Asuransi kerap dianggap riba karena ada tambahan nilai dari premi yang dibayar dengan manfaat yang didapatkan. Misalnya baru bayar premi 500 ribu, ketika terjadi risiko mendapat santunan 1 miliar. Atau baru bayar premi 5 juta, ketika harus rawat inap, biaya rumah sakit 100 juta diganti seluruhnya.
Benarkah itu riba?
Mari kita analisis.
Pertama, tidak semua tambahan dalam transaksi itu riba.
Dalam jual beli, ada tambahan berupa margin keuntungan untuk penjual, itu bukan riba.
Dalam investasi, ada tambahan berupa pembagian keuntungan untuk investor, itu bukan riba.
Dalam acara tukar-menukar hadiah (seperti pada pesta atau reuni), ada perbedaan nilai dalam hadiah-hadiah yang dipertukarkan, itu bukan riba.
Kedua, tambahan yang disebut riba hanyalah tambahan berupa bunga, dan bunga muncul dari transaksi utang-piutang atau simpan-pinjam.
Bunga, dalam makna yang sebenarnya (denotasi), muncul dari pohon atau tanaman. Tak ada pohon, maka tak ada bunga.
Begitu pula bunga dalam makna kiasan, muncul dari pokok utang atau pinjaman/simpanan. Tak ada pokok utang, tak ada bunga.
Asuransi bukan utang-piutang dan, dalam bentuknya yang murni, juga bukan simpan-pinjam. Dalam asuransi tidak ada yang disebut pokok, tidak ada yang bisa dikenakan bunga, dan karena itu tidak bisa dihukumi sebagai riba.
Ketiga, tidak semua transaksi utang-piutang dan simpan-pinjam itu memunculkan bunga. Jika tidak ada tambahan, jelas tidak ada bunga (misalnya utang ke saudara). Jika ada tambahan, itu pun belum tentu bunga.
Misalnya ada pengembang menawarkan rumah dengan tiga skema pembayaran.
Pertama, cash keras. Harga 1 miliar, dibayar langsung dengan uang 1 miliar. Ini jelas tidak ada tambahan dan tidak ada bunga. Bukan riba.
Kedua, cash bertahap. Harga misalnya jadi 1,2 miliar, dibayar secara dicicil selama 5 tahun. Selisih 200 juta di sini adalah margin keuntungan yang ditambahkan, bukan bunga dan karena itu bukan riba.
Ketiga, KPR. Cara ketiga ini pun ada dua skema, yaitu KPR konvensional dan KPR syariah.
Dengan KPR konvensional, pembeli meminjam uang untuk membeli rumah kepada bank sebesar 1 miliar (atau katakanlah dikurangi DP 20% sehingga pinjamannya menjadi 800 juta), lalu mencicil utangnya kepada bank selama 10 atau 15 tahun dengan bunga misalnya 10% per tahun. Nah, bunga ini adalah riba.
Dengan KPR syariah, bank membeli rumah tsb kepada pengembang dengan harga 1 miliar, lalu menjualnya kepada pembeli dengan menambahkan margin keuntungan, misalnya menjadi 2 miliar, lalu pembeli membayar dengan cara dicicil selama 10 atau 15 tahun. Skemanya jadi sama dengan cash bertahap tapi dengan jangka waktu yang lebih panjang. Margin keuntungan yang diambil bank syariah bisa jadi sama atau bahkan lebih besar daripada total bunga yang diambil bank konvensional, tapi tambahan ini bukan bunga dan karena itu bukan riba. Akad ini dinamakan akad murabahah.
Dalam tiga skema pembelian rumah di atas, hanya KPR konvensional dengan sistem bunga yang dikategorikan sebagai riba.
Nah, bagaimana dengan tambahan dalam asuransi?
Jika yang dimaksud tambahan dalam asuransi adalah uang pertanggungan atau santunan asuransi ketika terjadi risiko pada tertanggung, maka jelas ini berbeda dengan margin keuntungan, bukan bagi hasil, dan bukan pula bunga.
Kalau disebut margin keuntungan, mana ada margin keuntungan sampai ribuan kali lipat?
Kalau disebut bagi hasil, mana ada bagi hasil sampai ribuan kali lipat dalam seketika?
