Payung Keluarga adalah asuransi jiwa kredit untuk segmen koperasi, BPR (Bank Perkreditan Rakyat), BMT (Baitul Mal wat-Tamwil), ataupun perusahaan fintech (financial technology) yang menyelenggarakan kegiatan simpan-pinjam.
Payung Keluarga melindungi lembaga pemberi pinjaman maupun keluarga debitur (peminjam) dengan cara melunasi sisa pinjaman jika debitur meninggal dunia di tengah masa kredit. Dengan demikian, keluarga debitur tidak perlu membayar warisan utang, dan lembaga pemberi pinjaman pun tidak dirugikan.
- Single rate, tarif premi sama untuk usia 17 sd 60 tahun.
- Rate murah (iuran terjangkau).
- Klaim cepat, santunan diterima tidak lebih dari 10 hari kerja setelah dokumen klaim lengkap.[collapse]
Jenis produk | Asuransi jiwa berjangka (term life) |
Perlindungan dasar | Meninggal dunia |
Manfaat | Ada dua opsi: A. Membayarkan sisa pinjaman pokok B. Membayarkan sesuai pinjaman awal. |
Rate premi dasar | Manfaat A: 0,34% per tahun (0,02% per bulan) Manfaat B: 0,68% per tahun (0,04% per bulan) |
Partner | Lembaga pemberi pinjaman mikro (koperasi, BPR, BMT, fintech) |
Peserta | Debitur |
Plafon kredit | Maksimum 200 juta |
Usia masuk | 17 sd 60 tahun |
Jangka waktu | 1 sd 5 tahun |
Versi | Syariah dan Konvensional |
Pengecualian | Bunuh diri atau dibunuh oleh ahli waris |
Minimum akumulasi premi | 60 juta setahun. Allianz akan melakukan peninjauan secara berkala dan dapat menghentikan kerja sama dengan parter jika angka minimum tidak terpenuhi. |
Pembayaran premi | Premi dipotong sekaligus dari pinjaman pokok, atau dari biaya administrasi, pada saat pencairan pinjaman. Lembaga dapat memasukkan unsur premi ke dalam cicilan yang dibayar debitur. |
Pengembalian premi | Tidak ada pengembalian premi jika debitur melunasi pinjaman lebih cepat, karena Allianz melindungi sampai periode pinjaman berakhir sesuai rencana awal. |
Peserta diharuskan mengisi Form Kuesioner Kesehatan (FPK) untuk pinjaman di atas 10 juta. FPK sebagai berikut:
Catatan:
- Peminjam tidak dapat menjadi peserta Payung Keluarga jika ada minimum 1 jawaban “ya”.
- FPK harus dikirimkan ke kantor Allianz oleh lembaga partner, disatukan dengan formulir permohonan pinjaman.[collapse]
Pada saat debitur meninggal dunia, berikut dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim:
- Formulir klaim asli.
- Surat kematian fotokopi legalisir atau asli dari instansi yang berwenang (kelurahan, rumah sakit, atau kepolisian)
- Kuesioner kesehatan untuk pinjaman > 10 juta
- Fotokopi surat perjanjian kredit
- Fotokopi jadwal cicilan kredit atau rekening koran
- Fotokopi KTP debitur
Berkas klaim dikirim oleh lembaga partner ke kantor Allianz.
Untuk laporan pertama cukup dengan softcopy/scan/fax, dokumen asli hardcopy menyusul. Dan untuk klaim lebih dari sama dengan 50 juta, klaim baru diproses setelah dokumen asli diterima.
Rate premi untuk manfaat A (Allianz membayarkan sisa pinjaman) adalah 0,34% per tahun dari nilai pinjaman. Sebagai contoh:
- Plafon pinjaman 1 juta, tenor 1 tahun, maka preminya adalah 0,34% x 1 juta = 3400.
- Plafon pinjaman 10 juta, tenor 2 tahun, maka preminya adalah 0,34% x 10 juta x 2 = 68 ribu.
- Plafon pinjaman 50 juta, tenor 3 tahun, maka preminya adalah 0,34% x 50 juta x 3 = 510 ribu.
- Plafon pinjaman 100 juta, tenor 5 tahun, maka preminya adalah 0,34% x 100 juta x 5 = 1,7 juta.
Sangat murah, bukan?
Untuk manfaat B (Allianz membayarkan sesuai pinjaman awal), preminya dua kali lipat dari rate manfaat A.
- Yang dapat menjadi partner Allianz untuk produk ini adalah lembaga simpan-pinjam yang bersifat mikro, baik koperasi, BPR, BMT, maupun fintech.
- Lembaga-lembaga di atas dapat menghubungi Allianz melalui nama agen yang tercantum di bawah artikel ini.
- Tim dari Allianz akan mengunjungi kantor lembaga calon partner untuk memberikan penjelasan secara langsung hal-hal yang perlu diketahui.
- Adapun dokumen yang diperlukan untuk kerja sama adalah: