klaim travel pro

Travel Pro adalah produk asuransi perjalanan dari Allianz Utama Indonesia. Tersedia untuk perjalanan internasional, domestik, grup, dan tahunan. Informasi produk dapat dibaca di SINI.

Berikut ini adalah cara melakukan klaim asuransi perjalanan Travel Pro.

Kontak Klaim dan Alamat Pengiriman Dokumen 

Kontak CS Allianz

  • Email: travel@allianz.co.id
  • Allianz Care: 1500136

Kontak Darurat: +6221-50858886 (bisa dari dalam negeri maupun luar negeri)

Hubungi nomor telepon ini dari mana saja saat mengalami kondisi darurat medis atau membutuhkan layanan darurat lainnya. Layanan ini bekerja sama dengan AGA (Allianz Global Assistance).

Pelaporan Klaim

Pelaporan klaim dapat dilakukan melalui:

Alamat Pengiriman Dokumen

PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
World Trade Centre 6, Ground Floor
Jl. Jend Sudirman Kav. 29-31 Jakarta Selatan 12920
Telp 021-2926 8888

Catatan:

Klaim harus dilaporkan terlebih dahulu kepada PT Asuransi Allianz Utama Indonesia melalui saluran kontak-kontak di atas. Formulir dan dokumen klaim harus diserahkan ke kantor Allianz sesegera mungkin namun tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya kejadian.

Dokumen Klaim Wajib

Dokumen wajib digunakan untuk klaim manfaat apa pun.

  1. Formulir Klaim Travel yang diisi lengkap dan ditandatangani pemegang polis. Formulir dapat diunduh di SINI.
  2. Asli Boarding Pass
  3. Fotokopi tiket itinerary seluruh perjalanan yang telah dipesan sebelum perjalanan (dari Indonesia sampai kembali Indonesia)
  4. Fotokopi paspor halaman pertama (data diri dan tanda tangan) dan halaman dengan cap imigrasi untuk tiap tanggal keberangkatan dan tanggal kepulangan.

Dokumen-dokumen klaim lainnya sesuai dengan manfaat yang akan diklaim.

Simpan dokumen-dokumen tsb dan dokumen lainnya terkait perjalanan anda, begitu anda memperolehnya.

[collapse]
Dokumen Klaim Bagian A (Pembatalan dan Perubahan Perjalanan)

  1. *Dokumen wajib*
  2. Asli bukti pelunasan biaya perjalanan oleh tertanggung kepada travel agent disertai rinciannya
  3. Asli bukti pelunasan biaya akomodasi oleh tertanggung beserta voucher hotelnya
  4. Keterangan tertulis terkait jumlah yang direfund dari pihak travel agent/maskapai/angkutan umum yang disertai jumlah refundnya
  5. Keterangan tertulis terkait jumlah yang direfund dari pihak hotel yang disertai jumlah refundnya
  6. Bukti adanya kematian/cedera berat/penyakit serius atau wajib masuk karantina oleh tertanggung atau anggota sanak keluarga dari tertanggung di Indonesia, berupa:
    • Resume medis pasien yang sakit atau meninggal dunia
    • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan medis pasien yang sakit atau meninggal dunia (misal, laboratorium, EKG, radiologi, dll)
    • Surat keterangan kematian (jika meninggal dunia)
    • Kuesioner medis jika diperlukan akan dimintakan kemudian setelah mereview resume medis, atau
  7. Bukti adanya bencana alam dan cuaca buruk di tempat lokasi tujuan perjalanan, kecelakaan atas industri besar atau alat transportasi yang ditanggung, huru-hara, kerusuhan sipil, pemogokan yang tidak terduga, dan cuaca buruk di tempat lokasi tujuan perjalanan, kejadian yang menyebabkan penutupan jalur lalu lintas udara/penutupan bandar udara, atau
  8. Bukti adanya PHK (pemutusan hubungan kerja) dalam waktu tujuh (7) hari berturut-turut sebelum Tanggal Dimulainya Perjalanan Anda, dengan syarat Anda telah bekerja di tempat Anda bekerja saat ini untuk jangka waktu minimal 2 (dua) tahun berturut-turut, atau
  9. Bukti panggilan sebagai saksi/surat dari kepolisian/otoritas setempat, bukti adanya kerusakan yang serius terhadap tempat tinggal tertanggung dari bahaya api, banjir, atau kejadian alam lainnya dalam waktu satu minggu sebelum tanggal dimulainya perjalanan (seperti: foto kerusakan rumah, surat keterangan dari pemerintah setempat terkait adanya bencana tersebut)
  10. Fotokopi Kartu Keluarga/bukti sebagai anggota sanak keluarga
  11. Dokumen lain apabila diperlukan

