PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) dan PDKP (Program Dana Kompensasi Pascakerja) adalah dua program dari DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Allianz Life Indonesia.
Apa perbedaan keduanya?
Perbedaan, dan sekaligus persamaan, keduanya dapat dilihat pada tabel berikut:
No | PPIP | PDKP |
1 | Bersifat allocated fund: Dana dikelola dan diadministrasikan atas nama karyawan | Bersifat pooled fund: Dana dikelola dan diadministrasikan atas nama perusahaan |
2 | Pembayar dana bisa perusahaan, perusahaan & karyawan, atau karyawan saja. | Pembayar dana hanya perusahaan |
3 | Dana berikut hasil investasinya menjadi milik karyawan | Dana berikut hasil investasinya masih milik perusahaan sampai dibayarkan kepada karyawan saat PHK/pensiun |
4 | Tujuan untuk mempersiapkan dana pensiun secara umum | Tujuan untuk mempersiapkan dana kompensasi pascakerja, yaitu uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja |
5 | Memenuhi UU Dana Pensiun | Memenuhi UU Cipta Kerja Bab IV ttg Ketenagakerjaan (Pasal 80-81) |
6 | Iuran jadi pengurang pajak badan dan/atau individu | Iuran jadi pengurang pajak badan |
7 | Pajak final 5% untuk dana di atas 50 juta | Pajak final 5% untuk dana di atas 50 juta |
8 | Skema pembayaran: < 625 juta => sekaligus > 625 juta => 20% sekaligus dan 80% anuitas (tahunan) | Sekaligus, sesuai hak karyawan saat PHK/pensiun |
Lebih lengkap tentang PPIP, klik di SINI.
Lebih lengkap tentang PDKP, klik di SINI.
Simak juga Cara Menghitung Dana Kompensasi Pascakerja.
Untuk konsultasi tentang asuransi Allianz, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Agen Allianz, MDRT)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Youtube: