Sebagai tambahan informasi:
- Asuransi kesehatan dari pemerintah, yaitu JKN BPJS, mengenakan masa tunggu 14 hari untuk semua manfaat. Tidak ada istilah penyakit khusus, bahkan kondisi preexisting pun ditanggung, sama seperti penyakit lainnya. Hanya JKN satu-satunya asuransi yang mau menerima orang yang sudah sakit. The best untuk JKN, semoga tetap ada seterusnya.
- Asuransi kesehatan perlu dibedakan dengan asuransi penyakit kritis, yaitu asuransi yang memberikan santunan jika tertanggung mengalami salah satu penyakit kritis. Masa tunggu dalam asuransi penyakit kritis pada umumnya 90 hari dan ada juga yang 80 hari (Rider Flexi CI Allianz).
- Asuransi jiwa tidak ada masa tunggu. Hari ini polis mulai aktif, besok tutup usia, santunan kematian akan cair, asalkan tidak ada riwayat sakit yang disembunyikan pada saat pengajuan asuransi. Tapi klaim yang terjadi sebelum dua tahun polis biasanya akan dikenakan investigasi untuk memastikan penyebab kematian, jadi prosesnya akan cukup lama (bisa berbulan-bulan).
- Asuransi kecelakaan (personal accident) tidak ada masa tunggu. Bahkan asuransi jenis lain yang kejadiannya disebabkan kecelakaan semuanya tidak ada masa tunggu.
- Asuransi cacat tetap (permanent disability) juga tidak ada masa tunggu. Namun kondisi cacat harus berlangsung setidak-tidaknya 180 hari, untuk memastikan bahwa cacatnya bersifat permanen.
Demikian. []