[collapse]
Dokumen Klaim Bagian B (Biaya Medis dan Biaya Terkait Medis di Luar Negeri)

B1: Biaya Medis di Luar Negeri

  1. *Dokumen wajib*
  2. Medical Report atau surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat
  3. Asli bukti pembayaran biaya pengobatan
  4. Asli invoice/bill pengobatan yang berisi rincian/detail pengobatannya
  5. Salinan resep dokter atau obat-obatan yang diberikan
  6. Kronologi kejadian (jika tidak dinyatakan/disebutkan dalam formulir klaim)
  7. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan medis yang dilakukan seperti laboratorium, radiology, EKG, USG, dan lainnya
  8. Dokumen lain apabila diperlukan

Khusus untuk kondisi yang mengharuskan rawat inap, klaim dapat diajukan secara cashless dengan menghubungi kontak darurat +65 6535 5833, lalu ikuti petunjuk yang diberikan.

Lebih lengkap mengenai cara klaim biaya medis, bisa dibaca di SINI.

B2a: Evakuasi Medis

  1. Laporkan segera ke AGA (Allianz Global Assistant) melalui kontak darurat +65 6535 5833 dan atau email travelclaim@allianz.co.id
  2. Selanjutnya ikuti arahan dari petugas AGA.

B2b: Orang yang Mendampingi

  1. *Dokumen wajib*
  2. Keterangan medis dari dokter yang merawat bahwa Tertanggung membutuhkan Pendamping dalam menjalani rawat inapnya
  3. Copy bukti pembayaran biaya pengobatan berikut perinciannya
  4. Asli invoice/kuitansi beserta bukti pembayaran tiket pulang pergi Pendamping yang wajar untuk pesawat kelas ekonomi
  5. Tiket pulang pergi pesawat kelas ekonomi atas nama Pendamping
  6. Bukti pembayaran dan rincian biaya penginapan (hotel) yang wajar untuk Pendamping
  7. Bukti pembayaran atas biaya transportasi yang wajar untuk Pendamping (selain point d, jika ada)
  8. Bukti sebagai anggota sanak keluarga dari Tertanggung (sesuai definisi Relative di buku polis)
  9. Fotokopi paspor Pendamping
  10. Dokumen lain apabila diperlukan

B2c: Perlindungan Anak

Sama dengan bagian B2b, dan harus rawat inap di rumah sakit di luar negeri.

B2d: Santunan Tunai Harian Rawat Inap di Luar Negeri

Sama dengan bagian B2b, dan harus rawat inap di rumah sakit di luar negeri.

B2e: Biaya Pemakaian Telepon dan Internet Darurat

  1. *Dokumen wajib*
  2. Fotokopi tagihan biaya telepon ke Allianz Indonesia/AGA
  3. Bukti pembayaran biaya telepon ke Allianz Indonesia/AGA atau nomor kartu lokal dan asli bukti pembelian nomor lokal yang digunakan untuk menghubungi Allianz Indonesia/AGA
  4. Dokumen lain apabila diperlukan

[collapse]
Dokumen Klaim Bagian C (Pemulangan Jenazah atau Biaya Pemakaman di Luar Negeri)

  1. Laporkan segera ke AGA (Allianz Global Assistant) melalui kontak darurat +65 6535 5833 dan atau email travelclaim@allianz.co.id
  2. Selanjutnya ikuti arahan dari petugas AGA.

