Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 11 tahun 2922, mulai 8 Maret 2022, syarat tes PCR dan antigen untuk perjalanan dalam negeri dihapus. Penghapusan ini berlaku untuk warga yang sudah menjalani minimal dua kali vaksin. Yang penting tetap menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan.
Ada pun untuk yang vaksinnya belum lengkap, tetap diwajibkan tes PCR maksimal 3 hari sebelum keberangkatan, dan atau tes antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan. Begitu pula untuk warga yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Aturan ini tentunya akan memudahkan masyarakat untuk bepergian dan juga menggairahkan kembali industri penerbangan, pariwisata, dan perhotelan.
Jadi, ayo jalan-jalan. Wujudkan impian anda mengunjungi destinasi-destinasi menarik dan unik di berbagai tempat di Indonesia.
Dan jangan lupa, lengkapi perjalanan anda dengan asuransi perjalanan Travel Pro Domestik. Preminya murah sekali, mulai 37 ribu per orang atau 70 ribu per keluarga. Manfaat yang ditanggung meliputi penggantian tiket untuk pembatalan perjalanan, santunan karena penundaan penerbangan, penundaan atau kerusakan atau kehilangan bagasi, biaya medis akibat kecelakaan, santunan meninggal atau cacat karena kecelakaan, hingga tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Polis Travel Pro Domestik akan langsung dikirim ke email begitu pendaftaran dan pembayaran diterima oleh Allianz.
Selengkapnya mengenai produk Travel Pro Domestik bisa dilihat di SINI.
Kemudian bagi yang ingin bepergian ke luar negeri, jangan lupa lengkapi pula bekal anda dengan asuransi perjalanan Travel Pro untuk perjalanan internasional.
Asep Sopyan (Agen Allianz, MDRT)
HP/WA: 082 111 650 732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Youtube: