Cuti premi merupakan fitur yang khas pada produk asuransi jiwa jenis unit link. Cuti premi artinya berhenti membayar premi untuk sementara. Namanya cuti, tentu bukan selamanya, tapi selama periode tertentu. Selama masa cuti, biaya asuransi dan biaya administrasi tetap dipotong dari nilai investasi. Jadi, nilai investasi akan berkurang setiap bulan. Selama nilai investasi masih cukup untuk membayar biaya asuransi dan administrasi, polis aktif. Tapi jika sudah tidak cukup lagi, polis lapse (tidak aktif).
Ada pun cara mengajukan cuti premi ada 2: secara daring melalui Eazy Connect dan secara manual dengan mengisi Formulir Perubahan Polis Non-Finansial.
Eazy Connect adalah portal atau aplikasi untuk nasabah Allianz Life Indonesia. Eazy Connect dapat diakses di web Allianz maupun di aplikasi android. Namun untuk mengajukan cuti premi, anda tidak perlu login (bahkan saat ini hanya tersedia caranya dalam versi tanpa-login).
Ada pun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Klik portal Eazy Connect: https://services.allianz.co.id/eazyconnect/in-ID/#/portal/login
- Tidak perlu login. Pilih menu “Policy Servicing Transaction”
- Isi nomor polis dan tanggal lahir. Klik Captcha “Saya bukan robot”.
- Pilih Transaction Type “Non Financial”
- Pilih Change Type “Premium Holiday”
- Unggah foto KTP dan foto selfie dengan KTP
- Jawab pertanyaan mengenai pajak. Jika tidak ada urusan perpajakan di luar Indonesia, klik No. Lalu klik Kirim.
- Ikuti langkah-langkah selanjutnya. Anda akan diminta mengisi tanggal mulai cuti premi dan rencana tanggal berakhirnya cuti premi.
- Setelah selesai semua, anda akan menerima konfirmasi ke email.
Anda mengisi Formulir Perubahan Polis Non Financial lalu mengirimkannya ke kantor Allianz, dengan lampiran fotokopi identitas diri (KTP).
Formulir dapat diunduh di SINI.
Cara mengisi Formulir:
- Isi nomor polis, nama pemegang polis, tempat dan tanggal lahir, nomor identitas, negara tempat lahir, kewarganegaraan, dan nama tertanggung.
- Apakah ada perubahan alamat dan atau nomor telepon, silakan dicentang ya atau tidak sesuai kondisi sebenarnya.
- Dokumen terlampir, centang pada kotak Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis.
- Bagian A (Jenis Perubahan), centang di kotak Cuti Premi (halaman 3). Periode Cuti Premi diisi sesuai tanggal jatuh tempo. Misal, jatuh tempo tanggal 4 Juli 2022, lalu ingin cuti premi sampai bulan Desember tahun 2025, maka diisi tanggal 5 Juli 2022 sampai tanggal 3 Desember 2025 (tanggal sampai dengan dikurangi 1 hari).
- Bagian B (Data Pertukaran Informasi Antar Negara-Individu). Diisi sesuai kondisi sebenarnya.
- Bagian C (Pernyataan Pemegang Polis), diisi tempat dan tanggal pengisian formulir lalu ditandatangani di kolom Pemegang Polis.
- Kotak Data Agen dan kotak Verifikasi dikosongkan.
Selanjutnya kirim formulir yang telah diisi dan ditandatangani ke alamat sbb:
Individual Life Claim
No polis: (tuliskan no polis)
p
Allianz Document Management Center Jakarta
Gedung Setiabudi Atrium lantai 3 # 308 – 309
Jl. HR Rasuna Said Kav. 62 Jakarta Selatan 12920
Telp. 021-2926 8888
Dapat pula dikirim ke alamat kantor agen anda.
- Sebelum mengajukan cuti premi, pastikan anda memahami konsekuensinya. Cuti premi bukan berhenti bayar premi untuk selamanya, tapi untuk periode tertentu.
- Selama masa cuti, biaya asuransi dan administrasi tetap dipotong dari nilai investasi. Biaya asuransi adalah biaya yang dikenakan untuk setiap manfaat asuransi yang diambil. Nama lain dari biaya ini adalah cost of insurance (COI) dan cost of riders (COR), atau dalam asuransi syariah disebut iuran tabarru.
- Periksa dulu nilai investasi polis anda, agar anda dapat memperkirakan berapa lama bisa cuti. Nilai investasi dapat dilihat di portal Allianz Eazy Connect atau ditanyakan ke CS Allianz (1500136 atau 1500139 untuk syariah).
- Alamat di atas adalah kantor Allianz khusus untuk pengiriman dokumen. Alamat ini berbeda dengan alamat kantor Allianz pusat yang ada di WTC 3 dan 6, Jl Jendral Sudirman Kav 29-31 Jakarta Selatan 12920. (Kedua kantor ini berdekatan).
- Gratis pengiriman dokumen melalui kantor pos. (Informasi dapat dibaca di web Allianz)
T: Jika dengan mengajukan cuti premi biaya-biaya tetap dipotong dari nilai investasi, lalu apa bedanya dengan berhenti bayar premi tanpa melalui cuti premi?
J: Bedanya, jika mengajukan cuti premi maka tidak akan menerima surat tagihan premi (pemberitahuan jatuh tempo). Selebihnya sama.
Pengumuman:
Per 21 Juni 2023, saya tidak lagi menjadi agen asuransi jiwa di Allianz Life Indonesia. Per 22 Juli 2023, saya pindah ke Asuransi Hijau. Tapi saya tetap jadi agen asuransi umum di Allianz Utama Indonesia. Terima kasih. (Asep Sopyan)