DPLK PDKP Allianz

PDKP (Program Dana Kompensasi Pascakerja) adalah program untuk mempersiapkan dana kompensasi bagi karyawan yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

PDKP membantu perusahaan dalam mengelola arus kas ketika terjadi PHK dan memastikan hak-hak karyawan terpenuhi sesuai ketentuan UU Cipta Kerja Tahun 2020.

Sebelumnya program ini bernama PPUKP (Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon). Tapi karena kompensasi setelah PHK itu bukan hanya pesangon, maka namanya diganti menjadi Program Dana Kompensasi Pascakerja.

Kenapa tulisannya pascakerja, bukan pasca kerja? Karena begitulah ejaan bakunya menurut tata bahasa Indonesia. Sama seperti prakerja, bukan pra kerja.

Selengkapnya tentang macam-macam kompensasi pascakerja dan cara menghitungnya, dapat dibaca di artikel INI.

Fitur Unggulan PDKP

Program ini memiliki fitur-fitur sebagai berikut:

  1. Dana dialokasikan atas nama perusahaan (pooled fund)
  2. Iuran dapat menjadi pengurang pajak perusahaan (PPh Badan)
  3. Biaya pengelolaan investasi jauh lebih rendah dibandingkan reksadana
  4. Hasil investasi tidak dikenakan pajak
  5. Perkembangan dana dapat dipantau kapan saja melalui portal Eazy Pension (DPLK) di web Allianz.
  6. Pembayaran manfaat secara sekaligus (lump sum) dan ditransfer ke rekening Peserta (karyawan)
  7. Pajak final saat kompensasi dibayarkan hanya 5% untuk dana di atas 50 juta.
  8. Bermanfaat untuk kompensasi: pensiun normal, pensiun dipercepat, cacat tetap total (tidak mampu bekerja lagi), meninggal dunia, atau diberhentikan oleh perusahaan (PHK).

[collapse]
Penyaluran Investasi

Penyaluran investasi PDKP dikelola secara profesional oleh DPLK Allianz yang sudah berpengalaman mengelola dana pensiun sejak 1996.

Tersedia tiga pilihan dana investasi:

  1. Dana pasar uang (money market fund)
  2. Dana pendapatan tetap (fix income fund)
  3. Dana saham (equity fund)

Komposisi jenis dana ditentukan oleh Allianz untuk mencapai hasil yang optimal dalam jangka panjang, dan sewaktu-waktu dapat diubah atau dikombinasikan.

Peserta (perusahaan) dapat memilih sendiri penyaluran investasi jika memenuhi ketentuan aset minimum tertentu melalui Dana kelola investasi khusus (discretionary fund).

[collapse]
Biaya Pengelolaan Investasi

Biaya pengelolaan standar DPLK Allianz adalah 1,08 % per tahun (0,09 % per bulan). Ini jauh lebih kecil daripada biaya pengelolaan di manajer investasi reksadana pada umumnya (sekitar 2-3% per tahun).

[collapse]
Ketentuan Umum

  1. Mata uang Rupiah
  2. Usia masuk peserta (karyawan) minimal 18 tahun
  3. Minimum karyawan 2 orang per perusahaan
  4. Minimum iuran 2 juta per bulan per perusahaan
  5. Cara pembayaran: bulanan, kuartalan, semesteran, tahunan, atau sekali bayar.
  6. Masa pembayaran selama perjanjian masih berlaku
  7. Berakhirnya kepesertaan hingga karyawan mengajukan manfaat pensiun
  8. Program bertanggal mundur tidak diperbolehkan.
  9. Sumber iuran seluruhnya dari pemberi kerja (perusahaan)
  10. Penetapan iuran berdasarkan perhitungan aktuaria sesuai kebutuhan, atau sesuai anggaran perusahaan.
  11. Dana dibukukan atas nama pemberi kerja atau Perusahaan (pooled fund)
  12. Biaya terminasi: jika kontrak diakhiri oleh Pemberi Kerja, dikenakan biaya sebesar maksimal 3% dari saldo akhir.

[collapse]
Pajak Final

  • Dana sd 50 juta => PPh 0%
  • Dana di atas 50 juta => PPh 5%

Jika kompensasi pascakerja disiapkan sendiri oleh perusahaan tanpa melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) ataupun DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja), saat penyerahan kepada karyawan akan dikenakan pajak 5 lapis hingga 35%, sesuai ketentuan pajak penghasilan.

[collapse]
Risiko

Risiko Kredit

Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Kami dalam rangka memenuhi kewajiban pembayaran kepada Anda/Peserta. Kami senantiasa mempertahankan kinerja untuk melebihi minimum kecukupan modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Risiko Operasional

Risiko yang berkaitan dengan proses operasional Kami, termasuk aplikasi sistem maupun peristiwa eksternal yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional Kami.

Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik

Risiko perubahan kondisi ekonomi dan stabilitas politik di dalam dan di luar negeri, atau perubahan undang undang kebijakan dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia usaha serta dapat mempengaruhi kinerja investasi dan kinerja Kami.

Risiko Aset dan Liabilitas

  • Risiko aset dan liabilitas adalah risiko yang terjadi karena adanya potensi kegagalan dalam pengelolaan aset dan liabilitas Dana Pensiun yang menimbulkan kekurangan dana dalam pemenuhan kewajiban peserta pensiunan dan pihak yang berhak
  • Risiko aset dan liabilitas bersumber dari pengelolaan aset dilakukan dengan tidak baik pengelolaan liabilitas dilakukan tidak baik, kesesuaian aset dan liabilitas tidak memadai

Risiko Strategi

Risiko Strategi adalah potensi kegagalan Dana Pensiun dalam merealisasikan kewajiban kepada Peserta akibat ketidaklayakan atau kegagalan dalam melakukan perencanaan penetapan dan pelaksanaan strategi, pengambilan keputusan binsis yang tepat dan/ atau kurang responsifnya Dana Pensiun terhadap perubahan eksternal

Risiko Kepengurusan

Risiko kepengurusan adalah risiko kegagalan Dana Pensiun dalam mencapai tujuan Dana Pensiun akibat kegagalan Dana Pensiun dalam memelihara komposisi terbaik pengurus yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. Yang dimaksud dengan pengurus dalam Risiko Kepengurusan adalah meliputi Direksi dan Dewan Komisaris.

[collapse]
Cara Klaim Manfaat

Manfaat pensiun normal, pensiun dipercepat, pensiun ditunda, PHK

  • Formulir Penarikan Pembayaran Manfaat Pensiun
  • Bukti Kepesertaan
  • Salinan Kartu Tanda Pengenal Diri dari yang bersangkutan
  • Salinan NPWP
  • Salinan Buku Tabungan halaman pertama, dan
  • Surat keterangan berhenti bekerja

Klaim Manfaat Pensiun Meninggal Dunia 

(Dalam hal diajukan oleh janda/duda)

  • Bukti Kepesertaan
  • Salinan Kartu Tanda Pengenal Diri dari Peserta dan Janda/Duda
  • Salinan Kartu Keluarga
  • Salinan Akta Nikah Peserta
  • Surat Keterangan Kematian Peserta yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang (asli atau legalisir)
  • Salinan NPWP
  • Salinan Buku Tabungan halaman pertama
  • Surat pernyataan dari Janda/Duda bahwa ia belum melakukan perkawinan kembali dengan orang lain

(Dalam hal diajukan oleh Anak atau Wali Anak):

  • Bukti Kepesertaan
  • Salinan Kartu Tanda Pengenal Diri atau Akta Kelahiran Anak dan/ atau Kartu Tanda Pengenal Diri wali yang sah apabila Anak di bawah umur
  • Salinan Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Kematian Perceraian dari Janda Duda yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (asli atau legalisir)
  • Surat Penunjukan Wali oleh pihak yang berwenang dalam hal Anak belum dewasa
  • Salinan NPWP (Wali), dan
  • Salinan Buku Tabungan halaman pertama (Wali)

(Dalam hal diajukan oleh Pihak yang Ditunjuk):

  • Bukti Kepesertaan
  • Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang asli atau legalisir
  • Bukti sebagai Pihak Yang Ditunjuk
  • Salinan Kartu Tanda Pengenal Diri dari yang bersangkutan
  • Salinan NPWP, dan
  • Salinan Buku Tabungan halaman pertama

Klaim Manfaat Pensiun Cacat Tetap Total

  • Formulir Penarikan Pembayaran Manfaat Pensiun
  • Bukti Kepesertaan
  • Salinan Kartu Tanda Pengenal Diri dari yang bersangkutan
  • Surat Keterangan Dokter tentang kondisi cacat
  • Salinan NPWP
  • Salinan Buku Tabungan halaman pertama, dan
  • Surat keterangan berhenti bekerja

Prosedur Klaim

  1. Isi dan lengkapi Formulir Penarikan Pembayaran Manfaat Pensiun dan sertakan dokumen yang disyaratkan
  2. Kirimkan formulir klaim dan kelengkapan dokumen lainnya ke DPLK PDKP Allianz Indonesia
  3. DPLK PDKP Allianz Indonesia membayar klaim sesuai dengan manfaat dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah berkas diterima secara lengkap dan benar di Kantor Pusat Allianz dan disetujui DPLK PDKP Allianz Indonesia

Catatan:

  • Formulir dapat diunduh di web Allianz
  • Allianz berhak meminta dokumen lainnya jika dianggap dokumen di atas belum cukup untuk dapat memproses penyelesaian klaim.

Pengiriman Dokumen Klaim DPLK PDKP

Dokumen klaim asli ditunjukan kepada:

DPLK Allianz Indonesia
World Trade Centre (WTC) 6 Lantai Basement (Mailing Room)
Jl. Jenderal Sudirman Kav 29-31 Jakarta Selatan 12920
UP: AHCS Document

[collapse]
Cara Daftar

  • Surat Pengajuan dari Pemberi Kerja
  • Daftar Peserta
  • Bukti pembayaran kontribusi
  • Surat Konfirmasi untuk OJK

Dokumen Legal Perusahaan

  • Fotokopi Akta Pendirian dan Persetujuan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Fotokopi Anggaran Dasar penyesuaian UUPT 2007 dan Persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Fotokopi Akta Perubahan Terakhir yang menyatakan Nama Board of Director dan Persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TPD)
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Fotokopi Identitas Board of Director
  • Spesimen Tanda Tangan bagi Pihak yang berhak mewakili perusahaan
  • Perjanjian kerja sama
  • Surat Kuasa (jika ada) dan fotokopi Identitas Penerima Kuasa
  • Fotokopi NPWP Perusahaan

[collapse]
Sekilas DPLK Allianz

  • Dibentuk pada tahun 1996
  • Total dana kelolaan 2,2 triliun (per akhir 2021)
  • Total perusahaan: 156 perusahaan (per akhir 2021)
  • Total peserta: 48 ribu orang (per akhir 2021)

[collapse]
Permintaan Proposal

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai PDKP, berapa iurannya dan berapa manfaatnya kelak, silakan meminta proposal penawaran dengan mengirimkan data sebagai berikut:

  1. Nama perusahaan dan jenis usaha
  2. Nama-nama karyawan
  3. Tanggal lahir
  4. Jenis kelamin
  5. Tanggal bergabung dengan perusahaan
  6. Nilai gaji terakhir
  7. Asumsi kenaikan gaji per tahun

Data dibuat dalam format excel (agar mudah dihitung), dan dikirim ke email asepsopyan.asn@gmail.com.

[collapse]

Brosur