Diambil dari akun Instagram OJK (Otoritas Jasa Keuangan):
Ini Aturan Pemasaran Unit Link Terbaru yang Perlu Sobat Ketahui.
Sobat OJK, OJK telah menerbitkan SEOJK No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen PAYDI dengan perbaikan pada tiga aspek utama penyelenggaraan PAYDI yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset.
Seperti apa pokok aturan pemasarannya yang perlu Sobat Ketahui? Yuk kita lihat di postingan ini.
Sobat juga bisa unduh aturan lengkapnya di www.ojk.go.id dalam kanal regulasi.
Poin Penting
Hal-hal yang perlu dipahami nasabah dan calon nasabah:
- Pada unit link baru ini ada pembatasan besaran biaya akuisisi, yaitu maksimum 200% selama 10 tahun, dengan rincian: maks 40% per tahun di tahun pertama sd ketiga, maks 20% per tahun di tahun keempat sd keenam, dan maksimum 5% per tahun di tahun ketujuh sd kesepuluh. Sebelumnya tidak ada batasan biaya akuisisi, dan di tahun pertama ada yang sampai 100%, namun secara keseluruhan totalnya tidak jauh dari 200%. Jadi aturan baru ini hanya menyebar waktu pemotongan biaya akuisisi, tidak mengurangi total biayanya.
- Dengan demikian, aturan baru ini tidak lantas menjadikan unit link tidak lagi berpotensi merugikan bagi nasabah. Nasabah hanya diminta untuk memahaminya. Nasabah yang ambil unit link tanpa memahami produknya, masih mungkin untuk merasa mengalami kerugian jika mengambil unit link dengan tujuan investasi. Jadi, luruskan niat anda saat mengambil unit link, yaitu tujuannya tetap untuk asuransi.
- Perusahaan asuransi diminta untuk memastikan pemahaman nasabah saat mengambil polis unit link. Di sisi lain, pihak nasabah juga diharapkan lebih memperhatikan saat membaca dokumen atau penjelasan agen. Ada banyak pernyataan yang harus dibaca, dipahami, dan ditandatangani oleh nasabah. Dan proses ini wajib untuk direkam, minimal dalam bentuk audio. Ini membuat proses pendaftaran unit link menjadi lebih ribet, baik bagi agen maupun nasabah. Jadi kedua pihak dituntut untuk aktif dan bekerja sama.
- Setelah proses pembelian unit link selesai dan polis telah diterbitkan, perusahaan asuransi juga diminta untuk memastikan pemahaman nasabah dengan melakukan telepon konfirmasi (welcoming call). Lalu wajib mengirimkan laporan transaksi setiap bulan dan menyediakan informasi tentang subdana di website. Jadi nasabah pun harus lebih ambil perhatian terhadap polis yang diambilnya. Jangan sampai setelah beli polis tidak pernah memperhatikan perkembangan polisnya, lalu terkaget-kaget ketika cek saldo setelah sekian tahun.
- Sesuai ketentuan baru ini, Allianz Life Indonesia akan menutup seluruh produk unit link yang ada mulai tanggal 14 Maret 2023 dan menerbitkan produk unit link baru dengan nama Smartlink Protection Life (konvensional) dan Allisya Protection Life (syariah). Produk baru akan diluncurkan tanggal 8 Maret 2023, tapi untuk yang versi syariah masih menunggu perizinan selesai. Info bisa dibaca di SINI.
Demikian. []