pengecualian biaya medis

Biaya medis di luar negeri dan pengobatan lanjutan di Indonesia merupakan salah satu manfaat dalam asuransi perjalanan Travel Pro Allianz.

Manfaat ini menjamin biaya perawatan untuk sakit atau luka, baik rawat jalan maupun rawat inap. Namun tidak semua kejadian bisa ditanggung, karena ada pengecualian-pengecualian sbb:

1. Bunuh diri atau menyakiti diri sendiri

a. Anda atau Teman Perjalanan atau Kerabat Anda melakukan bunuh diri atau menyakiti diri atau mencoba bunuh diri; atau

b. Anda, Teman Perjalanan atau Kerabat Anda sengaja melukai diri atau terpapar terhadap bahaya luar biasa (kecuali dalam upaya untuk menyelamatkan kehidupan manusia).

2. Kontaminasi nuklir atau kimia

a. Ledakan nuklir termasuk semua efek yang ditimbulkan atau kontaminasi radioaktif yang disebabkan oleh radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau dari limbah nuklir disebabkan oleh pembakaran dan/atau pembakaran bahan bakar nuklir yang sedang berlangsung; atau radioaktif, racun, bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya dari setiap peralatan nuklir atau komponen daripadanya; atau

b. Penyebaran atau penerapan patogen atau bahan biologi atau kimia beracun, atau pelepasan patogen atau bahan biologi atau kimia beracun.

3. Segala kerugian, cidera, kerusakan atau tanggung jawab hukum yang diderita atau dialami secara langsung atau tidak langsung karena teroris atas tindakan terorisme yang melibatkan biologi, agen kimia atau perangkat nuklir, pedagang narkotika atau pemasok senjata nuklir, kimia atau biologi

4. Obat-obatan dan alkohol

a. Penggunaan alkohol atau obat-obatan; atau

b. Efek dari alkohol atau obat-obatan;

kecuali obat telah diresepkan dan digunakan seperti yang diarahkan oleh seorang Praktisi Medis.

5. Kehamilan dan kelahiran Anak. Kehamilan, keguguran, kelahiran Anak, infertilitas, kontrasepsi atau operasi yang berhubungan dengan sterilisasi atau komplikasi yang timbul darinya.

6. Penyakit menular seksual, kesehatan mental, dan kondisi lain.

a. Penyakit menular seksual dalam bentuk apa pun termasuk Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan komplikasi terkait AIDS (termasuk infeksi), Human Deficiency Syndrome (HIV) atau varian apapun, penyakit atau sakit dengan adanya HIV dan AIDS; atau

b. Setiap penyakit atau gangguan yang bersifat psikologis termasuk kegilaan, depresi saraf, penyakit mental, stres, kecemasan, psychosis atau kondisi psikosomatik.

7. Tujuan perjalanan. Jika salah satu alasan dari Perjalanan Anda adalah untuk mendapatkan penanganan, perawatan atau nasihat Medis di Luar Negeri baik yang merupakan satu-satunya tujuan atau bukan dari Perjalanan Anda.

8. Kondisi Kesehatan Saat Ini. Setiap kerugian, biaya atau kewajiban yang timbul, terkait dengan atau sebagai akibat dari Kondisi Kesehatan Saat Ini.

Catatan, Pengecualian 24 ini tidak berlaku untuk Bagian C – Pemulangan Jenazah atau Biaya Pemakaman Di Luar Negeri.

9. Polusi udara, air, atau polusi lainnya, atau ancaman dari pelepasan polutan, termasuk polusi udara panas, polusi biologi, maupun polusi kimia atau kontaminasi lain secara langsung dan secara tidak langsung.

10. Prosedur eksperimental, elektif atau prosedur investigasi, atau bedah kosmetik, selain dari operasi rekonstruksi yang dibutuhkan atas Kecelakaan yang dijamin, yang Anda derita sewaktu di Perjalanan.

11. Perawatan mata rutin atau akibat kurangnya perawatan termasuk gangguan penglihatan dan akibat lensa kontak kecuali akibat Cidera yang diderita sewaktu di Perjalanan.

12. Perawatan gigi rutin atau akibat kurangnya perawatan.

13. Cidera yang timbul karena adanya gigi yang tidak alami dan tidak sehat.

14. Cidera pada bagian gigi yang terjadi selama kegiatan makan (misalnya menggigit dan mengunyah).

15. Pemeriksaan Medis yang bukan darurat atau pemeriksaan Medis yang rutin; vaksinasi yang terkait dengan kesehatan Perjalanan dan adanya hasil komplikasi karenanya.

16. Biaya-biaya yang timbul dan dibayar untuk layanan yang diberikan oleh pihak lain yang mana Anda tidak bertanggung jawab untuk membayar, atau biaya-biaya yang sudah termasuk dengan biaya Perjalanan Anda.

17. Setiap pengeluaran untuk layanan yang tidak disetujui dan diatur oleh Kami atau Perusahaan Layanan Bantuan, pengecualian ini tidak berlaku apabila dikarenakan hal-hal yang di luar kekuasaan Anda atau Teman Perjalanan Anda tidak dapat memberitahu Kami atau Perusahaan Layanan Bantuan selama situasi darurat.

Dalam hal apapun, Kami berhak untuk memberikan penggantian kepada Anda hanya untuk biaya yang dikeluarkan dan layanan yang dibayar di mana Kami atau perwakilan resmi Kami akan berikan untuk situasi yang sama sampai dengan jumlah yang sebenarnya dikeluarkan, dan dalam kondisi apapun diberlakukan batas jumlah pertanggungan seperti yang tercantum dalam Tabel Manfaat.

18. Biaya apa pun yang berhubungan dengan Cidera atau penyakit yang terjadi lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari waktu Cidera atau penyakit pertama kali diderita.

19. Biaya apa pun tanpa didukung dengan laporan medis tertulis dari Penyedia Layanan terkait.

20. Setiap biaya untuk peralatan atau perangkat prostetik eksternal yang termasuk namun tidak terbatas pada anggota tubuh buatan, alat bantu dengar, lensa kontak, lensa, kacamata, gigi palsu dan jembatan gigi (dental bridges) atau kursi roda atau alat bantu berjalan.Ini tidak termasuk kursi roda dan peralatan atau alat bantu sejenis yang disewa dan Anda gunakan atas instruksi dari seorang Praktisi Medis selama periode Rawat Inap Rumah Sakit.

21. Sakit atau cedera karena melakukan aktivitas-aktivitas yang dikecualikan, seperti olahraga ekstrem, kompetisi olahraga, berburu, arung jeram kelas 4 dan di atasnya, atau mendaki gunung. (Selengkapnya mengenai aktivitas yang dikecualikan dapat dibaca di SINI).

Sumber: Polis Travel Pro hal 19-20 dan 57-63 (Pengecualian Umum)


Ingin mendaftar Travel Pro? Silakan menghubungi saya:

 

Asep Sopyan (Business Partner Allianz)

HP/WA: 082 111 650 732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Youtube: Asep Sopyan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *