mobil tabrak motor

Memiliki mobil adalah sebuah tanggung jawab besar. Bukan hanya soal merawat kendaraan, tetapi juga terkait dengan potensi risiko yang bisa muncul di jalan. Salah satu risiko yang seringkali diabaikan oleh banyak pemilik mobil adalah kemungkinan terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan kerugian pada pihak ketiga. Di sinilah pentingnya pemilik mobil memiliki asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  (TJH) atau dalam bahasa Inggris disebut third party liability insurance (TPL).

Asuransi TJH atau TPL memberikan perlindungan kepada pemilik kendaraan jika mereka menyebabkan kerugian kepada pihak lain, baik itu berupa kerusakan properti atau cedera fisik. Dengan memiliki asuransi ini, tanggung jawab finansial yang seharusnya ditanggung oleh pemilik kendaraan akan dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Manfaat Asuransi TJH

  1. Perlindungan Finansial: Jika Anda terlibat dalam kecelakaan dan terbukti bersalah, Anda mungkin harus membayar biaya perbaikan kendaraan pihak ketiga atau biaya pengobatan jika ada korban cedera. Biaya-biaya ini bisa sangat besar, terutama jika kerusakan atau cedera yang terjadi cukup parah. Asuransi tanggung gugat hukum pihak ketiga akan membantu menanggung biaya-biaya tersebut, sehingga Anda tidak perlu merogoh kocek dalam-dalam.
  2. Mencegah Masalah Hukum: Dalam beberapa kasus, pihak yang dirugikan mungkin memilih untuk membawa kasus ini ke ranah hukum jika merasa bahwa kompensasi yang diberikan tidak mencukupi. Asuransi tanggung gugat hukum pihak ketiga akan menangani urusan hukum ini, termasuk membayar biaya pengacara dan biaya pengadilan jika diperlukan.
  3. Ketenangan Pikiran: Mengemudi di jalan raya selalu melibatkan risiko. Dengan memiliki asuransi tanggung gugat hukum pihak ketiga, Anda bisa berkendara dengan lebih tenang karena mengetahui bahwa Anda dilindungi jika sesuatu yang tidak diinginkan terjadi. Ini memberikan ketenangan pikiran yang sangat berharga, terutama bagi mereka yang sering bepergian atau tinggal di daerah dengan lalu lintas padat.
  4. Kewajiban Hukum: Di banyak negara, termasuk Indonesia, asuransi tanggung gugat hukum pihak ketiga merupakan asuransi wajib bagi pemilik kendaraan. Dengan adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tahun 2022, setiap pemilik kendaraan wajib memiliki asuransi TJH mulai Januari 2025. Tidak memiliki asuransi ini bisa berakibat pada denda atau bahkan hukuman yang lebih serius jika terlibat dalam kecelakaan.

Kesimpulan

Memiliki asuransi tanggung gugat hukum pihak ketiga bukanlah pilihan, tetapi suatu keharusan bagi setiap pemilik mobil. Selain memberikan perlindungan finansial yang signifikan, asuransi ini juga membantu menjaga Anda dari potensi masalah hukum yang mungkin timbul akibat kecelakaan. Dengan premi yang relatif terjangkau dibandingkan dengan manfaat yang ditawarkan, asuransi ini adalah investasi penting untuk melindungi diri Anda dan orang lain di jalan raya.

Jadi, jika Anda belum memiliki asuransi tanggung gugat hukum pihak ketiga, pertimbangkan untuk segera memilikinya. Ini adalah langkah cerdas untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan finansial Anda di masa depan.

Automobile Liability dari Allianz

Allianz menyediakan produk Automobile Liability dengan limit pertanggungan yang besar, yaitu 250 juta dan 500 juta. Ini jauh lebih besar daripada umumnya asuransi TJH yang ada di asuransi kendaraan, yaitu hanya sekitar 10 juta sd 50 juta. Limit yang lebih besar akan memberikan ketenangan yang lebih besar.

premi asuransi TJH

Preminya untuk limit 250 juta adalah 625 ribu setahun + admin 40 ribu, sedangkan untuk limit 500 juta adalah 1,25 juta per tahun + admin 40 ribu. Risiko sendiri 10% dari nilai klaim per kejadian.

Selengkapnya tentan produk Automobile Liability dari Allianz Utama Indonesia dapat dibaca di SINI. []

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *