Asuransi Rumahku Plus

Dalam Asuransi Properti All Risks (PAR), seperti pada produk Rumahku Plus, ada satu jaminan tambahan yang disebut TSFWD (Typhoon, Storm, Flood, and Water Damage), yaitu jaminan yang mencakup risiko Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan karena Air. Jika anda mengambil jaminan ini, anda berhak mengajukan klaim atas kerusakan pada properti anda yang disebabkan entah itu angin topan, badai, banjir, atau kerusakan karena air.

Karena terkait kondisi cuaca ekstrem atau di luar dari biasanya, klaim jaminan TSFWD ini seringkali mensyaratkan dokumen khusus yaitu laporan cuaca dari BMKG pada tanggal kejadian di lokasi properti berada. Jika kejadiannya sangat ekstrem, bisa jadi ada beritanya di media massa. Ini bisa dilampirkan sebagai pengganti laporan BMKG. Tapi jika tidak ada berita di media, laporan cuaca akan tetap diperlukan sebagai pendukung klaim TSFWD anda.

Tapi dokumen ini tidak perlu anda siapkan di awal saat mengajukan klaim. Ajukan dulu saja klaimnya, antara lain dengan mengisi formulir klaim dan melampirkan foto-foto kerusakan melalui email ke Allianz (cs@allianz.co.id), lalu tunggu balasan. Jika disyaratkan laporan cuaca, barulah anda meminta ke BMKG.

Bagaimana cara mendapatkan laporan cuaca dari BMKG?

Berikut caranya.

  1. Hubungi BMKG melalui kontak2 sbb:

Sampaikan bahwa anda membutuhkan laporan cuaca di lokasi anda (sebutkan alamat) dan tanggal kejadian untuk keperluan klaim asuransi (misalnya) di Allianz Utama Indonesia.

  1. Petugas PTSP akan mengirimkan kepada anda formulir yang perlu diisi dan ditandatangani. Isi formulir tsb dan kirimkan kembali ke PTSP BMKG berikut lampiran KTP pemohon dan surat dari perusahaan asuransi yang menyebutkan adanya permintaan laporan cuaca.
  2. Lakukan pembayaran sesuai jenis layanan yang diajukan. Untuk keperluan klaim asuransi akibat badai-banjir, anda harus memilih layanan Informasi Meteorologi. Biayanya adalah 175 ribu per lokasi per hari.
  3. Permintaan anda akan diproses dalam waktu 14 hari kerja. Tunggu hasilnya melalui email atau telepon anda.

Informasi lebih lanjut, silakan dibuka di web ptsp.bmkg.go.id.

Anda juga bisa mengajukan permohonan layanan melalui aplikasi PTSP BMKG Mobile di HP anda. Untuk penggunaan pertama, anda akan diminta mendaftar sebagai pengguna. Setelah itu anda bisa mengisi formulir yang ada di dalam aplikasi ini.

aplikasi ptsp bmkg

Demikian. []

Produk-produk asuransi properti di Allianz:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *