PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) adalah program untuk mempersiapkan dana pensiun bagi karyawan dengan iuran yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk nilai manfaat pensiun tergantung besarnya iuran, lamanya mengiur, dan hasil investasi.

Program ini dapat diikuti oleh perusahaan dengan mengikutsertakan seluruh atau sebagian karyawannya, dan dapat pula diikuti oleh karyawan secara perorangan maupun pekerja mandiri. Iuran dapat berasal dari perusahaan, perusahaan dan karyawan, atau karyawan saja.

Fitur Unggulan PPIP

Program ini memiliki fitur unggulan sebagai berikut:

  1. Dana dikelola dan dicatat atas nama karyawan (allocated fund)
  2. Iuran perusahaan dapat menjadi pengurang pajak badan (PPh Badan)
  3. Iuran karyawan dapat menjadi pengurang pajak individu (PPh 21)
  4. Biaya pengelolaan investasi jauh lebih rendah dibandingkan reksadana
  5. Hasil investasi tidak dikenakan pajak, dan pajak final hanya dikenakan sebesar 5% untuk dana di atas 50 juta
  6. Bermanfaat untuk pensiun normal, pensiun dipercepat, pensiun sakit berat/cacat tetap, pensiun meninggal dunia, dan pensiun karena sebab lainnya.

[collapse]
Penyaluran Investasi

Penyaluran investasi PPIP dikelola secara profesional oleh DPLK Allianz Indonesia yang sudah berpengalaman mengelola dana pensiun sejak 1996.

Tersedia lima pilihan dana investasi:

  1. Dana pasar uang
  2. Dana pendapatan tetap
  3. Dana saham
  4. Dana syariah
  5. Dana US Dollar

Komposisi jenis dana ditentukan oleh perusahaan atau karyawan untuk mencapai hasil yang optimal dalam jangka panjang, dan sewaktu-waktu dapat diubah atau dikombinasikan.

[collapse]
Iuran

  • Iuran dapat berasal dari perusahaan, perusahaan dan karyawan, atau karyawan saja.
  • Besarnya iuran dapat berupa persentase dari gaji atau nominal tertentu
  • Iuran pun dapat dibuat berjenjang berdasarkan jabatan atau berdasarkan masa kerja.
  • Cara pembayaran bisa bulanan, semesteran, atau tahunan.
  • Untuk perusahaan, minimum iuran 2 juta per bulan per perusahaan, dengan minimum peserta 2 orang.
  • Untuk individu, minimum iuran 350 ribu per orang.

[collapse]
Biaya Pengelolaan

Standar biaya pengelolaan dana adalah 0,090 % per bulan (1,08 % per tahun). Ini jauh lebih kecil daripada biaya pengelolaan di manajer investasi reksadana pada umumnya.

[collapse]
Pembayaran Manfaat

  • Untuk dana pensiun kurang dari 625 juta, manfaat dibayarkan sekaligus (lump sum)
  • Untuk dana pensiun 625 juta atau lebih, manfaat dibayarkan 20% (sekaligus) dan 80% dibayarkan secara anuitas (tahunan).

Pembayaran manfaat langsung ditransfer ke rekening karyawan.

[collapse]
Pajak Final

  • Dana sd 50 juta => PPh 0%
  • Dana di atas 50 juta => PPh 5%

Jika dana pensiun dipersiapkan oleh perusahaan sendiri, saat penyerahan ke karyawan akan dikenakan pajak 5 lapis hingga 35% (sesuai ketentuan pajak penghasilan).

[collapse]
Permintaan Proposal

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai program PIP, berapa iurannya dan berapa perkiraan manfaatnya kelak, silakan meminta proposal penawaran dengan mengirimkan data sebagai berikut:

  1. Nama-nama karyawan
  2. Tanggal lahir
  3. Jenis kelamin
  4. Tanggal bergabung dengan perusahaan
  5. Nilai gaji terakhir
  6. Persentase iuran/nominal iuran yang dianggarkan

Data dibuat dalam format excel (agar mudah dihitung), dan dikirim ke email asepsopyan.asn@gmail.com.

[collapse]