Smart Protection adalah produk asuransi jiwa kumpulan (group term life) dari Allianz.
Smart Protection memiliki dua pilihan Asuransi Dasar:
- Asuransi jiwa (term life)
- Asuransi kecelakaan (personal accident)
Asuransi jiwa memiliki dua rider atau proteksi tambahan, yaitu:
- ADDB (Accident Death & Disability Benefit)
- TPD (Total Permanent Disability)
Asuransi kecelakaan memiliki satu rider, yaitu:
- MR (Medical Reimbursement)
- Asuransi jiwa: memberikan santunan jika peserta meninggal dunia.
- Asuransi kecelakaan: memberikan santunan jika peserta meninggal dunia atau cacat tetap karena kecelakaan
- ADDB: memberikan santunan jika peserta meninggal dunia atau cacat tetap karena kecelakaan
- TPD: memberikan santunan jika peserta mengalami cacat tetap total
- MR: memberikan penggantian biaya pengobatan sebesar maksimal 10% dari UP asuransi kecelakaan.
- Minimum peserta 10 karyawan
- Dapat diikuti oleh karyawan, pasangan, dan anak
- Usia masuk: 15 hari sd 23 tahun (anak) dan 16 sd 65 tahun (dewasa). Khusus rider TPD, maks usia masuk 64 tahun.
- Mata uang: IDR dan USD
- Minimum premi per polis: 500 ribu per tahun
- Minimum premi keseluruhan: 5 juta per tahun
- Uang pertanggungan: karyawan 100%, pasangan maks 75%, anak maks 50% dari UP karyawan.
Smart Protection juga dapat diikuti oleh pelajar dan mahasiswa dengan ketentuan:
- Usia masuk: 6 sd 23 tahun
- Minimum peserta: 100 pelajar/mahasiswa
- Jenis pertanggungan: Asuransi jiwa + TPD atau Asuransi kecelakaan + Medical Reimbursement.
- Jika meninggal dunia, santunan diberikan 100%
- Jika cacat tetap total, santunan diberikan 100%
- Jika cacat tetap sebagian, santunan diberikan berdasarkan persentase sesuai tabel berikut:
Cacat tetap total akibat penyakit tertentu yaitu: serangan jantung, arteri koroner, stroke, kanker, gagal ginjal, transplantasi organ penting. Kondisi ini berlangsung terus-menerus selama 180 hari.
Cacat tetap total akibat kecelakaan dalam jangka waktu 90 hari sejak kejadian kecelakaan, berupa kehilangan fungsi dari:
- Dua tangan
- Dua kaki
- Dua mata
- Satu tangan dan satu kaki
- Satu tangan dan satu mata
- Satu kaki dan satu mata
Kondisi tsb telah menyebabkan peserta sepenuhnya tidak akan dapat melakukan tugas, pekerjaan, atau usaha apa pun untuk mendapatkan suatu penghasilan berdasarkan pendapat dokter ahli yang ditunjuk Allianz, keadaan ini tidak dapat disembuhkan dan akan berlangsung terus-menerus selama hidupnya.
Yang termasuk kategori perawatan medis akibat kecelakaan adalah:
- Biaya perawatan yang diperlukan pertama kali sebagai akibat dari kecelakaan
- Jasa dokter spesialis dan dokter umum
- Biaya perawatan medis yang diharuskan oleh dokter (obat-obatan, perban, dll)
- Bunuh diri di dua tahun pertama
- Perbuatan jahat yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang berkepentingan dengan manfaat asuransi
- Dihukum mati pengadilan