Kalau disebut bunga, mana ada bunga sampai ratusan hingga ribuan kali lipat dalam waktu singkat? Bunga memang bisa berlipat ganda melebihi pokoknya, tapi untuk itu butuh waktu yang sangat panjang.
Lalu apa? Kalau mau dicari kesamaannya dengan transaksi lain, asuransi itu mendekati transaksi hibah, sedekah, atau pemberian. Hanya pemberian yang balasannya bisa berkali-kali lipat tanpa batasan. Dalam kitab suci dikatakan sampai 700 kali, bahkan lebih dari itu.
Dalam asuransi syariah, kemiripan antara asuransi dengan hibah itu diformalkan dalam bentuk akad hibah atau tabarru (iuran dana kebajikan). Setiap peserta mengikhlaskan uangnya untuk dipakai menolong peserta lain dan juga dirinya sendiri jika mengalami musibah. Dengan kata lain, asuransi syariah itu tolong-menolong di antara sesama peserta.
Sementara dalam asuransi konvensional, kemiripan itu tidak diformalkan tapi hakikatnya sama. Dana yang dipakai oleh perusahaan asuransi untuk membayar klaim itu sebenarnya berasal dari dana para peserta asuransi semuanya.
Mungkin ada yang keberatan dengan penyamaan antara asuransi dengan hibah. Kalau memang asuransi itu pemberian, kenapa berharap balasan?
Ya, dalam asuransi memang ada harapan untuk mendapat balasan. Ketika seorang peserta asuransi membayar premi, seakan-akan dia berkata: “Saya relakan uang ini untuk membantu peserta lain yang terkena musibah, tapi jika saya yang terkena musibah, saya berharap bisa mendapat bantuan juga dari peserta lain.”
Tanpa adanya harapan balasan ini, orang tidak akan ikut asuransi (kecuali diwajibkan oleh otoritas tanpa bisa menolak).
Tapi apakah memberi dengan berharap balasan itu tidak boleh? Apakah ada larangannya?
Memang, idealnya, memberi itu ya memberi saja, ikhlas tanpa mengharap balasan apa pun (bahkan termasuk balasan dari Tuhan).
Tapi memberi dengan mengharap balasan bukan berarti tidak boleh. Memberi dengan syarat, bahkan memberi dengan terpaksa pun boleh. Jika kita memberi kepada seorang pengangguran dengan syarat agar dia menggunakan uang itu untuk modal usaha, itu boleh. Zakat itu juga pemberian yang bersifat wajib, dan otoritas dapat memaksa orang untuk membayar zakat (khusus di negara yang menerapkan syariat Islam). Pajak itu juga pemberian yang dipaksa, dan uangnya tetap bermanfaat. Ada pun soal pahala itu urusannya dengan Tuhan.
Asuransi termasuk memberi dengan syarat. Peserta memberikan uang premi dengan syarat jika dia mengalami risiko yang ditanggung dalam masa perjanjian, maka klaimnya dibayar. Dan jika tidak terjadi risiko, maka tidak ada pengembalian. Pemberian seperti ini tidak mengandung bunga dan karena itu bukan riba.
Asuransi adalah Produk Perlindungan
Ditinjau dari sisi lain, asuransi adalah produk perlindungan. Semua produk perlindungan ternyata memiliki ciri yang sama, yaitu biaya yang dibayar oleh pengguna jauh lebih kecil daripada manfaat yang diterima.
Satpam, gajinya mungkin hanya beberapa juta per bulan, tapi nilai dari rumah dan aset-aset yang dijaganya tentu jauh lebih besar.
Antivirus komputer, harganya mungkin hanya beberapa juta, tapi nilai dari data dalam komputer yang dilindunginya tentu jauh lebih besar.
Helm, harganya hanya ratusan ribu, tapi nilai dari kepala tentunya tidak bisa diukur dengan uang.
Antigores layar HP mungkin hanya beberapa puluh ribu, tapi harga layar HP jika rusak dan harus diganti bisa jutaan.
Seperti itulah sifat produk perlindungan. Perbedaan nilai seperti ini sudah tentu bukan riba.
