asuransi indemnity

Dalam asuransi dikenal beberapa prinsip yang menunjukkan karakteristik apa itu sesungguhnya asuransi. Dua prinsip di antaranya menunjukkan karakteristik asuransi yang paling penting, yaitu bahwa asuransi bukan untuk cari untung. Dua prinsip itu ialah indemnitas (indemnity) dan subrogasi (subrogation).

Indemnitas atau dengan kata lain “ganti rugi” artinya hak tertanggung untuk mendapatkan penggantian atas kerugian yang dia alami sehingga posisi keuangan tertanggung menjadi sama dengan kondisi sesaat sebelum terjadi kerugian.

Jika tertanggung mengalami kerugian 10 juta, maka yang diganti oleh penanggung (asuransi) adalah maksimal 10 juta. Jika kerugiannya 100 juta, maka yang diganti oleh asuransi adalah maksimal 100 juta, dengan tetap memperhatikan batas manfaat dari produk asuransi yang dimiliki tertanggung.

Sedangkan subrogasi artinya hilangnya hak tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menyebabkan kerugian bagi tertanggung apabila pihak penanggung (perusahaan asuransi) telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada tertanggung. Hak penuntutan kepada pihak ketiga ini beralih kepada penanggung.

Prinsip subrogasi menjamin prinsip indemnitas berjalan dengan baik.

Misalnya: Mobil A ditabrak oleh mobil B. Si A memiliki asuransi mobil, termasuk di dalamnya ada manfaat tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (third party liability). Dalam kasus ini A memiliki dua sumber penggantian, yaitu B dan perusahaan asuransi.

Jika A menuntut B untuk memperbaiki mobilnya dan B telah membayar kerugian yang dialami A, maka A tidak berhak mengajukan klaim ke perusahaan asuransi.

Jika A memilih untuk mengajukan klaim ke perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi telah membayar biaya perbaikan mobilnya, maka A kehilangan hak untuk menuntut B, karena hak tsb telah beralih ke perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi mungkin menggunakan hak tsb atau mungkin pula tidak (biasanya tidak). Tapi A masih boleh menuntut B untuk membayar risiko sendiri (own risk) yang tidak dibayar oleh perusahaan asuransi.

Bagaimana jika A tetap menuntut B padahal dia juga mengajukan klaim ke perusahaan asuransi?

Tidak boleh seperti itu, karena dalam pengajuan klaim ke asuransi harus disertakan kronologi kejadian, dan dia harus jujur mengungkapkan kronologinya sesuai dengan prinsip asuransi lainnya yang mendasari semua prinsip, yaitu utmost good faith (pengungkapan niat baik). Jika si A tidak jujur dan ketahuan, maka klaimnya bisa tidak dibayar.

Kedua prinsip indemnitas dan subrogasi bisa diterapkan secara utuh dalam jenis asuransi yang berbentuk penggantian biaya, seperti asuransi kesehatan, asuransi mobil, dan asuransi rumah.

Bagaimana dengan jenis asuransi yang bentuknya santunan tunai atau uang pertanggungan yang dibayarkan sekaligus (lumpsum), seperti asuransi jiwa, cacat tetap, penyakit kritis, dan santunan harian?

Kerugian finansial ada yang bisa dihitung nilainya dan ada yang tidak bisa dihitung. Biaya rumah sakit, perbaikan kendaraan, dan biaya hukum bisa dihitung nominalnya. Tapi biaya akibat kematian, kehilangan kemampuan bekerja, dan biaya-biaya di luar biaya medis tidak bisa dihitung. Dalam hal ini, batasnya adalah kemampuan keuangan atau gaya hidup dari si tertanggung sendiri.

Orang tidak mungkin membeli asuransi dengan premi di luar batas kemampuannya, atau mengambil UP (uang pertanggungan) yang terlalu tinggi. Jika penghasilannya 5 juta per bulan, tidak mungkin dia mengambil asuransi dengan premi 5 juta juga per bulan, bahkan premi di atas 1 juta pun berat. Perusahaan asuransi pun akan mewajibkan tertanggung untuk mengisi kuesioner keuangan jika mengambil UP sejumlah minimal tertentu (misalnya di atas 5 miliar).

Intinya, asuransi bukanlah untuk cari untung, melainkan untuk menghindari kerugian yang timbul akibat risiko tertentu.

Jika ada orang cari untung lewat asuransi, dia keliru. Termasuk jika mengharapkan untung dari nilai investasinya, itu pun salah alamat.

Demikian. []



Untuk konsultasi tentang asuransi Allianz, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Agen Allianz Utama)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Youtube: 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *