Dalam asuransi properti dikenal tiga macam kelas konstruksi.
Kelas Konstruksi 1 (Satu)
Apabila dinding, lantai, dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar, seperti beton, baja, batu, bata, keramik, dan asbes.
Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
Kelas Konstruksi 2 (Dua)
Bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam konstruksi kelas 1, dengan kelonggaran-kelonggaran sebagai berikut:
- Penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras.
- Dinding-dinding boleh mengandung bahan-bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% dari luas dinding.
- Lantai dan struktur-struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.
Kelas Konstruksi 3
Semua bangunan dengan kriteria selain yang disebutkan di atas.
Sebagai catatan:
- Bangunan konstruksi kelas 1 tapi tanpa dinding dianggap bangunan konstruksi kelas 2.
- Bangunan konstruksi kelas 2 tapi tanpa dinding dianggap bangunan konstruksi kelas 3.
Catatan
- Dalam produk asuransi Rumahku Plus Allianz, hanya Konstruksi Kelas 1 yang dapat diasuransikan.
- Dalam produk asuransi Usahaku dan Property All Risk Allianz, Konstruksi Kelas 1 dan Kelas 2 dapat diasuransikan.
- Bangunan dengan Konstruksi Kelas 3 tidak dapat diasuransikan dalam produk asuransi properti yang mana pun di Allianz.
Demikian.
Untuk konsultasi tentang asuransi, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Agen asuransi umum Allianz)
HP/WA: 082 111 650 732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Youtube: