PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) dan PDKP (Program Dana Kompensasi Pascakerja) adalah dua program dari DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Allianz Life Indonesia.

Apa perbedaan keduanya?

Perbedaan, dan sekaligus persamaan, keduanya dapat dilihat pada tabel berikut:

No

PPIP

PDKP

1Bersifat allocated fund: Dana dikelola dan diadministrasikan atas nama karyawanBersifat pooled fund: Dana dikelola dan diadministrasikan atas nama perusahaan
2Pembayar dana bisa perusahaan, perusahaan & karyawan, atau karyawan saja.Pembayar dana hanya perusahaan
3Dana berikut hasil investasinya menjadi milik karyawanDana berikut hasil investasinya masih milik perusahaan sampai dibayarkan kepada karyawan saat PHK/pensiun
4Tujuan untuk mempersiapkan dana pensiun secara umumTujuan untuk mempersiapkan dana kompensasi pascakerja, yaitu uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja
5Memenuhi UU Dana PensiunMemenuhi UU Cipta Kerja Bab IV ttg Ketenagakerjaan (Pasal 80-81)
6Iuran jadi pengurang pajak badan dan/atau individuIuran jadi pengurang pajak badan
7Pajak final 5% untuk dana di atas 50 jutaPajak final 5% untuk dana di atas 50 juta
8Skema pembayaran:

< 625 juta => sekaligus

> 625 juta => 20% sekaligus dan 80% anuitas (tahunan)

Sekaligus, sesuai hak karyawan saat PHK/pensiun

Lebih lengkap tentang PPIP, klik di SINI.

Lebih lengkap tentang PDKP, klik di SINI.

Simak juga Cara Menghitung Dana Kompensasi Pascakerja.


 

Untuk konsultasi tentang asuransi Allianz, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Agen Allianz, MDRT)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Youtube: 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *