lapor spt pajak

Saat ini sedang ramai soal pajak, terutama setelah terjadinya kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari seorang pejabat di Ditjen Pajak. Kebetulan anak tsb suka pamer Rubicon dan Harley Davidson, dan bapaknya punya kekayaan yang fantastis untuk ukuran pegawai negeri. Kebetulan pula hari-hari ini berdekatan dengan waktu penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak yang akan jatuh tempo pada akhir bulan Maret 2023.

Perlukah kita lapor SPT (dan setor) pajak, ketika ada dugaan bahwa dana tersebut akan diselewengkan oleh petugas pajak?

Di media sosial banyak yang bertanya, kenapa kita harus lapor SPT sedangkan penghasilan kita sudah dipotong pajak oleh perusahaan? Kenapa sudah bayar pajak tapi masih harus lapor pula? Kenapa bukan pemerintah yang seharusnya melaporkan kepada kita, berapa pajak yang ditarik dan penggunaannya untuk apa saja?

Sebagai tanggapan terhadap pertanyaan tsb.

Pertama, orang yang penghasilannya sudah dipotong pajak itu hanya karyawan perusahaan, sedangkan kalangan wiraswasta dan pekerja mandiri pada umumnya belum dipotong pajaknya. Selain itu, karyawan pun mungkin saja punya penghasilan lain di luar pekerjaan sebagai karyawan. Kalau tidak lapor secara mandiri, bagaimana cara menghitung pajak yang harus dibayarkan? Perlu diingat negara kita ini bukan negara bebas pajak penghasilan seperti beberapa negara Arab, Monako, dan Kepulauan Bahama.

Kedua, lapor SPT itu bukan hanya melaporkan penghasilan, tapi juga harta kekayaan dan utang yang dimiliki. Jadi sebenarnya bukan hanya pejabat yang wajib lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), tapi semua warga negara juga wajib. Bedanya, LHKPN pejabat bisa diakses oleh publik, LHK warga biasa tidak publik.

Ketiga, lapor SPT tidak identik dengan harus setor pajak, tapi bisa juga minta balik uang pajak yang telah dipotong atau dipotong terlalu besar. Dengan lapor SPT, akan ketahuan apakah seseorang itu status pajaknya Kurang Bayar, Lebih Bayar, atau Nihil. Jika Kurang Bayar, dia harus setor kekurangannya. Jika Lebih Bayar, dia bisa minta balik kelebihan pajaknya.

Orang yang pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan dan tidak punya sumber penghasilan lain, bisa jadi status pajaknya Lebih Bayar, karena mungkin ada unsur PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang belum dihitung sepenuhnya.

Saya pribadi setiap tahun selalu melaporkan SPT Pajak dan statusnya selalu Lebih Bayar. Saya selalu minta direstitusi alias dikembalikan, dan alhamdulillah selama ini selalu dikembalikan (setelah menjalani pemeriksaan, tentunya). Pajak yang dipotong terlalu besar itu anggap saja tabungan, suatu saat akan kembali kepada kita. Soal ini pernah saya ceritakan di blog saya, asepsopyan.net.

spt pajak lebih bayar

Keempat, laporan mengenai pajak yang diperoleh dan penggunaannya oleh pemerintah itu sebenarnya sudah ada dan bisa diakses oleh kita semua, yaitu dalam bentuk APBN dan APBD. Tapi tentu saja bukan laporan per tiap orang yang ditarik pajaknya.

Kelima, kejahatan yang dilakukan orang lain tidak lantas membolehkan kita melakukan pelanggaran ataupun kejahatan. Korupsi itu jahat dan orang yang melakukannya layak dihukum pidana, tapi membayar pajak tetaplah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara. Dan melaporkan SPT pajak merupakan cara untuk mengetahui berapa pajak yang harus kita bayar.

Demikian. [Artikel ini sebelumnya dimuat di blog asepsopyan.net]


 

Jangan lupa, jika ingin konsultasi tentang asuransi, silakan menghubungi saya:

Untuk konsultasi tentang asuransi Allianz, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Business Partner Allianz)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Youtube: 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *