fakta kecelakaan

Kecelakaan itu kejadian yang tidak terduga. Orang yang sehat ataupun sakit, berhati-hati maupun ceroboh, dapat mengalami kecelakaan. Orang dapat menjaga diri dari sakit dengan menerapkan pola hidup sehat, tapi tidak dari kecelakaan.

Pastikan asuransi anda dan keluarga dilengkapi dengan asuransi kecelakaan diri. Allianz meluncurkan Personal Care untuk memenuhi kebutuhan proteksi anda.

Keunggulan Personal Care

  1. Perlindungan untuk individu dan bisa menyertakan anggota keluarga.
  2. Manfaat yang komprehensif, tidak hanya meninggal atau cacat, tapi juga biaya medis akibat kecelakaan, santunan rawat inap, dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
  3. No-claim bonus berupa penambahan uang pertanggungan sebesar 5% jika memperpanjang polis tahun berikutnya.
  4. Tersedia dalam empat plan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran anda.
  5. Layanan call center 24 jam
  6. Berlaku di seluruh dunia.

[collapse]
Tabel Manfaat Personal Care

personal care allianz

[collapse]
Tabel Premi Personal Care

tabel premi personal care

[collapse]
Ketentuan Umum

Usia masukDewasa: 18 sd 60 tahun (sebelum usia 61 tahun)

Anak-anak: 15 hari sd 17 tahun (sebelum usia 18 tahun)

Maksimum masa perlindunganPolis dapat diperpanjang sampai usia 65 tahun (sebelum usia 65 tahun)
Batas pertanggungan anak-anak50% dari batas pertanggungan orang dewasa
Polis keluarga2 orang dewasa (tertanggung dengan suami/istri)

Untuk perlindungan anak-anak, polis ini harus diikuti sedikitnya 1 orang dewasa.

No claim bonus (apabila tidak ada klaim)Tambahan 5% untuk uang pertanggungan meninggal dunia di tahun berikutnya.
Pengecualian pekerjaanØ  Atlet olahraga profesional

Ø  Underground mining atau offshore mining (pada saat bertugas aktif)

[collapse]
Keterangan ttg Kelas Pekerjaan

Kelas 1: Pekerjaan yang tidak bersifat manual, bersifat administratif atau ketatausahaan, di kantor atau tempat yang tidak berbahaya. Contoh: petugas administrasi, pelajar, guru, dosen, kasir, akuntan, pedagang, wiraswasta, dokter, perawat, bidan, desainer.

Kelas 2: Pekerjaan yang bersifat supervisi atau bepergian di luar kantor untuk keperluan bisnis namun tidak melibatkan pekerjaan yang bersifat manual. Contoh: tenaga penjualan, agen asuransi, wartawan, dokter gigi, pengemudi, kurir, bartender, montir, manajer pabrik, manajer hotel.

Kelas 3: Pekerjaan yang sifatnya manual namun tidak selalu bersifat bahaya namun melibatkan penggunaan alat atau mesin (tidak menggunakan mesin pengerjaan kayu). Contoh: ABK, nahkoda kapal, mandor, satpam, kontraktor, tukang masak, pilot komersial, pramugari, bintang film.

Kelas 4: Pekerjaan yang bersifat manual dalam lingkungan yang berbahaya dan melibatkan penggunaan alat atau mesin. Contoh: Tentara, polisi, pekerja lepas pantai, pekerja tambang, pekerja kelistrikan, pekerja pabrik kimia, pembalap profesional, stuntman, pekerja bangunan.

[collapse]
Definisi Kecelakaan

Kejadian yang muncul secara tiba-tiba dan tidak terduga, dan menyebabkan tertanggung cedera, yang sifat dan tempatnya dapat dibuktikan secara medis.

Termasuk dalam definisi kecelakaan:

  1. Keracunan akut sebagai akibat dari hal penghisapan dari uap dan gas yang beracun, dengan pengecualian keracunan akibat dari narkotika atau unsur lain yang digunakan dengan sengaja oleh tertanggung dan dari mana suatu efek yang berbahaya dapat diharapkan, begitu juga untuk penggunaan obat-obatan secara umum.
  2. Infensi/peradangan melalui unsur yang berisi benih/kuman pathogenic yang memasuki tubuh tertanggung seperti hasil dari tanpa disengaja ikut jatuh ke dalam air atau zat padat atau cairan lainnya.
  3. Mati lemas dan tenggelam.
  4. Terdampar yang disebabkan oleh suatu bencana eksternal mendadak, seperti kecelakaan kapal, pendaratan darurat, roboh, tetapi hanya terbatas pada yang mengakibatkan kematian sebagai akibat dari rasa lapar atau dahaga, atau kelelahan.

[collapse]
Tabel Persentase Cacat

persentase cacat

[collapse]
Permintaan Ilustrasi

[collapse]

 

Untuk konsultasi tentang asuransi Allianz, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Agen Allianz, MDRT)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Youtube: