![]()
Beberapa waktu terakhir, beredar luas pemberitaan dengan judul “21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan”. Judul ini banyak dikutip ulang oleh media daring, blog, hingga media sosial, sehingga menimbulkan kesan bahwa BPJS Kesehatan memiliki daftar penyakit tertentu yang sama sekali tidak dijamin.
Artikel ini bertujuan meluruskan pemahaman tersebut, dengan merujuk pada prinsip dan ketentuan umum BPJS Kesehatan.
Tidak Ada Daftar Resmi “21 Penyakit”
Dalam ketentuan BPJS Kesehatan, tidak ditemukan daftar yang secara eksplisit menyebutkan 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung.
Yang ada dalam regulasi adalah daftar pelayanan yang tidak dijamin, mencakup kondisi, sebab, atau jenis layanan tertentu yang tidak dijamin oleh BPJS. Ketentuan ini bisa diperiksa di Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 52.
Dalam beberapa pemberitaan, pengecualian ini kemudian diringkas dan diberi label sebagai “penyakit”, sehingga memunculkan pemahaman yang kurang tepat.
BPJS Kesehatan pada dasarnya menjamin pelayanan kesehatan berdasarkan indikasi medis, bukan berdasarkan daftar penyakit terbatas.
Dengan demikian, suatu penyakit pada prinsipnya dapat dijamin selama:
Terdapat indikasi medis
Pelayanan dilakukan sesuai prosedur
Tidak termasuk dalam ketentuan pengecualian
Apa yang Dimaksud dengan Pengecualian?
Pengecualian dalam BPJS bukan berarti penyakit tertentu sama sekali tidak ditanggung, melainkan berkaitan dengan hal-hal berikut:
1. Pengecualian Berdasarkan Sebab
BPJS Kesehatan mengecualikan pelayanan kesehatan yang timbul akibat sebab tertentu, seperti:
Melukai diri sendiri secara sengaja
Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
Tindakan yang terkait dengan perbuatan kriminal
Dalam hal ini, yang menjadi dasar pengecualian adalah sebab kejadian, bukan nama penyakitnya.
2. Pengecualian Karena Ada Penanggung Lain
Beberapa kondisi kesehatan dijamin oleh lembaga lain sesuai peraturan, antara lain:
Kecelakaan kerja → BPJS Ketenagakerjaan
Kecelakaan lalu lintas → Jasa Raharja
- Bencana alam, wabah → Pemerintah pusat atau daerah melalui APBN/APBD
BPJS Kesehatan tidak menjadi penjamin pertama pada kondisi tersebut, namun hal ini tidak berarti pasien tidak mendapat jaminan sama sekali.
3. Pengecualian Jenis Layanan
BPJS Kesehatan juga mengecualikan layanan yang tidak dikategorikan sebagai kebutuhan medis dasar, misalnya:
Operasi kosmetik
Layanan estetika
Pengobatan alternatif yang tidak diakui secara medis
Program infertilitas
Pengecualian ini berkaitan dengan jenis layanan, bukan dengan penyakit tertentu.
4. Ketentuan Prosedur Pelayanan
BPJS Kesehatan mensyaratkan alur pelayanan melalui:
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Rujukan ke fasilitas lanjutan
Kecuali kondisi gawat darurat
Apabila prosedur ini tidak diikuti, klaim dapat dinyatakan tidak dijamin, meskipun penyakitnya sendiri termasuk yang dapat ditanggung.
Penyakit Berat Tetap Ditanggung BPJS
Perlu ditegaskan bahwa BPJS Kesehatan menanggung berbagai penyakit berat dan kronis, antara lain: kanker, penyakit jantung, stroke, gagal ginjal dan dialisis, diabetes, tuberkulosis, HIV/AIDS, termasuk penyakit akibat merokok.
Penyakit-penyakit ini sering kali menjadi contoh nyata bahwa BPJS berfungsi sebagai jaminan kesehatan nasional.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan tidak memiliki daftar 21 penyakit yang secara mutlak tidak ditanggung.
Yang ada adalah ketentuan pengecualian jaminan yang berkaitan dengan sebab kejadian, jenis layanan, dan mekanisme penjaminan.
Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan peran BPJS Kesehatan sebagai sistem jaminan kesehatan nasional.
Demikianl. []