Rider CI100 (Critical Illness One Hundred) menanggung 100 kondisi penyakit kritis sejak tahap awal.
Rider CI100 memperluas cakupan perlindungan yang ada pada Rider CI+ (49 penyakit kritis, tahap lanjut).
Asuransi penyakit kritis sangat penting untuk dimiliki oleh setiap orang dalam keluarga (ayah, ibu, anak, saudara), karena tidak ada orang yang kebal dari penyakit kritis dan jika terjadi akan membutuhkan biaya yang sangat besar, bisa ratusan juta sampai miliaran rupiah.
Selain masalah biaya perawatan, kejadian penyakit kritis pun berpengaruh pada kemampuan produktif. Jika ini terjadi pada pencari nafkah, berarti penghasilan yang biasanya diberikan untuk keluarga pun jadi berkurang bahkan hilang.
Rider CI100 bisa diambil mulai premi 300 ribu per bulan, untuk anak-anak bisa mendapatkan UP hingga 1 miliar. Untuk dewasa, preminya mulai 600 ribu per bulan untuk mendapatkan UP 1 miliar, tergantung usia.
Usia masuk tertanggung | 5 sd 70 tahun |
Masa perlindungan | Sd usia 100 tahun |
UP minimum | 8 juta |
UP maksimum | Untuk dewasa, maks 5 miliar atau 5x UP dasar Untuk anak-anak, maks 4 miliar atau 5x UP dasar |
Masa tunggu (periode eliminasi) | 90 hari dari tanggal polis disetujui, atau sejak tanggal pemulihan (mana yang paling akhir) |
Rincian 100 kondisi | – Tahap awal (early stage): 32 kondisi. 50% UP, maks 500 juta – Tahap menengah (intermediate stage): 13 kondisi. 100% UP maks 1 miliar – Tahap akhir (advance stage): 48 kondisi. 100% UP maks 2 miliar – Parah (catastrophic): 5 kondisi. 120% UP. – Angioplasti: +10% UP, maks 200 juta (tanpa mengurangi UP CI100) – Komplikasi diabetes: +20% UP, maks 200 juta (tanpa mengurangi UP CI100) |
Fitur lain | – Syarat masa bertahan hidup 7 hari – Klaim tidak mengurangi UP jiwa |
No | Formulir/Berkas yang Dibutuhkan |
1 | Formulir Pengajuan Klaim Penyakit Kritis, diisi dan ditandatangani pemegang polis |
2 | Polis asli |
3 | Surat keterangan asli dari dokter yang mendiagnosa untuk pertama kali, sesuai jenis penyakit yang diderita |
4 | Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medis, diisi dan ditandatangani pemegang polis |
5 | Salinan hasil pemeriksaan yang mendukung diagnosa |
6 | Fotokopi identitas diri tertanggung dan pemegang polis |
7 | Dokumen lain yang menunjang, jika diperlukan. |
Catatan:
- Klaim penyakit kritis diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tertanggung mengalami penyakit kritis.
- Semua formulir klaim yang dibutuhkan bisa diunduh di web allianz.co.id, atau diminta ke agen anda.
- Semua berkas klaim dikirim ke kantor agensi Allianz di mana anda mendaftar, atau dititipkan ke agen anda, atau dikirim ke kantor pusat Allianz Life Indonesia.
- Segala penyakit yang timbul dari luka yang dilakukan secara sengaja, contoh percobaan bunuh diri.
- Segala penyakit yang disebabkan oleh AIDS, langsung maupun tidak langsung.
- Segala penyakit bawaan sejak lahir/congenital.
- Segala penyakit, kondisi, atau luka yang telah ada sebelumnya (preexisting condition)
- Berada di bawah pengaruh atau terlibat dalam penggunaan narkotika atau alkohol.
- Penyakit kritis yang didiagnosa dalam periode eliminasi (masa tunggu).
Untuk konsultasi tentang asuransi Allianz, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (SBP, MDRT Allianz Indonesia)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asepsopyan.asn@gmail.com | Youtube: