Prosedur cashless

Prosedur Penjaminan Secara Cashless di RS Rekanan Indonesia

  1. Anda membawa Kartu Peserta Allianz (bisa kartu fisik atau Eazycard di Eazy Connect) dan KTP/identitas resmi lainnya ke rumah sakit jaringan Allianz-Admedika.
  2. Rumah sakit jaringan Allainz-Admedika melakukan verifikasi kepesertaan dan manfaat asuransi anda.
  3. Form Laporan Medis Awal dikirimkan oleh RS ke Allianz-Admedika agar Surat Jaminan Awal (Guarantee Letter) diterbitkan sesuai analisa medis hasil pemeriksaan penunjang.
  4. Anda/keluarga anda menandatangani Formulir Pelayanan Medis dan Surat Pernyataan dari Admedika.
  5. Setelah proses administrasi, perawatan dapat dilakukan.
  6. Selama proses perawatan, tim Allianz Hospital Assistant (AHA) akan mengupdate status perawatan melalui telepon/SMS ke pihak pasien/penanggung jawab pasien.
  7. Setelah perawatan selesai, proses kepulangan (discharge) dari RS akan dimulai setelah dokumen medis lengkap diterima oleh Admedika dari RS. Jika pada akhir perawatan terdapat ekses klaim, anda perlu membayarnya terlebih dahulu sebelum meninggalkan RS.
  8. Setelah Allianz memproses klaim anda, jika terdapat ekses klaim susulan akan ditagihkan kepada anda untuk dibayarkan dalam waktu 14 hari kalender. Begitu juga sebaliknya, jika ada ekses yang telah anda bayar tapi ternyata bukan ekses, anda akan menerima pengembalian dana (refund) dari Allianz.
Prosedur Kepulangan (Discharge)
  1. Telah ada persetujuan pulang dari dokter penanggung jawab. Dokter akan melakukan visit dan melengkapi formulir asuransi, resume medis, instruksi kepulangan peserta, dan menuliskan resep obat untuk dibawa pulang peserta.
  2. Keperawatan rumah sakit rekanan melakukan pengecekan terkait retur obat, pemesanan obat untuk dibawa pulang peserta, dan menyiapkan memo kepulangan peserta ke bagian administrasi dan bagian keuangan RS.
  3. Proses perhitungan billing perawatan peserta di bagian keuangan RS
  4. RS rekanan mengirimkan billing akhir dan kelengkapan dokumen medis peserta ke Admedika (lamanya proses 1-4 ini tergantung kepada antrean di RS rekanan). Bila peserta ada pertanyaan mengenai proses discharge (dirasa lama), peserta dapat menghubungi AHA.
  5. Admedika melakukan pengecekan billing dan dokumen medis yang diterima dari RS rekanan. Selama proses kepulangan normal, tidak ada revisi billing, atau perubahan/penambahan diagnosa, Admedika akan memproses dokumen dalam waktu 45 menit sejak dokumen diterima lengkap dan benar. Apabila terdapat revisi billing atau perubahan/penambahan diagnosa maka akan memerlukan waktu lebih lama, tergantung kecepatan respons RS rekanan dalam melengkapi dokumen perubahan tsb. Apabila dokumen tidak lengkap/pending dokumen, maka AHA akan menginformasikan kepada peserta.
  6. Admedika mengirimkan persetujuan akhir kepada RS rekanan. AHA akan menginformasikan kepada peserta setelah Admedika mengeluarkan jaminan akhir.
  7. Bagian administrasi/kasir RS rekanan menginformasikan kepada peserta asuransi rincian pembayaran dan ekses/jumlah yang harus dibayarkan oleh peserta jika ada. Lamanya proses poin 7 ini tergantung antrean di RS tsb.

Catatan:

  • Prosedur cashless di Indonesia berlaku untuk semua produk asuransi kesehatan Allianz.
  • Hubungi nomor telepon Allianz-Admedika 1500126 jika proses penjaminan berjalan lebih lama dari yang diharapkan.

Prosedur discharge

Prosedur Penjaminan secara Cashless di RS Rekanan Luar Negeri

(Untuk nasabah SCPP, ACPP, Rider HSCPP, Rider HSCPX, dan Rider HSCP)

  1. Menghubungi IA (International Assistant) melalui nomor telepon +60 37962 1814 atau Whatsapp +60 16686 6284 atau email ke ia.contact@international-assist.com (informasi ini tertera di belakang kartu asuransi anda) sekurang-kurangnya 5 hari kerja sebelum tanggal keberangkatan.
  2. Pihak IA akan memberikan Pre-Admission Form/Formulir Pra-Pendaftaran untuk dilengkapi nasabah pada halaman 1 dan anda wajib mengirimkan foto paspor, foto kartu asuransi, dan nomor telepon peserta/pendamping peserta yang bisa dihubungi saat di luar negeri. Formulir dapat diunduh di SINI (memerlukan izin untuk mengunduh, hanya untuk yang berkepentingan).
  3. Anda akan menerima Appoinment Letter dari IA yang berfungsi sebagai verifikasi kepesertaan dan jadwal perjanjian dengan dokter di rumah sakit yang dituju untuk diserahkan kepada petugas admission rumah sakit saat tiba.
  4. Pihak RS dapat meminta deposit sesuai kebijakan RS tsb (besarnya bervariasi).
  5. Selama proses perawatan, dokter akan memeriksa dan melengkapi informasi medis anda kepada IA untuk proses analisa Surat Jaminan sesuai ketentuan polis.
  6. Jika pada akhir perawatan terdapat ekses klaim, anda perlu membayarnya terlebih dahulu sebelum meninggalkan rumah sakit.
  7. Proses pengembalian deposit, jika ada, akan dilakukan oleh RS sesuai ketentuan RS.
Prosedur Kepulangan (Discharge)
  1. Setelah dokter yang merawat menyatakan pasien boleh pulang, RS rekanan mempersiapkan semua informasi terkait: total biaya yang terjadi, hasil tes diagnostik, laporan medis, dan lainnya rincian biaya perawatan – billing akhir, rincian biaya konsultasi, perawatan dokter dan rincian biaya obat yang dibawa pulang, Discharge Notice dari dokter yang merawat.
  2. Semua dokumen tsb dikirimkan oleh administrasi RS rekanan ke contact center IA. Proses persiapan dokumen selama 2-3 jam dan dapat lebih dari 3 jam jika terjadi perubahan atau revisi, baik perubahan diagnosa ataupun billing.
  3. Contact center IA akan melakukan verifikasi medis serta perhitungan akhir dari invoice/tagihan yang dikirimkan oleh RS rekanan.
  4. Contact center IA akan menyiapkan Surat Jaminan Akhir/Surat Penolakan yang dikirimkan melalui email ke RS rekanan. Jika terjadi ekses akan tercantum dalam Surat Jaminan Akhir. Surat Jaminan Akhir akan diproses dalam waktu 1 jam terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar oleh IA dari RS rekanan dan akan memerlukan tambahan waktu jika terjadi perubahan diagnosa atau revisi billing.
  5. Contact center IA akan menginformasikan melalui whatsapp dan email ke peserta bila Surat Jaminan Akhir telah dikirimkan ke RS rekanan.
  6. Peserta diperbolehkan pulang jika RS rekanan telah menerima Surat Jaminan Akhir dan pembayaran ekses klaim (jika ada).
  7. RS rekanan mengembalikan deposit (jika ada) dalam waktu 24 jam (jika tunai) dan melalui bank atau kartu kredit sesuai ketentuan RS rekanan.
Pengisian Pre-Admission Form (PAF)

(Untuk penjaminan di RS rekanan luar negeri)

Halaman 1, Part 1 (Diisi oleh pasien/pemegang polis)

  1. No 1-4 diisi data-data pasien seperti nama, tanggal lahir, umur, jenis kelamin, no polis
  2. No 5 diisi tanggal pengobatan yang direncanakan
  3. No 6-7 diisi nama rumah sakit dan dokter yang dituju
  4. No 8 diisi jika disebabkan kecelakaan: tanggal kejadian dan detailnya.
  5. No 9 diisi jika disebabkan penyakit: gejalanya, tanggal pemeriksaan, dokter yang memeriksa, dan alamat klinik serta nomor telepon.
  6. No 10 ditandatangani oleh pasien dan pemegang polis (jika berbeda). Jika pasien anak-anak, tanda tangan oleh orangtua. Lengkapi nama, no KTP, tanggal, dan nomor telepon.

Halaman 2, Part 2 (Admission Section atau resume medis) diisi oleh Dokter. Begitu juga Halaman 3 Part 3 (Discharge Section atau Pelepasan/kepulangan).

Lampiran:

  • KTP, Paspor, dan Kartu asuransi kesehatan.
  • Hasil cek lab, tes diagnostik dari pengobatan sebelumnya (jika ada), resume medis sebelumnya (jika ada).

Setelah semua lengkap, dikirim ke email ia.contact@international-assist.com.

Demikian.

Daftar RS Rekanan Allianz


Pengumuman:

Per 21 Juni 2023, saya tidak lagi menjadi agen asuransi jiwa di Allianz Life Indonesia. Per 22 Juli 2023, saya pindah ke Asuransi Hijau. Tapi saya tetap jadi agen asuransi umum di Allianz Utama Indonesia. Terima kasih. (Asep Sopyan)