Perihal Dana Cadangan Klaim
Bagaimana dengan dana yang dipakai untuk membayar klaim, yang mana dana tsb diinvestasikan di instrumen yang mengandung riba, dan uangnya akan diterima oleh peserta yang mendapatkan klaim, bukankah berarti peserta menerima uang hasil riba?
Oh tidak. Itu sama saja dengan seorang karyawan menerima gaji dari perusahaan, di mana uang perusahaan itu disimpan di bank konvensional (yang notabene ada bunga atau ribanya). Apakah karyawan menikmati uang riba tsb? Tentunya tidak. Karyawan menerima gaji sesuai haknya, ada pun bunga yang diterima perusahaan itu urusan perusahaan.
Dalam hal ini pun sama. Pertama, perlu diketahui dana cadangan klaim itu tidak diinvestasikan (dalam arti dikembangkan untuk mendapatkan imbal hasil yang lebih besar), melainkan hanya disimpan, karena dana tsb harus selalu tersedia kapan pun saat dibutuhkan untuk membayar klaim. Kedua, dana tsb mungkin saja disimpan di bank konvensional, dan perusahaan asuransi menerima bunga dari dana yang disimpan tsb. Tapi peserta yang menerima pembayaran klaim hanya menerima sesuai haknya, tidak ada hubungannya dengan bunga yang diterima perusahaan asuransi.
Asuransi dengan Nilai Tunai
Asuransi yang dimaksud sebelum bagian ini adalah asuransi dalam bentuknya yang murni, yang tidak mengandung unsur nilai tunai sama sekali, alias asuransi yang preminya hangus atau tidak kembali. Jadi, tujuan orang ikut asuransi tsb semata-mata untuk mendapatkan proteksi.
Bagaimana dengan asuransi yang mengandung unsur nilai tunai?
Nilai tunai pada produk asuransi ada yang berbentuk tabungan dan ada yang berbentuk investasi. Perbedaannya, tabungan itu dijamin sedangkan investasi tidak dijamin.
Produk asuransi dengan tabungan yaitu whole-life dan endowment, sedangkan produk asuransi dengan investasi disebut unit-link.
Whole-life dan endowment umumnya disimpan pada instrumen berbasis bunga, yaitu deposito dan obligasi, dan karena itu mengandung unsur riba. Sedangkan unit-link tergantung tergantung penyaluran investasinya. Jika disalurkan pada instrumen investasi berbasis bunga (deposito, obligasi, saham nonsyariah), maka tergolong riba. Jika disalurkan pada instrumen investasi yang tidak berbasis bunga (deposito syariah, sukuk, saham syariah), maka tidak mengandung riba.
Jadi, produk asuransi dengan nilai tunai bisa mengandung riba tapi hanya pada unsur nilai tunainya.
Ringkasan dan Simpulan
- Tidak semua tambahan dalam transaksi adalah riba. Tambahan yang merupakan riba hanyalah bunga. Bunga muncul dari transaksi utang-piutang atau simpan-pinjam. Asuransi bukan transaksi utang-piutang dan bukan simpan-pinjam, jadi asuransi tidak menghasilkan bunga dan karena itu bukan riba.
- Tambahan dalam asuransi lebih dekat dengan hibah atau pemberian. Hanya pemberian yang bisa menghasilkan tambahan hingga ribuan kali lipat. Oleh karena itu dalam asuransi syariah, akad asuransi diformalkan sebagai akad hibah atau tabarru, yaitu saling menolong di antara sesama peserta asuransi.
- Asuransi merupakan produk perlindungan. Produk perlindungan memiliki ciri yaitu nilai yang dibayar pengguna jauh lebih kecil daripada nilai dari manfaat yang diterima.
- Asuransi dapat mengandung riba hanya pada produk asuransi yang digabung dengan nilai tunai (tabungan atau investasi), jika nilai tunainya disalurkan pada instrumen investasi berbasis bunga. Jadi, yang dimungkinkan mengandung riba hanyalah unsur tabungan atau investasinya, bukan unsur asuransinya.
- Jadi, sekali lagi, asuransi itu sendiri, dalam bentuknya yang murni, bukanlah riba.
Baca juga:
Untuk konsultasi tentang asuransi Allianz, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Agen Allianz)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Youtube: