Bangun solidaritas!

Dengan mempersiapkan santunan kematian antarwarga atau anggota komunitas secara gotong royong melalui program Proteksi Mikro Santunan Duka.

Contoh Komunitas yang Dapat Bergabung

[collapse]
Fitur dan Keunggulan

[collapse]
Cara Bergabung

[collapse]
Ketentuan Lainnya

[collapse]
Pengecualian

Program ini tidak membayar klaim dalam hal peserta meninggal dunia karena:

  1. Bunuh diri
  2. Tindakan kriminal atau melawan hukum
  3. Dokumen atau alat bukti palsu

[collapse]
Cara Klaim

Mengisi formulir klaim meninggal dunia, dengan melampirkan:

  • Surat kematian dari kelurahan
  • Surat keterangan dokter tentang penyebab kematian, atau laporan kronologi kematian (jika meninggal di rumah)
  • Fotokopi identitas diri tertanggung
  • Fotokopi identitas ketua komunitas
  • Buku rekening

Santunan duka dapat ditransfer ke rekening komunitas atau ke rekening ahli waris dari tertanggung.

Alamat pengiriman berkas klaim:

[collapse]

Brosur