Skip to content

HP/WA 082 111 650 732

Asuransi Umum Allianz

Asuransi properti, kendaraan, perjalanan, profesi dokter, marine cargo, trade credit, dll.

  • Properti
    • Rumahku Plus
    • Usahaku
    • Property All Risk
  • Kendaraan
    • Mobilku
    • Asuransi Kendaraan Bermotor
    • Automobile Liability
  • Perjalanan
    • Travel Pro International
    • Travel Pro Domestic
    • Annual Travel Pro
    • Group Travel Pro
    • Travel Pro Religy Umroh
    • Travel Pro Schengen Basic
  • Lainnya
    • Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)
    • Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo)
    • Asuransi Piutang Dagang (Trade Credit)
    • Asuransi Profesi Dokter (Doctor’s Liability)
  • Blog
    • Artikel Pilihan

Menjadikan Polis Asuransi Jiwa sebagai Banker’s Clause (Jaminan Kredit Bank)

asuransi jiwa bankers clause

Jika seseorang meminjam dana ke bank, khususnya untuk pinjaman yang nilainya relatif besar, pihak bank akan meminta jaminan berupa aset dari peminjam (debitur), yang mana jika peminjam tidak mampu bayar, aset tsb akan disita oleh bank.

Selain itu, ada kemungkinan bank akan mensyaratkan jaminan tambahan berupa asuransi jiwa atas diri peminjam. Tentunya nilai uang pertanggungan (UP) dari asuransi jiwa harus sama atau lebih besar dari nilai pinjaman. Dengan adanya asuransi jiwa, jika peminjam meninggal dunia, maka sisa utangnya akan dilunasi oleh perusahaan asuransi, sehingga utang tsb tidak perlu ditagihkan ke ahli waris peminjam, dan aset pun tidak perlu disita.

Asuransi jiwa sebagai jaminan kredit ini disebut banker’s clause atau klausula bank.

Banker’s clause melindungi pihak bank maupun peminjam dari gagal bayar ketika peminjam meninggal dunia. Namun karena pihak bank sudah mempunyai jaminan aset yang dapat disita, sebetulnya yang lebih membutuhkan banker’s clause adalah pihak peminjam, dalam hal ini ahli waris atau keluarganya agar tidak perlu menerima warisan utang.

Untuk mendapatkan asuransi jiwa kredit, pihak bank biasanya sudah bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang menjadi rekanannya. Preminya mungkin harus dibayar di awal atau bisa juga ditambahkan ke cicilan.

Tapi jika peminjam sudah memiliki asuransi jiwa yang dibeli secara mandiri dan nilainya mencukupi untuk melunasi pokok pinjaman, bisa saja asuransi jiwa tsb dijadikan sebagai banker’s clause sehingga tidak perlu menambah biaya atau cicilan. Tentunya jika polis asuransi jiwa ini dijadikan sebagai banker’s clause dan terjadi risiko di tengah masa angsuran, uang pertanggungan yang menjadi hak ahli waris akan berkurang sebesar pokok pinjaman yang belum dilunasi.

Cara Mengajukan Permohonan Banker’s Clause

Banker’s clause dapat diterapkan ke polis baru maupun polis lama yang sudah dimiliki. Dapat juga dihubungkan dengan pinjaman baru ataupun pinjaman lama yang belum ada asuransi jiwanya.

Bagaimana cara mengajukan permohonan banker’s clause?

Caranya dengan membuat surat kepada perusahaan asuransi, yang intinya meminta perusahaan asuransi untuk menjadikan polis asuransi jiwa sebagai klausula bank.

Surat tsb harus ditandatangani oleh tertanggung/pemegang polis sebagai peminjam, pejabat bank, dan ahli waris dari peminjam (yang tercatat sebagai penerima manfaat asuransi).

Kenapa ahli waris ikut tanda tangan? Karena UP yang menjadi hak ahli waris akan berkurang seandainya terjadi risiko di tengah masa angsuran. Dana dari asuransi akan dibayarkan terlebih dahulu kepada bank untuk melunasi pinjaman, dan sisanya jika ada barulah menjadi hak ahli waris.

Untuk pengajuan polis baru, form permohonan banker’s clause dilampirkan bersama SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa).

Untuk polis lama, selain surat permohonan banker’s clause, sertakan juga Form Perubahan Polis Non-Financial yang menerangkan penerima manfaat diprioritaskan ke bank.

Contoh surat permohonan banker’s clause:

Dan berikut adalah hasilnya.

