asuransi profesi dokter allianz

Allianz Utama Indonesia memiliki produk asuransi untuk para dokter, yaitu Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter atau Doctor’s Liability Insurance.

Preminya sangat murah, mulai 860 ribu per tahun untuk dokter umum dan dokter spesialis golongan 1. Manfaat yang didapat, perlindungan senilai 250 juta jika terjadi tuntutan hukum kepada dokter, baik dari pihak pasien ataupun rumah sakit/klinik tempat dokter bekerja.

Perlindungan ini mencakup nilai tuntutan dan biaya hukum yang menyertainya, termasuk pengacara jika diperlukan. Misalnya seorang dokter dituntut ganti rugi sebesar 100 juta oleh pasien, jika angka 100 juta ini sesuai dengan kerugian yang dialami pasien (baik material maupun nonmaterial), maka Allianz akan mengganti sebesar 100 juta ditambah biaya-biaya hukum yang diperlukan untuk sampai pada kesepakatan penggantian senilai tsb, dengan maksimal 250 juta dalam setahun.

Selain 250 juta, tersedia juga nilai perlindungan 500 juta dengan premi mulai 1,061 juta per tahun dan nilai perlindungan 1 miliar dengan premi mulai 1,54 juta per tahun, untuk dokter umum dan dokter spesialis golongan 1.

Selengkapnya premi asuransi profesi dokter dari Allianz bisa dilihat pada tabel berikut:

premi asuransi profesi dokter

Catatan:

  • Premi belum termasuk biaya polis 40 ribu (untuk premi sd 5 juta) atau 50 ribu (untuk premi di atas 5 juta per tahun).
  • Berlaku risiko sendiri (deductible) 500 ribu per kejadian klaim

Cara Klaim

Bagaimana cara klaim asuransi profesi dokter jika ada tuntutan?

Pertama, laporkan klaim ke Allianz melalui saluran email ataupun telepon (email: commercial.claims@allianz.co.id; telp 0819-0819-2610).

Kedua, adakan pertemuan dengan pihak pasien untuk mengetahui pokok permasalahan atau tuntutan. Buat notulensi dari pertemuan ditandatangani kedua pihak dan jangan pernah menyebutkan/mengakui adanya kesalahan pada pertemuan pertama ini.

Ketiga, pihak rumah sakit mengadakan rapat Komite Medis untuk meneliti apakah dokter penanggung jawab sudah melakukan prosedur penanganan medis sesuai SOP atau tidak.

Apabila ada kesalahan prosedur (malapraktik), dokter mengadakan pertemuan lanjutan dengan penuntut dan mengarahkan untuk perdamaian (ganti rugi). Nilai penggantian yang menjadi dasar negosiasi harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Allianz.

Apabila tidak ada malapraktik dan pihak pasien tetap menuntut, maka pihak dokter dapat menunjuk pengacara untuk menghadapi tuntutan dari pasien.

Langkah-langkah selanjutnya disesuaikan dengan perkembangan kondisi. Setiap proses negosiasi/perdamaian harus dikomunikasikan dengan Allianz.

Info lebih lengkap tentang Asuransi Profesi Dokter dapat dibaca di SINI.

Demikian. []


 

Untuk konsultasi tentang asuransi Allianz, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Agen Allianz Utama)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Youtube: 


Produk ini telah dibahas di kanal youtube Asep Sopyan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *