fatwa mui ttg akad wakalah bil ujrah

Pertama, Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:

  1. asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;
  2. peserta adalah peserta asuransi (pemegang polis) atau perusahaan asuransi dalam reasuransi syari’ah.

Kedua, Ketentuan Hukum

  1. Wakalah bil Ujrah boleh dilakukan antara perusahaan asuransi dengan peserta.
  2. Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee).
  3. Wakalah bil Ujrah dapat diterapkan pada produk asuransi yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun unsur tabarru’ (non-saving).



Ketiga, Ketentuan Akad

  1. Akad yang digunakan adalah akad Wakalah bil Ujrah.
  2. Objek Wakalah bil Ujrah meliputi antara lain:

a. kegiatan administrasi

b. pengelolaan dana

c. pembayaran klaim

d. underwriting

e. pengelolaan portofolio risiko

f. pemasaran

g. investasi

3. Dalam akad Wakalah bil Ujrah, harus disebutkan sekurang-kurangnya:

a. hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi;

b. besaran, cara dan waktu pemotongan ujrah fee atas premi;

c. syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Keempat, Kedudukan dan Ketentuan Para Pihak dalam Akad Wakalah bil Ujrah

  1. Dalam akad ini, perusahaan bertindak sebagai wakil (yang mendapat kuasa) untuk mengelola dana.
  2. Peserta (pemegang polis) sebagai individu, dalam produk saving dan tabarru’, bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa) untuk mengelola dana.
  3. Peserta sebagai suatu badan/kelompok, dalam akun tabarru’ bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa) untuk mengelola dana.
  4. Wakil tidak boleh mewakilkan kepada pihak lain atas kuasa yang diterimanya, kecuali atas izin muwakkil (pemberi kuasa);
  5. Akad Wakalah adalah bersifat amanah (yad amanah) dan bukan tanggungan (yad dhaman) sehingga wakil tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi dengan mengurangi fee yang telah diterimanya, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi.
  6. Perusahaan asuransi sebagai wakil tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi, karena akad yang digunakan adalah akad Wakalah.

Kelima, Investasi

  1. Perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib menginvestasikan dana yang terkumpul dan investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
  2. Dalam pengelolaan dana investasi, baik tabarru’ maupun saving, dapat digunakan akad Wakalah bil Ujrah dengan mengikuti ketentuan seperti di atas, akad Mudharabah dengan mengikuti ketentuan fatwa Mudharabah.

Keenam, Ketentuan Penutup

  1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di Jakarta, 23 Shafar 1427 H/23 Maret 2006 M

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

K.H. M.A Sahal Mahfudh (Ketua)

Drs. H.M Ichwan Syam (Sekretaris)


Selengkapnya materi fatwa berikut pertimbangan dan dalil-dalilnya dapat diunduh di SINI.



Produk asuransi syariah di Allianz ada empat, yaitu:

  1. Allisya Protection Plus (asuransi jiwa unit link)
  2. Allisya Aman (asuransi jiwa tradisional)
  3. Allisya Care (asuransi kesehatan dengan inner limit)
  4. Allisya Care Premier Plus (asuransi kesehatan sesuai tagihan)

Silakan dipilih yang sesuai kebutuhan anda. []

Pengumuman:

Per 21 Juni 2023, saya tidak lagi menjadi agen asuransi jiwa di Allianz Life Indonesia. Per 22 Juli 2023, saya pindah ke Asuransi Hijau. Tapi saya tetap jadi agen asuransi umum di Allianz Utama Indonesia. Terima kasih. (Asep Sopyan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *