Polis unitlink yang lapse (batal, tidak aktif) dapat dipulihkan kembali dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal polis lapse.

Jika lapsenya di bawah atau sama dengan 75 hari, polis dapat dipulihkan secara otomatis dengan cara membayar premi tertunggak.

Jika lapse lebih dari 75 hari, pemulihan polis menggunakan cara sbb:

  1. Mengisi Formulir Pemulihan Polis. Unduh di SINI.
  2. Membayar premi tertunggak
  3. Lampiran: fotokopi KTP
  4. Kirim berkas ke kantor agen tempat anda mendaftar, atau kirim ke kantor pusat Allianz Life Indonesia.

Catatan:

  • Formulir Pemulihan Polis berisi pertanyaan-pertanyaan kesehatan. Jika ada perubahan kesehatan sejak polis aktif hingga selama polis lapse, mungkin saja anda akan diminta tes medis.
  • Jika saat pengajuan polis dikenakan tes medis, maka saat pemulihan juga akan dikenakan tes medis dan kali ini dengan biaya sendiri.

Pengumuman:

Per 21 Juni 2023, saya tidak lagi menjadi agen asuransi jiwa di Allianz Life Indonesia. Per 22 Juli 2023, saya pindah keĀ Asuransi Hijau. Tapi saya tetap jadi agen asuransi umum di Allianz Utama Indonesia. Terima kasih. (Asep Sopyan)