Flexi CI atau Flexible Critical Illness merupakan asuransi penyakit kritis dengan fitur yang paling lengkap di Allianz. Menanggung risiko penyakit kritis dengan sejumlah pilihan plan yang fleksibel. Melengkapi fitur-fitur rider penyakit kritis sebelumnya (CI+, CI100).
Asuransi penyakit kritis sangat penting terutama oleh pencari nafkah dalam keluarga dan orang yang sudah dewasa (ayah, ibu), karena biaya penyakit kritis sangat besar dan dapat menyebabkan hilangnya kemampuan bekerja.
- Terdiri dari 3 pilihan plan (Silver, Gold, Platinum) yang menanggung mulai 88 kondisi, 128 kondisi, hingga 168 kondisi penyakit kritis.
- Dapat ditambahkan 3 fitur unggulan untuk memperkuat perlindungan terhadap penyakit kanker.
- Menanggung penyakit kritis sejak tahap awal (untuk plan Gold dan Platinum)
- Tanpa survival period (syarat masa bertahan hidup)
- Masa tunggu 80 hari (dari umumnya 90 hari)
- Klaim tidak mengurangi UP jiwa
- Gratis fasilitas EMO (Expert Medical Opinion) untuk meningkatkan ketepatan diagnosa.
Plan Silver (88 Kondisi)
Catatan:
- Plan Silver tidak menanggung kondisi Early dan Intermediate.
Plan Gold (88 Kondisi Plan Silver Ditambah 40 Kondisi)
Tabel berikut menunjukkan tambahan 40 kondisi
Plan Platinum (128 Kondisi Plan Gold Ditambah 40 Kondisi)
Tabel berikut menunjukkan tambahan 40 kondisi.
Usia masuk tertanggung | 1 bulan sd 70 tahun |
Masa perlindungan | Sd usia 100 tahun |
UP minimum | 8 juta |
UP maksimum | Untuk dewasa, maks 5 miliar atau 5x UP dasar Untuk anak-anak, maks 2 miliar atau 5x UP dasar |
Batas klaim | – Tahap awal: 1,25 M (maks 4 kali klaim per tertanggung) – Tahap menengah: 2,5 M (maks 2 kali klaim per tertanggung) – Tahap lanjut: 5 M (maks 1 kali klaim per tertanggung) |
Masa tunggu (periode eliminasi) | 80 hari dari tanggal polis disetujui, atau sejak tanggal pemulihan (mana yang paling akhir) |
Fitur lain | – Tanpa syarat masa bertahan hidup – Klaim tidak mengurangi UP jiwa |
No | Formulir/Berkas yang Dibutuhkan |
1 | Formulir Pengajuan Klaim Penyakit Kritis, diisi dan ditandatangani pemegang polis |
2 | Polis asli |
3 | Surat keterangan asli dari dokter yang mendiagnosa untuk pertama kali, sesuai jenis penyakit yang diderita |
4 | Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medis, diisi dan ditandatangani pemegang polis |
5 | Salinan hasil pemeriksaan yang mendukung diagnosa |
6 | Fotokopi identitas diri tertanggung dan pemegang polis |
7 | Dokumen lain yang menunjang, jika diperlukan. |
Catatan:
- Klaim penyakit kritis diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tertanggung mengalami penyakit kritis.
- Semua formulir klaim yang dibutuhkan bisa diunduh di web allianz.co.id, atau diminta ke agen anda.
- Semua berkas klaim dikirim ke kantor agensi Allianz di mana anda mendaftar, atau dititipkan ke agen anda, atau dikirim ke kantor pusat Allianz Life Indonesia.
- Segala penyakit yang timbul dari luka yang dilakukan secara sengaja, contoh percobaan bunuh diri.
- Segala penyakit yang disebabkan oleh AIDS, langsung maupun tidak langsung.
- Segala penyakit bawaan sejak lahir/congenital.
- Segala penyakit, kondisi, atau luka yang telah ada sebelumnya (preexisting condition)
- Berada di bawah pengaruh atau terlibat dalam penggunaan narkotika atau alkohol.
- Penyakit kritis yang didiagnosa dalam periode eliminasi (masa tunggu).