Seperti terlihat pada lembar Klausula Bank di atas, produk asuransi jiwa yang diambil nasabah adalah Allisya Protection Plus. Ini adalah produk asuransi jiwa jenis unit-link syariah dari Allianz, yang memberikan perlindungan dari risiko meninggal dunia sampai tertanggung berusia 100 tahun. Namun produk ini telah diganti dengan Allisya Protection Life dengan manfaat yang sama. Anda juga dapat memilih Smartlink Protection Life, asuransi jiwa unitlink konvensional dari Allianz dengan manfaat serupa. Prinsipnya asuransi jiwa apa pun dapat dibuat menjadi banker’s clause.

Satu hal lagi, macetnya pembayaran cicilan ke bank dapat juga disebabkan ketidakmampuan karena cacat tetap total atau penyakit berat (penyakit kritis). Asuransi jiwa hanya menanggung risiko meninggal dunia, tapi belum termasuk risiko penyakit kritis atau cacat tetap total. Oleh karena itu, ada baiknya polis anda juga dilengkapi manfaat TPD (Total Permanent Disability) dan atau penyakit kritis (Critical Illness). Tentunya preminya akan bertambah.

Demikian. []


Artikel ini telah dibahas di kanal youtube Asep Sopyan:

 

On 03/01/2022 By Asep Sopyan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post navigation

Previous PostCara Bayar Premi Tapro Allianz
Next PostContoh Premi dan Manfaat Asuransi Kesehatan Rawat Inap, Rawat Jalan, Rawat Gigi, Persalinan

SANGGAHAN

Blog ini bukan situs resmi perusahaan Asuransi Allianz Utama Indonesia, tapi merupakan milik dan dikelola oleh agen. Situs resmi Perusahaan: allianz.co.id.

Ttd.

Asep Sopyan

Artikel Terbaru

  • Asuransi Profesi untuk Dokter Spesialis Andrologi (Sp.And)
  • Cek Premi Travel Pro Allianz
  • Penerbangan Batal Karena Perang, Apakah Dijamin dalam Asuransi Perjalanan?
  • Asuransi Perjalanan Allianz Ke China
  • Asuransi Profesi untuk Dokter Spesialis Anak (Sp.A)
  • Cara Klaim Asuransi Rumah Allianz
  • Asuransi Perjalanan Allianz Ke Jepang
  • Asuransi Profesi untuk Dokter Gigi Umum dan Spesialis
  • Rumah Kena Banjir Sumatera Dapat Ganti Hingga 60 Juta, Apakah Cukup?

Terpopuler

Kategori

  • Asuransi Jiwa (34)
  • Asuransi Kecelakaan (1)
  • Asuransi Kendaraan (3)
  • Asuransi Kesehatan (33)
  • Asuransi Pengangkutan (1)
  • Asuransi Penyakit Kritis (7)
  • Asuransi Perjalanan (24)
  • Asuransi Profesi Dokter (12)
  • Asuransi Properti (11)
  • Asuransi Syariah (20)
  • Asuransi Umum (4)
  • Berita Allianz (38)
  • Berita Asuransi (2)
  • Bisnis Asuransi (18)
  • Edukasi Asuransi (34)
  • Info Kesehatan (16)
  • Investasi (6)
  • Keuangan (2)
  • Layanan (10)
  • Pengetahuan Asuransi (3)
  • Penghargaan Allianz (3)
  • Program Pensiun (2)
  • Testimoni Klaim (5)
  • Wawasan Asuransi (5)

Komentar

  • Muhammad Arif on Usahaku
  • Asep Sopyan on Cara Menutup Polis
  • MUHAMAD ISHAK on Cara Menutup Polis
  • Asep Sopyan on Fitur Ringkas AFM (Allianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical)
  • Edo on Fitur Ringkas AFM (Allianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical)

Arsip

Kontak Agen

Asep Sopyan
HP/WA: 082 111 650 732
Email: asepsopyan.asn@gmail.com

Agen resmi terdaftar di Allianz Allianz Utama Indonesia, AAUI, dan OJK.

Profil dapat dibaca di SINI.

Info Allianz

  • Cara klaim asuransi
  • Allianz Smart Point
  • Alamat kantor Allianz
  • Legalitas Allianz
  • Daftar bengkel rekanan
  • Testimoni klaim Allianz
  • Kebijakan Privasi
  • Unduh

Produk

  • Asuransi Properti
  • Asuransi Kendaraan
  • Asuransi Perjalanan
  • Asuransi Profesi Dokter
  • Asuransi Piutang Dagang
  • Asuransi Kecelakaan Diri
  • Asuransi Pengangkutan
  • Daftar Produk Allianz Lengkap

Blog agen asuransi Allianz
BizSmart Created By Rise Themes

Live chat via WA