persyaratan visa schengen

Seperti diketahui, negara-negara Schengen di Eropa mensyaratkan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang menanggung biaya medis bagi para pengunjung yang datang ke sana. Asuransi tsb juga harus memiliki manfaat repatriasi medis dan pemulangan jenazah. Nilai jaminannya minimal 30 ribu Euro (sekitar 575 juta Rupiah dengan asumsi 1 Euro 19 ribuan Rupiah).

Travel Pro dari Allianz menyediakan asuransi perjalanan internasional termasuk ke negara-negara Schengen dengan cakupan manfaat yang lengkap. Tapi bagi anda yang sekadar ingin memenuhi persyaratan pengajuan visa untuk masuk negara-negara Schengen, anda bisa mengambil Travel Pro plan Schengen Basic dengan premi yang jauh lebih murah.

Tabel Manfaat

Sesuai namanya, Travel Pro plan Schengen Basic benar-benar hanya menjamin apa yang dipersyaratkan dalam pengajuan visa Schengen, yaitu biaya medis jika terjadi sakit atau kecelakaan, evakuasi dan repatriasi medis darurat, dan pemulangan jenazah, dan semuanya sudah termasuk jaminan akibat pandemi/epidemi (termasuk Covid-19). Nilainya mencapai 600-700 juta, lebih dari yang disyaratkan 30 ribu Euro (setara 575 juta).

Selengkapnya dapat dilihat pada tabel manfaat berikut:

[collapse]
Tabel Premi

Premi Travel Pro Schengen Basic dibedakan berdasarkan kategori peserta, apakah Individual, Couple, atau Family. Dan juga dibedakan berdasarkan durasi perjalanan, dengan maksimal hingga 183 hari.

Catatan:

  • Usia masuk 14 hari sd 69 tahun.
  • Individual = 1 orang.
  • Couple: 2 orang (tidak harus suami istri) dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sama (satu pesawat).
  • Family: Suami dan atau istri dengan anak-anak usia maksimal 17 tahun. Minimal 3 peserta, maksimal 8 peserta.
[collapse]
Daftar Negara Schengen

negara schengen

Kawasan Schengen adalah sejumlah negara di Eropa yang telah resmi menghapus kebijakan paspor dan semua jenis kontrol perbatasan pada masing-masing perbatasan, berdasarkan Perjanjian Schengen pada tahun 1995.

Dalam polis ini, daftar negara Schengen mencakup:

  1. Austria
  2. Belanda
  3. Belgia
  4. Bulgaria
  5. Ceko
  6. Denmark
  7. Estonia
  8. Finlandia
  9. Hungaria
  10. Islandia
  11. Italia
  12. Jerman
  13. Kroasia
  14. Latvia
  15. Liechtenstein
  16. Lithuania
  17. Luksemburg
  18. Malta
  19. Norwegia
  20. Perancis
  21. Polandia
  22. Portugal
  23. Rumania
  24. Slovakia
  25. Slovenia
  26. Spanyol
  27. Swedia
  28. Swiss
  29. Yunani
[collapse]
Ketentuan Umum

Ketentuan Peserta

  1. Penduduk tetap yang tinggal atau bekerja di Indonesia;
  2. Pemegang dokumen identitas Indonesia yang sah seperti KTP, KITAS, KITAP, Izin Kunjungan jangka panjang atau Izin Pelajar;
  3. Berusia 14 hari sejak kelahiran dan tidak lebih dari 69 tahun.

Batas Pertanggungan

  1. Untuk polis individual (1 orang), batas yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi Anda berlaku untuk satu tertanggung.
  2. Untuk polis couple/duo (2 orang), batas yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi berlaku untuk masing-masing tertanggung.
  3. Untuk polis family (keluarga), maka:

– Untuk setiap tertanggung, dengan batas yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi Anda
– Untuk semua tertanggung, total batas adalah 250% kali dari batas yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi Anda.

Ketentuan Perjalanan

  1. Perjalanan dimulai dan diakhiri di Indonesia
  2. Lama perjalanan untuk sekali jalan maksimum 183 hari
  3. Premi telah dibayar lunas sebelum keberangkatan
[collapse]
Pengecualian

Allianz tidak bertanggung jawab atas klaim yang timbul atau terkait dari hal-hal sbb:

  1. Perang
  2. Bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
  3. Kewajiban bisnis, keuangan, dan kontraktual
  4. Kontaminasi nuklir atau kimia
  5. Peraturan pemerintah, intervensi, dan proses pidana
  6. Kegiatan udara
  7. Pengecualian aktivitas-aktivitas
  8. Pendakian gunung, pendakian petualangan, wisata ketinggian dan perjalanan
  9. Perjalanan yang bertentangan dengan saran
  10. Kerugian tidak langsung
  11. Sanksi ekonomi
  12. Kesalahan atau kelalaian dalam pengaturan pemesanan
  13. Obat-obatan dan alkohol
  14. Kembali ke negara asal
  15. Hamil dan melahirkan
  16. Penyakit menular seksual, masalah mental, dan kondisi lainnya
  17. Perjalanan untuk mendapatkan tujuan medis, baik sebagai satu-satunya tujuan ataupun bukan.
  18. Penundaan yang diakibatkan oleh alat transportasi umum
  19. Kondisi yang sudah disadari
  20. Wanprestasi finansial dari penyedia layanan perjalanan
  21. Proteksi atas properti dan seseorang
  22. Kondisi kesehatan saat ini (preexisting)
  23. Kondisi kerugian yang tidak ditanggung
  24. Setiap klaim yang timbul saat anda mengambil bagian dalam pekerjaan manual, pekerjaan misionaris dan terkait, pekerjaan kemanusiaan dan terkait, tindakan melawan hukum atau kriminal.
[collapse]
Cara Klaim

Kontak Klaim

Klaim dapat dilakukan melalui:

Pemberitahuan Klaim

Klaim harus dilaporkan terlebih dahulu kepada PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. Notifikasi klaim dan dokumen harus diinformasikan dan diserahkan ke kantor Kami sesegera mungkin namun tidak lebih dari Sembilan puluh (90) hari terhitung sejak tanggal terjadinya kejadian.

Dokumen Klaim

– Dokumen wajib

  1. Formulir Klaim atau semua pernyataan tertulis terkait pengajuan klaim.
  2. Asli Boarding Pass
  3. Fotokopi tiket itinerary seluruh perjalanan yang telah dipesan sebelum perjalanan (dari Indonesia sampai kembali Indonesia)
  4. Fotokopi paspor halaman pertama (data diri dan tanda tangan) dan halaman dengan cap imigrasi untuk tiap tanggal keberangkatan dan tanggal kepulangan.

– Dokumen klaim lainnya sesuai dengan manfaat yang akan diklaim. Selengkapnya dapat dibaca di SINI.

[collapse]
Cara Daftar
[collapse]

Data yang diperlukan:

  • Data perjalanan (tanggal berangkat dan kembali serta jumlah peserta)
  • Data pribadi (pekerjaan, alamat, no HP, email, foto paspor)

Selengkapnya silakan mengisi formulir berikut:


Untuk konsultasi ttg asuransi perjalanan Allianz, silakan menghubungi saya:

 

Asep Sopyan (Agen Allianz Utama)

HP/WA 082111650732 | Youtube: Asep Sopyan


Materi ini telah dibahas di kanal youtube Asep Sopyan