[collapse]
Dokumen Klaim Bagian D (Kepulangan Lebih Awal)

  1. *Dokumen wajib*
  2. Jika klaim untuk biaya tambahan untuk kepulangan ke Indonesia, maka dokumen yang diperlukan yaitu:
    • Asli kuitansi/invoice/bill beserta bukti pembayaran pembelian tiket baru yang wajar
    • Tiket itinerary yang baru, atau
  3. Jika klaim untuk biaya yang tidak digunakan (unused portion), maka dokumen yang diperlukan adalah:
    • Bukti pembayaran biaya tiket dan akomodasi
    • Asli kuitansi/invoice pelunasan biaya tiket dan akomodasi beserta rinciannya
    • Keterangan tertulis terkait porsi biaya yang tidak digunakan (unused portion) dari pihak angkutan umum/hotel akibat pengurangan perjalanan
    • Keterangan tertulis terkait refund atas biaya yang tidak digunakan (unused portion) dari pihak angkutan umum/hotel akibat pengurangan perjalanan
  4. Bukti adanya kematian/cedera berat/penyakit serius atau wajib masuk karantina oleh tertanggung atau anggota sanak keluarga dari tertanggung di Indonesia, berupa:
    • Resume medis pasien yang sakit atau meninggal dunia
    • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan medis pasien yang sakit atau meninggal dunia (misal, laboratorium, EKG, radiologi, dll)
    • Surat keterangan kematian (jika meninggal dunia)
    • Kuesioner medis jika diperlukan akan dimintakan kemudian setelah mereview resume medis, atau
  5. Bukti adanya bencana alam dan cuaca buruk di tempat lokasi tujuan perjalanan, kecelakaan atas industri besar atau alat transportasi yang ditanggung, huru-hara, kerusuhan sipil, pemogokan yang tidak terduga, dan cuaca buruk di tempat lokasi tujuan perjalanan, kejadian yang menyebabkan penutupan jalur lalu lintas udara/penutupan bandar udara, trauma atas pembajakan pewawat yang dialami, atau
  6. Bukti panggilan sebagai saksi/surat dari kepolisian/otoritas setempat, bukti adanya kerusakan yang serius terhadap tempat tinggal tertanggung dari bahaya api, banjir, atau kejadian alam lainnya dalam waktu satu minggu sebelum tanggal dimulainya perjalanan (seperti: foto kerusakan rumah, surat keterangan dari pemerintah setempat terkait adanya bencana tersebut)
  7. Fotokopi Kartu Keluarga/bukti sebagai anggota sanak keluarga
  8. Dokumen lain apabila diperlukan

[collapse]
Dokumen Klaim Bagian E (Gangguan Perjalanan dan Kehilangan Transportasi Lanjutan)

  1. *Dokumen wajib*
  2. Surat keterangan penundaan dari pihak airline yang berisi informasi alasan penundaan dan penawaran pertama jadwal baru yang diberikan pihak airline (disertai tanggal dan waktu)
  3. Boarding pass jadwal baru
  4. Asli bukti pembayaran tiket yang wajar untuk pesawat kelas ekonomi/tiket kereta api/tiket kapal laut untuk mencapai tujuan
  5. Tiket pesawat kelas ekonomi/tiket kereta api/tiket kapal laut untuk mencapai tujuan asli
  6. Keterangan tertulis terkait refund beserta jumlah refundnya atas biaya perjalanan yang tidak dipakai/dibatalkan
  7. Asli invoice hotel yang wajar beserta bukti pembayarannya untuk menginap
  8. Bukti pembayaran biaya tambahan parkir yang dikenakan oleh pengelola parkir bandara karena keterlambatan anda sampai di Indonesia
  9. Dokumen lain apabila diperlukan

[collapse]
Dokumen Klaim Bagian F (Penundaan Perjalanan)

  1. *Dokumen wajib*
  2. Surat keterangan penundaan dari pihak airlines yang berisi informasi alasan penundaan dan waktu/jadwal baru yang diberikan (actual time departure/arrival)
  3. Boarding pass dengan jadwal baru
  4. Dokumen lain apabila diperlukan

[collapse]
Dokumen Klaim Bagian G (Perlindungan Bagasi)

G1: Kehilangan Barang-barang Bagasi Pribadi

  1. *Dokumen wajib*
  2. Asli PIR (Property Irregularity Report) dan tag bagasi (jika hilang oleh maskapai penerbangan)
  3. Asli Laporan Polisi atau bukti kehilangan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel dalam waktu maksimal 1 x 24 jam setelah kejadian
  4. Keterangan tertulis terkait kompensasi yang diberikan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel yang bertanggung jawab terhadap kehilangan disertai jumlah kompensasinya
  5. Kuitansi pembelian barang-barang yang hilang dan box beserta kartu garansi dan charger untuk barang elektronik yang hilang
  6. Rincian barang-barang yang ada di dalam tas/koper yang hilang disertai merk, tipe, estimasi harga dan tahun pembelian
  7. Kronologi kejadian secara detail/rinci dari Tertanggung atas barang yang hilang (misal, sedang melakukan apa, barang yang hilang diletakkan di sebelah mana, apakah ada yang melihat barang tersebut diambil atau didekati oleh orang lain, dan lainnya secara detail)
  8. Dokumen lain apabila diperlukan

G2: Penundaan Bagasi

  1. *Dokumen wajib*
  2. PIR (property irregularity report)
  3. Form penerimaan bagasi (yang berisi jam dan tanggal penerimaan bagasi) atau informasi tertulis dari pihak maskapai terkait bagasi yang delay akan dikirimkan kepada penumpang pada tanggal berapa dan dengan nomor penerbangan berapa
  4. Dokumen lain apabila diperlukan

G3: Penyalahgunaan Kartu Kredit

  1. *Dokumen wajib*
  2. Laporan Polisi dalam waktu maksimal 1×24 jam dari tanggal kejadian di tempat umum atau laporan tertulis pihak yang berwenang seperti hotel dan/atau perusahaan penerbangan yang mempunyai wewenang di tempat kejadian
  3. Laporan pemblokiran kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank yang menerbitkan kartu kredit tersebut yang mencantumkan tanggal dan jam kartu kredit tersebut di blokir
  4. Billing statement kartu kredit pada tanggal kejadian
  5. Bukti pembayaran tagihan kartu kredit pada tanggal kejadian
  6. Dokumen lain apabila diperlukan

G4: Kehilangan Dokumen Perjalanan

  1. *Dokumen wajib*
  2. PIR (Property Irregularity Report) dan tag bagasi (jika hilang oleh maskapai penerbangan)
  3. Laporan Polisi dalam waktu maksimasl 1×24 jam dari tanggal kejadian di tempat umum atau pihak yang berwenang seperti hotel dan/atau perusahaan penerbangan yang mempunyai wewenang di tempat kejadian
  4. Asli invoice/bill/kuitansi pembayaran biaya transportasi dan/atau biaya akomodasi yg dikeluarkan untuk pengurusan dokumen perjalanan yang hilang
  5. Bukti pembayaran atas biaya transportasi dan/atau biaya akomodasi untuk mendapatkan penggantian dokumen perjalanan yang hilang
  6. Asli invoice/bill/kuitansi pembuatan paspor sementara (SPLP)/dokumen perjalanan yang hilang
  7. Fotokopi paspor sementara (SPLP), tiket perjalanan dan dokumen-dokumen lainnya
  8. Keterangan tertulis terkait kompensasi yang diberikan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel yang bertanggung jawab terhadap kehilangan tersebut disertai jumlah kompensasi yang diberikan
  9. Dokumen lain apabila diperlukan

G5: Pencurian Uang Pribadi

  1. *Dokumen wajib*
  2. Laporan Polisi dalam waktu maksimal 1×24 jam dari tanggal kejadian di tempat umum atau laporan tertulis pihak yang berwenang seperti hotel dan/atau perusahaan penerbangan yang mempunyai wewenang di tempat kejadian
  3. Laporan kehilangan cek dari cabang atau agen yang menerbitkan cek tersebut dalam waktu maksimal 1×24 jam
  4. Keterangan tertulis terkait kompensasi yang diberikan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel yang bertanggung jawab terhadap kehilangan uang tersebut disertai jumlah kompensai yang diberikan
  5. Bukti penukaran uang di money changer atau penarikan uang di luar negeri
  6. Dokumen lain apabila diperlukan

[collapse]
Dokumen Klaim Bagian H (Kecelakaan Diri)

– Untuk Meninggal Dunia

  1. *Dokumen wajib*
  2. Visum et Repertum
  3. Medical report pasien yang meninggal dunia atau surat pernyataan terkait penyebab meninggal dunia dari dokter yang memeriksa/merawat
  4. Akte kematian
  5. Surat keterangan ahli waris yang ditandatangani dan di-stempel resmi oleh pejabat setempat sampai tingkat Kecamatan
  6. Fotokopi KTP (para) ahli waris dan fotokopi Kartu Keluarga
  7. Fotokopi surat penetapan perwalian (dari pengadilan) atas ahli waris di bawah umur yang dilegalisir asli oleh pengadilan yang mengeluarkan
  8. Dokumen lain apabila diperlukan

– Untuk Cacat Tetap

  1. *Dokumen wajib*
  2. Surat keterangan dokter yang memeriksa atau merawat yang menyebutkan penyebab cacat tetap permanen dan bagian yang mengalami cacat tetap permanen akibat kecelakaan selama dalam perjalanan yang ditanggung
  3. Dokumen medis lain yang dapat membuktikan adanya cacat tubuh akibat kecelakaan (seperti, hasil x-ray/radiologi/ronget bagian yang cacat tetap, dan lainnya)
  4. Asli bukti pembayaran biaya pengobatan berikut perinciannya
  5. Salinan resep dokter
  6. Kronologi kejadian
  7. Dokumen lain apabila diperlukan

[collapse]
Dokumen Klaim Bagian I (Tanggung Jawab Hukum Pribadi)

  1. *Dokumen wajib*
  2. Kronologi kejadian
  3. Laporan kerugian dari pihak ketiga
  4. Laporan polisi/angkutan umum/pihak manajemen hotel/pihak rumah sakit yang dapat mendukung atas kerugian yang diderita pihak ketiga
  5. Surat tuntutan dari pihak ketiga
  6. Bukti pembayaran/pelunasan atas tuntutan pihak ketiga
  7. Kronologi kejadian secara detail
  8. Dokumen lain apabila diperlukan

[collapse]
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Baca tabel manfaat Travel Pro setidaknya secara garis besar, agar anda tahu kejadian-kejadian apa yang dapat diklaim
  • Catat kontak klaim, baik nomor telepon maupun email, dan simpan juga formulir klaim (semua ada di email yang dikirimkan kepada anda).
  • Simpan semua dokumen terkait perjalanan anda, baik berupa dokumen cetak maupun file digital, seperti Paspor, Visa, tiket pesawat, boarding pass, itinerary perjalanan, tiket masuk tempat wisata, tiket pemesanan hotel, tiket bus, tiket pemesanan kendaraan, PIR, tag bagasi, kuitansi pembayaran apa pun, dokumen medis, dan lain sebagainya. Sebaiknya anda menyiapkan tempat khusus untuk menyimpan semua dokumen tsb.
  • Langkah pertama yang harus dilakukan saat terjadi sesuatu yang kemungkinan bisa diklaim adalah melaporkan peristiwa tsb ke Allianz, dapat melalui email ataupun telepon, sambil anda mengumpulkan dokumen pendukungnya.

[collapse]

  • Form klaim Travel Pro dapat diunduh di SINI.
  • Ingin mendaftar Travel Pro? Silakan klik di SINI atau chat via WA 082111650732.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *