Jika seseorang meminjam dana ke bank, khususnya untuk pinjaman yang nilainya relatif besar, pihak bank akan meminta jaminan berupa aset dari peminjam (debitur), yang mana jika peminjam tidak mampu bayar, aset tsb akan disita oleh bank.
Selain itu, ada kemungkinan bank akan mensyaratkan jaminan tambahan berupa asuransi jiwa atas diri peminjam. Tentunya nilai uang pertanggungan (UP) dari asuransi jiwa harus sama atau lebih besar dari nilai pinjaman. Dengan adanya asuransi jiwa, jika peminjam meninggal dunia, maka sisa utangnya akan dilunasi oleh perusahaan asuransi, sehingga utang tsb tidak perlu ditagihkan ke ahli waris peminjam, dan aset pun tidak perlu disita.
Asuransi jiwa sebagai jaminan kredit ini disebut banker’s clause atau klausula bank.
Banker’s clause melindungi pihak bank maupun peminjam dari gagal bayar ketika peminjam meninggal dunia. Namun karena pihak bank sudah mempunyai jaminan aset yang dapat disita, sebetulnya yang lebih membutuhkan banker’s clause adalah pihak peminjam, dalam hal ini ahli waris atau keluarganya agar tidak perlu menerima warisan utang.
Untuk mendapatkan asuransi jiwa kredit, pihak bank biasanya sudah bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang menjadi rekanannya. Preminya mungkin harus dibayar di awal atau bisa juga ditambahkan ke cicilan.
Tapi jika peminjam sudah memiliki asuransi jiwa yang dibeli secara mandiri dan nilainya mencukupi untuk melunasi pokok pinjaman, bisa saja asuransi jiwa tsb dijadikan sebagai banker’s clause sehingga tidak perlu menambah biaya atau cicilan. Tentunya jika polis asuransi jiwa ini dijadikan sebagai banker’s clause dan terjadi risiko di tengah masa angsuran, uang pertanggungan yang menjadi hak ahli waris akan berkurang sebesar pokok pinjaman yang belum dilunasi.
Cara Mengajukan Permohonan Banker’s Clause
Banker’s clause dapat diterapkan ke polis baru maupun polis lama yang sudah dimiliki. Dapat juga dihubungkan dengan pinjaman baru ataupun pinjaman lama yang belum ada asuransi jiwanya.
Bagaimana cara mengajukan permohonan banker’s clause?
Caranya dengan membuat surat kepada perusahaan asuransi, yang intinya meminta perusahaan asuransi untuk menjadikan polis asuransi jiwa sebagai klausula bank.
Surat tsb harus ditandatangani oleh tertanggung/pemegang polis sebagai peminjam, pejabat bank, dan ahli waris dari peminjam (yang tercatat sebagai penerima manfaat asuransi).
Kenapa ahli waris ikut tanda tangan? Karena UP yang menjadi hak ahli waris akan berkurang seandainya terjadi risiko di tengah masa angsuran. Dana dari asuransi akan dibayarkan terlebih dahulu kepada bank untuk melunasi pinjaman, dan sisanya jika ada barulah menjadi hak ahli waris.
Untuk pengajuan polis baru, form permohonan banker’s clause dilampirkan bersama SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa).
Untuk polis lama, selain surat permohonan banker’s clause, sertakan juga Form Perubahan Polis Non-Financial yang menerangkan penerima manfaat diprioritaskan ke bank.
Contoh surat permohonan banker’s clause:
Dan berikut adalah hasilnya.

Seperti terlihat pada lembar Klausula Bank di atas, produk asuransi jiwa yang diambil nasabah adalah Allisya Protection Plus. Ini adalah produk asuransi jiwa jenis unit-link syariah dari Allianz, yang memberikan perlindungan dari risiko meninggal dunia sampai tertanggung berusia 100 tahun. Anda juga dapat memilih Smartlink Flexi Account Plus, asuransi jiwa unitlink konvensional dari Allianz dengan manfaat serupa. Prinsipnya asuransi jiwa apa pun dapat dibuat menjadi banker’s clause.
Satu hal lagi, macetnya pembayaran cicilan ke bank dapat juga disebabkan ketidakmampuan karena cacat tetap total atau penyakit berat (penyakit kritis). Asuransi jiwa hanya menanggung risiko meninggal dunia, tapi belum termasuk risiko penyakit kritis atau cacat tetap total. Oleh karena itu, ada baiknya polis anda juga dilengkapi manfaat TPD (Total Permanent Disability) dan atau penyakit kritis (Critical Illness). Tentunya preminya akan bertambah.
Jika saat ini anda hendak mengajukan pinjaman ke bank, atau punya pinjaman bank yang sedang berjalan namun belum dilengkapi banker’s clause, silakan menghubungi saya pada kontak di bawah ini:
Asep Sopyan (Agen Allianz, MDRT)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Youtube: Asep Sopyan
Artikel ini telah dibahas di kanal youtube Asep Sopyan: