Rider HSC+ (Hospital & Surgical Care Plus) memberikan manfaat rawat inap di rumah sakit dengan kartu cashless, sehingga nasabah dapat dirawat tanpa perlu deposit.
Rider HSC+ termasuk asuransi kesehatan, dan asuransi ini penting untuk dimiliki oleh setiap orang dalam keluarga (ayah, ibu, anak, saudara), karena siapa pun bisa sakit dan jika sakit pasti memerlukan biaya untuk perawatan di rumah sakit.
Rider HSC+ terdiri dari 12 plan berdasarkan harga kamar. Produk ini tergolong asuransi kesehatan dengan inner limit atau ada batasan untuk tiap manfaat dalam tabel.
Selengkapnya bisa disimak pada tabel berikut:
Berikut ini disajikan contoh premi Rider HSC+ untuk plan kamar 200 ribu sd kamar 1 juta. Premi dibedakan berdasarkan usia dan jenis kelamin.
Premi untuk plan kamar di atas 1 juta sengaja tidak ditampilkan karena ada pilihan yang lebih menarik, yaitu Rider HSC Premier Plus.
Usia masuk tertanggung | 30 hari sd 70 tahun |
Masa perlindungan | Sd usia 80 tahun |
Mata uang | Rupiah |
Masa tunggu | – Manfaat secara umum: 30 hari – Penyakit khusus: 12 bulan – Penyakit yang sudah ada: dikecualikan selamanya. |
Daftar penyakit khusus dengan masa tunggu 12 bulan | a. Batu dalam ginjal, saluran kemih, saluran empedu b. Penyakit jantung, pembuluh darah jantung, dan pembuluh darah otak (contoh: penyakit jantung koroner, stroke) c. Hipertensi, hiperlipidemia (contoh: hiperkolesterol, hipertrigliserid) d. Katarak e. Segala bentuk kista, polip, tumor, kanker f. Penyakit yang berhubungan dengan telinga, hidung, dan tenggorokan, yang memerlukan pembedahan g. Kencing manis h. Tuberculosis dan semua komplikasinya i. Gangguan kelenjar tiroid j. Gagal ginjal kronis k. Segala jenis hernia (contoh: hernia nucleus pulposus, hernia inguinalis, dan wasir/hemorrhoid j. Semua jenis gangguan hematologi (contoh: anemia, leukimia, thalassemia) |
Cara klaim | Cashless dan reimbursement |
Klaim secara cashless dengan menunjukkan kartu dapat dilakukan di RS-RS rekanan Allianz Admedika. Klik di SINI.
Berikut adalah berkas klaim rawat inap secara reimburse.
No | Formulir/Berkas yang Dibutuhkan |
1 | Formulir Pengajuan Klaim Asuransi Kesehatan Perorangan, diisi dan ditandatangani pemegang polis |
2 | Resume medis yang diisi oleh dokter dan cap RS/klinik |
3 | Kuitansi asli |
4 | Rincian biaya |
5 | Salinan resep |
6 | Salinan hasil tes diagnostik |
7 | Tax invoice atau official receipt (untuk perawatan di luar negeri) |
8 | Fotokopi identitas diri tertanggung dan pemegang polis |
Catatan:
- Klaim rawat inap diajukan selambat-lambatnya 30 hari sejak keluar dari RS.
- Formulir klaim bisa diunduh di web allianz.co.id, atau diminta ke agen anda, dan tersedia juga tautan untuk mengunduhnya di blog ini.
- Semua berkas klaim reimbursement bisa dikirim melalui Allianz eAzy Connect dari ponsel atau komputer.
- Berkas klaim juga bisa dikirim ke kantor agensi Allianz di mana anda mendaftar, atau dititipkan ke agen anda, atau dikirim ke kantor pusat Allianz Life Indonesia, dengan alamat Allianz Tower (Divisi Klaim), dengan alamat World Trade Center (WTC) 3 dan 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 29-31, Jakarta Selatan 12920; Telp. 1500136, 021-29269999, Email: contactus@allianz.co.id.
Pengumuman:
Per 21 Juni 2023, saya tidak lagi menjadi agen asuransi jiwa di Allianz Life Indonesia. Per 22 Juli 2023, saya pindah ke Asuransi Hijau. Tapi saya tetap jadi agen asuransi umum di Allianz Utama Indonesia. Terima kasih. (Asep Sopyan)