Isi Fatwa MUI No 52/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
Pertama, Ketentuan Umum Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan: asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugianContinue Reading
Leave a commentAsuransi properti, kendaraan, perjalanan, profesi dokter, marine cargo, trade credit, dll.
Pertama, Ketentuan Umum Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan: asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugianContinue Reading
Leave a commentPertama, Ketentuan Umum Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolongContinue Reading
Leave a comment