Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, washholatu wassalamu ala rasulillah.

Pemirsa, ketika kita bicara asuransi banyak orang yang mempunyai persepsi ia membeli masa depan, ia seakan-akan menahan terhadap risiko, dan bahkan melawan takdir tuhan.

Sebenarnya asuransi itu adalah saling menolong, bukan kita ini melawan terhadap risiko itu. Makanya ada asuransi yang orang itu bayar iuran kemudian dia membeli risiko itu untuk ditimpakan kepada yang lain, yang disebut dengan transfer risiko kepada orang lain.

Ada model yang sesuai dengan syariah dan halal adalah asuransi di mana kita prinsipnya saling menolong, membayar iuran untuk menyumbang kepada saudara kita yang terkena risiko, musibah seperti kecelakaan, sakit, bahkan juga kematian.

Bukan berarti dia tidak akan mati tapi kita disiapkan bagaimana kita meninggalkan generasi berikutnya. Bukan kita tidak pernah sakit atau tidak pernah kecelakaan, tapi kita siapkan pembiayaan dari kecelakaan dengan cara membayar iuran dan itu juga akan diberikan kepada orang yang terkena musibah, termasuk diri sendiri pada saat terkena musibah.

Bahwa asuransi takaful, saling melindungi, taawun saling menolong. Taawun yang seperti ini disebut risk sharing. Risiko kita saling berbagi dengan yang lain, taawun, hukumnya adalah halal, boleh, menurut syariah.

Mengapa menjadi boleh? Karena akadnya transparan. Ketika kita membayar iuran itu kemudian dikelola oleh wakalah, wakil kita, yaitu Allianz Syariah, yang mengelola dana itu, pencatatannya, termasuk juga sampai klaimnya. Kita membayar ujrah, biaya, fee, kepada Allianz Syariah. Kemudian dana kita dikelola, dikembangkan, dan pada saat terjadi musibah kita sumbangkan kepada orang yang terkena musibah.

Kita ingat bahwa saling menolong itu adalah perintah agama. Model yang seperti inilah asuransi syariah dan sesuai dengan ajaran Islam, sesuai dengan yang difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia, secara syariah sesuai, dan sesuai dengan undang-undang kita, yang compliant dengan aturan-aturan yang ada pada Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Mari kita saling tolong-menolong, bagaimana kita bisa membantu saudara kita sekaligus dapat menyiapkan diri kita sendiri pada saat terkena musibah bisa dibantu orang lain. Allah mengajarkan kepada kita, taawanu ‘alal birri wattaqwa wala ta’awanu ‘alal itsmi wal ‘udwan. Mari kita saling tolong-menolong dalam kebaikan dan jangan sampai tolong-menolong dalam keburukan.

Terima kasih, mudah-mudahan bermanfaat. Kurang-lebihnya mohon maaf.

Wallahu muwafiq ila aqwamit-thariq. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. []

  • Sumber video dari kanal Allianz Indonesia.
  • KH Muhammad Cholil Nafis, Lc, MA, PhD adalah Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, Rais Syuriah PBNU.
  • Produk asuransi syariah dari Allianz Syariah bisa dipelajari di SINI.

 

Untuk konsultasi tentang asuransi syariah dari Allianz, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Business Partner Allianz)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Youtube: 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *