mahkamah konstitusi

Pada awal Januari 2025, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan bahwa Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Artinya, pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa pembatalan perjanjian asuransi harus didasarkan pada kesepakatan antara penanggung dan tertanggung, atau melalui putusan pengadilan.

Pasal 251 KUHD berbunyi sbb:

Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.

Dengan pasal ini, sebelumnya perusahaan asuransi (penanggung) dapat membatalkan perjanjian asuransi secara sepihak jika ditemukan informasi yang disembunyikan oleh tertanggung, meskipun tanpa niat buruk.

MK menilai bahwa ketentuan ini tidak memberikan keseimbangan hak antara penanggung dan tertanggung, serta berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam.

Munculnya putusan MK ini tentunya menimbulkan beberapa implikasi baik bagi perusahaan asuransi maupun nasabah. Implikasi yang muncul antara lain:

  • Pembatalan Perjanjian Asuransi

Kini, pembatalan perjanjian asuransi tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan asuransi. Proses pembatalan harus melalui kesepakatan bersama antara penanggung dan tertanggung, dan jika tidak tercapai, harus diselesaikan melalui putusan pengadilan.

  • Proses Pendaftaran Asuransi

Proses pendaftaran asuransi kemungkinan juga akan diperketat untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari, karena sekali polis terbit tidak bisa dibatalkan begitu saja meskipun nasabah menyembunyikan fakta material (seperti kondisi kesehatan). Mungkin saja persyaratan tes medis akan diberlakukan dengan lebih ketat, yang mana hal ini dapat menambah kerepotan bagi nasabah sendiri.

  • Perlindungan Konsumen

Putusan ini memperkuat perlindungan bagi tertanggung (konsumen) dengan memastikan bahwa hak-hak mereka tidak dapat diabaikan tanpa proses hukum yang adil.

  • Penyalahgunaan Asuransi

Kasus penyalahgunaan asuransi mungkin akan meningkat.

  • Penyelesaian Sengketa di Pengadilan

Kasus-kasus asuransi yang dibawa ke pengadilan mungkin akan meningkat.

  • Penyesuaian Praktik Industri Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta industri asuransi untuk meninjau dan memperbaiki perjanjian polis mereka agar sesuai dengan putusan MK ini. Hal ini mencakup perbaikan proses underwriting dan memastikan transparansi serta keadilan dalam perjanjian asuransi. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan perusahaan asuransi pada umumnya menyatakan akan mematuhi putusan MK dan melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru ini. []

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *