Legacy Pro adalah produk asuransi jiwa tradisional jenis Whole Life (seumur hidup). Legacy Pro memberikan manfaat meninggal dunia sampai usia 100 tahun, pembebasan premi jika tertanggung terkena penyakit kritis selama masa pembayaran, dan tambahan UP hingga 50% jika tertanggung mencapai usia 75 tahun.
Legacy Pro merupakan produk yang paling tepat untuk perencanaan waris, karena memberikan uang pertanggungan yang dijamin selama premi telah dibayar sesuai masa pembayaran yang dipilih.
- Uang pertanggungan meninggal dunia sebesar 100% sd usia 100 tahun
- Pembebasan premi jika tertanggung mengalami 1 dari 77 kondisi penyakit kritis
- Tambahan uang pertanggungan sebesar 25% atau 50% jika tertanggung masih hidup di usia 75 tahun
Legacy Pro tidak memberikan manfaat nilai tunai pada akhir masa pertanggungan.
Uang pertanggungan akan ditambah sebesar 25% atau 50% jika tertanggung mencapai usia 75 tahun dan seterusnya sampai usia 100 tahun.
Syarat untuk mendapatkan booster 50%:
- Memilih polis elektronik
- Memilih korespondensi melalui email
- Memilih cara pembayaran premi secara autodebet tabungan atau kartu kredit.
- Premi selalu dibayar tepat waktu dan tidak pernah melewati masa tenggang.
Semua syarat harus dipenuhi sejak awal kepesertaan. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka booster yang diperoleh adalah 25% UP.
Jika polis ditebus atau ditutup sebelum tertanggung mencapai usia 100 tahun, ada nilai tunai yang dapat ditarik, dengan rumus sbb:
Jika ditutup dalam masa pembayaran premi:
Faktor penebusan x (1 – MPP/MA) x Total premi yang telah dibayar
Jika ditutup setelah masa pembayaran premi selesai:
Faktor penebusan x (1 – MPP/MA) x Total premi yang telah dibayar x (MA – (t – (1 – y/12)))/MA
Dalam masa pembayaran, nilai tunai akan bertambah seiring adanya premi yang masuk. Setelah masa pembayaran, nilai tunai akan berkurang setiap tahun hingga akhirnya habis di usia 100 tahun.
Keterangan:
- MPP = Masa Pembayaran Premi
- MA = Masa Asuransi (100 tahun dikurangi usia masuk)
- T = Usia polis saat penebusan dilakukan (dalam tahun)
- Y = Jumlah bulan yang telah dibayar di tahun polis berjalan saat penebusan dilakukan
- Faktor Penebusan mengikuti tabel berikut:
Jika nasabah tidak mampu melanjutkan membayar premi namun ingin tetap melanjutkan asuransi, nasabah dapat memilih fitur reduced paid up, yaitu penghentian bayar premi disertai penurunan uang pertanggungan.
Fasilitas ini hanya dapat diambil selewat tahun keempat.
Nama produk | Legacy Pro |
Jenis produk | Asuransi jiwa tradisional whole life |
Mata uang | Rupiah |
Usia masuk tertanggung | 30 hari sd 70 tahun |
Usia masuk pemegang polis | Minimal 18 tahun |
Masa pembayaran | 5 tahun, 10 tahun, atau 15 tahun |
Masa asuransi | Sd usia 100 tahun |
Minimum UP | 200 juta |
Maksimum UP | Untuk anak (usia 0 sd 17 tahun) maksimum 3 miliar. Untuk dewasa tidak dibatasi, sejauh masih disetujui underwriter. |
Minimum premi | Mengacu pada minimum UP 200 juta |
Penilaian risiko | Full underwriting. Ada pertanyaan kesehatan lengkap dan dimungkinkan diminta tes medis. |
Masa peninjauan polis (freelook period) | 14 hari dari tanggal polis diterima |
Masa tenggang (grace period) | 45 hari dari tanggal jatuh tempo. |
Masa mempelajari polis (freelook period) | 14 hari dari tanggal polis diterima |
Penilaian risiko (underwriting) | Full underwriting. Dimungkinkan ada pemeriksaan kesehatan jika ada riwayat sakit atau jika UP yang diambil melebihi batas nonmedical. |
Pengecualian meninggal dunia | – Bunuh diri di tahun pertama – Dihukum mati pengadilan – Meninggal saat turut serta dalam tindak kejahatan – Meninggal karena kejahatan asuransi oleh orang yang berkepentingan dengan polis. |
Berakhirnya polis | – Saat tertanggung mencapai usia 100 tahun – Pembayaran premi telah melewati masa tenggang – Polis ditebus – Tertanggung meninggal dunia Mana yang lebih dahulu. |
Cara pembayaran premi disarankan menggunakan metode autodebet tabungan (Mandiri, BRI, BNI, BCA) atau kartu kredit (Visa, Master, Amex, BCA) sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan manfaat booster UP sebesar 50% di usia 75 tahun ke atas.
Jika tidak melalui autodebet, maka manfaat booster yang diperoleh adalah 25%. Pembayaran secara transfer dapat dilakukan melalui BCA, Mandiri, BNI, BRI, HSBC, Permata, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Pegadaian, Pos, Eazy Payment, Doku. Selengkapnya klik di SINI.
Klaim Meninggal Dunia
Dokumen yang diperlukan:
- Formulir klaim meninggal dunia yang harus diisi dengan lengkap dan benar oleh Penerima Manfaat.
- Polis asli dan Data Polis asli, atau Data Polis asli bagi Pemegang Polis yang memilih Polis elektronik/digital).
- Formulir klaim meninggal dunia yang harus diisi dengan lengkap dan benar oleh Dokter yang melakukan perawatan atas Tertanggung.
- Formulir surat kuasa pelepasan informasi dan data medik yang diisi dan ditandatangani di atas meterai oleh Penerima Manfaat.
- Fotokopi Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang (Kutipan Akte Kematian).
- Fotokopi Surat Keterangan dari Kepolisian dalam hal penyebab kematian Tertanggung yang tidak wajar, tidak diketahui atau karena Kecelakaan, serta hasil autopsi atau visum dari Dokter.
- Surat pernyataan yang menjelaskan kronologis kematian Tertanggung yang disiapkan secara lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Penerima Manfaat (apabila Tertanggung meninggal dunia di rumah tanpa perawatan Dokter).
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan medis sehubungan dengan tindakan medis, perawatan dan/atau pelayanan kesehatan yang pernah dilakukan dan/atau diterima oleh Tertanggung selama masa hidupnya.
- Formulir pemberitahuan nomor rekening yang telah diisi secara lengkap dan benar oleh Penerima Manfaat, dan fotokopi buku rekening Penerima Manfaat.
- Fotokopi identitas diri Tertanggung (berupa Akte lahir (anak-anak), Kartu Tanda Penduduk (KTP) electronic untuk warga negara Indonesia (dewasa), dan Passport untuk warga negara asing (dewasa)).
- Fotokopi identitas diri Penerima Manfaat (berupa Akte lahir (anak-anak), Kartu Tanda Penduduk (KTP) electronic untuk warga negara Indonesia (dewasa), dan Passport untuk warga negara asing (dewasa)).
- Fotokopi dokumen pendukung yang menjelaskan hubungan antara Tertanggung
dengan Penerima Manfaat. - Dokumen lainnya (jika diperlukan).
Catatan:
- Berkas klaim diajukan selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak tanggal Tertanggung meninggal dunia.
- Manfaat Meninggal Dunia akan dibayarkan dalam waktu 14 hari kerja sejak klaim disetujui oleh Allianz.
Klaim Pembebasan Premi
Dokumen yang diperlukan:
- Formulir pengajuan klaim Penyakit Kritis yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Polis.
- Surat keterangan asli dari Dokter spesialis yang mendiagnosis untuk pertama kali.
- Formulir Surat kuasa pelepasan informasi dan data medik yang diisi dan ditandatangani di atas meterai oleh Tertanggung.
- Fotokopi identitas diri Pemegang Polis (berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) electronic untuk warga negara Indonesia, dan Passport untuk warga negara asing).
- Fotokopi identitas diri Tertanggung (berupa Akte lahir (anak-anak), Kartu Tanda Penduduk (KTP) electronic untuk warga negara Indonesia (dewasa), dan Passport untuk warga negara asing (dewasa)).
- Fotokopi hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung.
- Formulir Pemberitahuan nomor rekening dan fotokopi buku rekening Pemegang Polis.
- Dokumen lainnya (jika diperlukan)
Catatan:
- Berkas klaim diajukan selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak tanggal Tertanggung terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit kritis.
Penebusan Polis
Dokumen yang diperlukan:
- Formulir penebusan Polis yang telah diisi lengkap dan benar oleh Pemegang Polis.
- Fotokopi identitas diri Pemegang Polis (Kartu Tanda Penduduk (KTP) electronic untuk warga negara Indonesia, dan Passport untuk warga negara asing).
- Formulir surat kuasa yang telah diisi secara lengkap dan benar oleh Pemegang Polis (jika Pemegang Polis meminta Allianz untuk membayarkan manfaat penarikan seluruh Nilai Tebus kepada orang selain Tertanggung).
- Fotokopi identitas diri penerima kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) electronic untuk warga negara Indonesia (dewasa), dan Passport untuk warga negara asing (dewasa) (jika Pemegang Polis meminta Allianz untuk membayarkan manfaat penarikan seluruh Nilai Tebus kepada orang selain Tertanggung).
- Fotokopi dokumen pendukung yang menjelaskan hubungan antara Pemegang Polis dengan penerima kuasa (jika Pemegang Polis meminta Allianz untuk membayarkan manfaat penarikan seluruh Nilai Tebus kepada orang selain Pemegang Polis).
- Dokumen lain (jika diperlukan)
Mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP/SIM/Paspor tertanggung dan pemegang polis. Untuk WNA dilengkapi dengan KITAS/KITAP.
- Fotokopi Akta Lahir (jika ada tertanggung anak)
- Fotokopi Kartu Keluarga (jika menyertakan anggota keluarga) atau Buku Nikah (jika suami-istri)
- Bukti transfer premi pertama, kecuali cara bayar dengan kartu kredit.
- Salinan resume medis (jika pernah dirawat) atau hasil medical check up (jika ada)
- Form tambahan lain jika diperlukan.
SPAJ bisa diperoleh lewat agen asuransi. Produk ini hanya dijual melalui jalur keagenan Allianz Life Indonesia.