prinsip asuransi

Asuransi adalah perjanjian antara tertanggung dengan penanggung (perusahaan asuransi) dengan cara tertanggung membayar premi dan penanggung memberikan perlindungan keuangan kepada tertanggung atas terjadinya risiko tertentu pada diri tertanggung atau harta benda yang diasuransikan.

Untuk menjalankan perjanjian tersebut, kedua pihak terikat pada prinsip-prinsip asuransi yang menjadi dasar pelaksanaan perjanjian.

Apa saja prinsip-prinsip asuransi?

  1. Insurable interest (kepentingan asuransi)

Prinsip Insurable interest memberikan hak kepada tertanggung yang diakui secara hukum untuk mengasuransikan jiwa maupun aset, karena adanya hubungan keuangan antara tertanggung dengan jiwa maupun aset yang diasuransikan.

Seorang kepada keluarga dapat mengasuransikan dirinya, pasangannya, atau anak-anaknya pada asuransi kesehatan, karena ada kerugian keuangan yang dia alami jika dia atau keluarganya sakit. Tapi dia tidak bisa mengasuransikan tetangganya, karena secara hukum risiko yang terjadi pada tetangganya adalah tanggung jawab tetangga itu sendiri.

Kita juga dapat mengasuransikan mobil atau rumah kita sendiri, karena kita harus membayar biaya perbaikan jika mobil atau rumah kita mengalami kerusakan. Tapi kita tidak berhak mengasuransikan mobil atau rumah orang lain yang tidak ada hubungan dengan kita.

Hubungan insurable interest juga dapat terjadi antara pemilik perusahaan dengan karyawan, dan antara bank dengan peminjam. Pemilik perusahaan dapat mengalami kehilangan omset jika karyawannya sakit, meninggal, atau cacat, jadi dia perlu mengasuransikan karyawannya pada asuransi kesehatan dan asuransi jiwa atau asuransi kecelakaan diri. Bank akan kehilangan pendapatan jika peminjam meninggal dunia, jadi bank dapat mensyaratkan peminjam untuk memiliki asuransi jiwa.

  1. Utmost good faith (itikad sangat baik)

Prinsip utmost good faith mewajibkan pihak tertanggung maupun penanggung untuk menyampaikan segala fakta penting sehubungan dengan pembelian asuransi.

Di pihak tertanggung, fakta-fakta penting yang terkait dengan jiwa atau aset yang akan diasuransikan harus disampaikan pada saat pengajuan asuransi. Fakta-fakta ini dapat berbeda untuk setiap jenis asuransi. Dalam asuransi kesehatan, fakta ini misalnya riwayat penyakit yang pernah diderita, merokok atau tidak, dan tinggi-berat badan. Dalam asuransi properti, fakta ini antara lain letak bangunan dan penggunaannya serta pengalaman kerugian yang pernah dialami. Calon tertanggung harus menyampaikan fakta secara apa adanya, tidak boleh misalnya menyembunyikan riwayat penyakit.

Begitu pula di sisi penanggung (perusahaan asuransi), segala ketentuan terkait asuransi harus disampaikan secara jelas dalam polis, dan materi promosi tidak boleh mengandung informasi yang menyesatkan.

Perjanjian asuransi hanya bisa dianggap sah jika prinsip utmost good faith ini dilaksanakan oleh kedua pihak.

Prinsip ini juga diberlakukan pada saat pengajuan klaim. Tertanggung tidak boleh memanipulasi klaim, dan perusahaan asuransi pun tidak boleh menolak klaim tanpa dasar yang jelas. Ada mekanisme lanjutan jika ada perselisihan pada saat klaim, antara lain tertanggung bisa mengadu ke LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan).

  1. Indemnity (ganti rugi)

Prinsip indemnity mengatur mengenai pemberian ganti rugi. Dalam hal ini perusahaan asuransi memberikan ganti rugi sesuai dengan kerugian yang benar-benar dialami, tanpa ditambah atau dipengaruhi unsur mencari keuntungan. Jadi tertanggung akan kembali kepada kondisi finansial seperti sesaat sebelum risiko terjadi.

Misalnya dalam asuransi kesehatan, tertanggung mengalami sakit sehingga harus dirawat, dan biayanya mencapai 50 juta. Maka perusahaan asuransi akan mengganti biaya 50 juta tersebut atau maksimal sesuai plafon dari manfaat asuransi, mana yang lebih kecil.

Beberapa jenis asuransi ada yang mengenakan risiko sendiri (own risk atau deductible). Misalnya dalam asuransi kendaraan, perusahaan asuransi akan mengganti sesuai biaya perbaikan kendaraan, dikurangi risiko sendiri sebesar 300 ribu per kejadian. Risiko sendiri dimaksudkan agar tertanggung lebih memiliki tanggung jawab dan berhati-hati dalam menjaga asetnya.

Prinsip indemnity hanya berlaku dalam asuransi yang manfaatnya berupa penggantian biaya. Dalam asuransi yang manfaatnya berbentuk santunan tunai, seperti asuransi jiwa atau santunan harian dalam asuransi kesehatan, prinsip ini sulit diberlakukan, namun pada dasarnya orang tidak akan berasuransi melebihi kemampuannya membayar premi.

  1. Proximate cause (penyebab utama)

Prinsip proximate cause menentukan apakah suatu klaim dapat dibayar atau tidak. Suatu kejadian sakit atau kerusakan dapat terjadi karena lebih dari satu penyebab, maka akan dilihat penyebab utamanya apa. Jika penyebab utamanya ditanggung, maka klaim dapat dibayar. Jika penyebab utamanya tidak ditanggung, atau merupakan pengecualian, maka klaim tidak dibayar.

Misal, sebuah rumah kebakaran karena korsleting listrik pada saat terjadi banjir. Polis asuransi rumah yang diambil hanya menanggung kebakaran (FLEXAS only), tidak ditambah jaminan banjir (FTSWD). Sebenarnya kebakaran karena korsleting listrik ditanggung dalam jaminan FLEXAS, tapi karena penyebab utamanya adalah banjir, dan polisnya tidak dilengkapi jaminan banjir, maka kebakaran tsb tidak ditanggung. Jadi, pastikan asuransi rumah anda dilengkapi jaminan banjir.

Atau ada orang jatuh dari tangga rumahnya hingga meninggal. Dia memiliki asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Setelah diperiksa oleh dokter (visum), penyebab utama dia jatuh adalah serangan jantung. Maka untuk asuransi kecelakaan, klaimnya tidak akan dibayar, tapi untuk asuransi jiwanya bisa dibayar.

Dengan prinsip proximate cause, kronologi kejadian menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Perusahaan asuransi akan meneliti penyebab kejadian berdasarkan kronologi yang disampaikan tertanggung saat mengajukan klaim, dan kronologi tsb harus masuk akal serta sesuai fakta.

  1. Contribution (pertanggungan bersama)

Dengan prinsip contribution, penanggung memiliki hak untuk mengajak penanggung lainnya agar sama-sama menanggung risiko yang terjadi, meskipun tidak harus sama nilai kewajibannya dalam memberikan ganti rugi. Khususnya untuk properti bernilai tinggi, penanggung akan menetapkan maksimal nilai pertanggungan yang dapat disetujui, dan selebihnya mengajak asuransi lain untuk turut menanggung, atau mempersilakan nasabah untuk mencari perusahaan asuransi lain.

Prinsip ini juga berlaku dalam skema COB (coordination of benefit) dalam asuransi kesehatan. Jika seorang tertanggung memiliki lebih dari satu polis asuransi kesehatan, ia dapat menggunakan asuransi pertama untuk mendapatkan fasilitas cashless, dan kekurangan biaya yang tidak dibayar oleh asuransi pertama bisa diklaim ke asuransi kedua.

  1. Subrogation (pengalihan hak tuntut)

Prinsip subrogasi mengatur pengalihan hak tertanggung untuk menuntut ganti rugi terhadap pihak ketiga (pihak penyebab terjadinya kerugian) kepada perusahaan asuransi, jika kerugian yang dialaminya telah diganti oleh perusahaan asuransi.

Sebagai contoh, jika kendaraan anda ditabrak oleh pihak lain, anda punya hak untuk menuntut orang yang menabrak agar memberikan ganti rugi. Namun jika anda punya asuransi kendaraan, anda bisa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Dengan demikian, anda kehilangan hak untuk menuntut pihak ketiga, karena hak tsb telah beralih ke perusahaan asuransi.

Bersama dengan prinsip indemnity, prinsip subrogasi memastikan bahwa asuransi tidak digunakan untuk mencari keuntungan.

Demikian prinsip-prinsip yang berlaku dalam asuransi. []


Dapatkan produk-produk asuransi dari Allianz, baik asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi properti, asuransi kendaraan, asuransi perjalanan, asuransi kumpulan, dan lain-lain di blog asuransibiru.com


 

Untuk konsultasi tentang asuransi Allianz, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Business Partner Allianz)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Youtube: Asep Sopyan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *